http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/icw-penindakan-korupsi-kejagung-jalan-di-tempat/23520

ICW: Penindakan Korupsi Kejagung Jalan di Tempat
Selasa, 14 Agustus 2012 | 21:49

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho[JAKARTA] 
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai penindakan korupsi semasa 
kepemimpinan Jaksa Agung, Basrief Arief, jalan di tempat karena lebih 
mementingkan pembenahan internal di kejaksaan.

"Seharusnya jaksa agung memasuki ke arah penindakan hukum, bukan hanya pada 
pembenahan internal," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Juntho, di 
Jakarta, Selasa (14/8).

Ia menyatakan alasan fokus ke penindakan hukum itu, terkait opini publik yang 
menilai kinerja Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jalan di 
tempat. Di satu sisi, ia memuji kinerja jaksa agung dalam melakukan pembenahan 
internal di tubuh korps Adhyaksa tersebut. "Pembenahan internal