Presiden dan Dis-harmoni Polri-KPK 

by Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
[email protected]

HANYA presiden RI yang berwenang mengatasi disharmoni Polri-KPK saat 
ini. Maka,  Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY ) tidak boleh 
melakukan pembiaran. Sebab, hanya SBY yang bisa membuktikan kepemimpinan
 di negara ini tidak vakum. Caranya, jangan biarkan persoalan ini 
berlarut-larut.

Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan 
kepala pemerintahan, SBY pada akhirnya harus mengambil posisi yang 
jelas, dan juga sikap yang jelas-tegas  untuk menyelesaikan sengketa 
kewenangan antara Polri dan KPK dalam menangani proses hukum kasus 
dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM kendaraan bermotor di 
Korlantas Mabes Polri. Menghadapi masalah ini, presiden idealnya tidak 
mengambil posisi di area abu-abu .

Silang pendapat antara Polri
 versus KPK kian meruncing, dan cenderung kian memanas. Sebagian besar 
rakyat Indonesia tidak happy dengan suasana seperti sekarang, karena 
yang muncul adalah kesan keadaan yang kian karut marut. Sebagai 
presiden, sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan, SBY 
harus hadir di tengah suasana karut marut itu, tampil menggunakan semua 
wewenang yang ada padanya untuk mengakhiri sengketa kewenangan itu. SBY 
harus bisa memastikan bahwa baik Polri maupun KPK tidak boleh sibuk 
mengurusi dirinya sendiri. Di luar institusi Polri maupun KPK, ada 
begitu banyak persoalan dan kasus hukum yang harus ditangani. Maka, 
segera mengakhiri sengketa kewenangan itu menjadi sebuah keharusan.

Bagi masyarakat kebanyakan, persoalan yang membelit Polri dan KPK 
sekarang  ini adalah urusan institusi apa mengerjakan apa. Pembagian 
tugas itu memang sudah ditetapkan oleh undang-undang sebagai payung 
hukum setiap institusi. Tak dapat dipungkiri bahwa untuk hal-hal atau 
kasus yang spesifik, akan timbul masalah atau benturan kewenangan, 
misalnya karena misinterpretasi. Boleh jadi, itulah yang 
melatarbelakangi sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK dalam kasus
 dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri itu. Masalah atau benturan itu 
wajar-wajar saja, dan seharusnya segera diselesaikan di ruang tertutup 
oleh institusi-institusi yang berkepentingan.

Namun, jika 
masalah atau benturan kewenangan itu diledakan di ruang publik, 
persoalannya menjadi tidak sederhana. Masalahnya otomatis tereskalasi, 
dan bisa melebar menjadi ‘persoalan menjaga wibawa dan martabat 
institusi’.  Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Korlantas 
Mabes Polri cenderung sudah menggiring baik Polri maupun KPK lebih pada 
menjaga wibawa dan martabat institusi. Saat ini, kesan itulah yang 
mengemuka di ruang publik. Lalu, muncul pertanyaan, bagaimana kasus 
dugaan korupsinya sendiri bisa ditangani jika baik Polri maupun KPK 
masih terperangkap dalam sengketa kewenangan?

Bagi kalangan 
yang selalu berpikir negatif, sengketa kewenangan itu tentu menjadi 
tontonan. Memang demikian keadaannya. Tetapi, bagi masyarakat banyak 
yang peduli kepastian, tontonan sengketa kewenangan antara Polri dan KPK
 saat ini bukan hanya tidak menarik, tetapi juga tidak lucu. Bayangkan, 
Indonesia modern yang negara hukum masih masih menyimpan persoalan 
seperti ini? Apa kata dunia?

Karena Indonesia dewasa ini tidak 
dalam kondisi vakum kepemimpinan, maka sang pemimpin harus muncul, 
tampil di tengah rakyatnya, dan memberi penegasan bahwa persoalan 
sengketa kewenangan akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, 
serta memberi jaminan bahwa kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes 
Polri bisa dituntaskan. Jika ada keberanian dan kemauan bersikap tegas 
berdasarkan akumulasi wewenang yang ada padanya, disharmoni atau 
sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK bisa diselesaikan dalam 
hitungan jam. Kalau presiden berketatapan institusi apa yang berwenang 
menangani kasus itu, ketetapan presiden itu bukanlah sebuah intervensi 
hukum.

Konsultasi dan Rekomendasi Presiden sangat bisa 
mengakhiri disharmoni antara Polri dengan KPK. Dan, hanya presiden yang 
bisa mengakhiri disharmoni itu. Tidak ada yang lain. Selain karena 
akumulasi kewenangan, presiden juga dikelilingi sejumlah pembantu ahli, 
termasuk ahli hukum pidana maupun hukum tata negara. Presiden bisa 
meminta pertimbangan atau rekomendasi dari para ahli hukum di kantor 
presiden. Selain itu, kalau pun presiden masih diselimuti keraguan, bisa
 saja berkonsultasi atau meminta saran dari institusi lain yang kapabel,
 seperti Mahkamah Agung (MA) atau mahkamah konstitusi (MK). Rekomendasi 
para ahli di kantor presiden maupun pertimbangan atau saran dari MK dan 
MA pasti akan sangat membantu presiden untuk membuat ketetapan yang 
akurat untuk kasus ini. Atau, bisa saja presiden mengundang Kapolri dan 
Ketua KPK untuk membahas dan bermufakat memenuhi perundang-undangan yang
 berlaku. Bukankah pengangkatan Kapolri dan Ketua KPK juga melibatkan 
wewenang presiden? Karena itu, presiden pun harus pro aktif menjaga 
disiplin pelaksanaan kewenangan setiap insitusi negara. Dengan demikian,
 apa pun alasannya, keengganan presiden menengahi sengketa kewenangan 
KPK dan Polri sulit diterima khalayak. Menengahi sengketa kewenangan 
antarinstitusi negara sama sekali tidak berkonotasi  intervensi proses 
hukum.

Dalam menyikapi sejumlah kasus hukum selama ini, 
presiden diketahui sering mendapatkan masukan dari orang-orang 
kepercayaannya. Karena itu, banyak kalangan justru bertanya; siapa yang 
memberi masukan atau saran sehingga kantor presiden membuat pernyataan 
bahwa presiden tidak ingin ikut campur dalam sengketa kewenangan Polri 
versus KPK karena bisa dituduh melakukan intervensi proses hukum? Tentu saja, 
yang muncul dalam ingatan banyak orang adalah Denny 
Indrayana, sosok kepercayaan presiden yang kini menjabat Wakil Menteri 
Hukum dan HAM. Belum jelas, apakah Denny telah memberikan rekomendasi 
kepada Presiden atau sama sekali tidak memberi pertimbangan.

Kemungkinan lainnya adalah presiden memang sama sekali sudah tidak 
percaya kepada sejumlah ahli yang pernah membantunya. Sebab, setidaknya 
sudah dua kali kantor presiden melakukan blunder karena rekomendasi atau
 pertimbangan hukum yang tidak akurat. Masih segar dalam ingatan banyak 
orang tentang bagaimana proses Hendarman Supandji mundur dari jabatan 
jaksa agung, serta keputusan PTUN DKI membatalkan Keputusan Presiden 
No.48/P Tahun 2012 per 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan H 
Junaidi Hamsyah -- sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur 
Bengkulu -- menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi
 terpidana kasus korupsi. 

Presiden sesungguhnya tidak perlu 
khawatir mengulangi kesalahan. Dalam konteks sengketa kewenangan antara 
Polri dengan KPK saat ini, sebuah ketetapan presiden harus dibuat dan 
diberlakukan, sekadar untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus 
dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri. Mencermati opini publik 
terkait masalah ini, bisa disimpulkan bahwa citra institusi Polri sedang
 dipertaruhkan. Agar tidak ada pihak yang merasa dipersalahkan, Presiden
 perlu mendorong sinergi Polri dan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan 
korupsi pada proyek pengangadaan simulator ujian SIM kendaraan ber motor
 di Korlantas Mabes Polri.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke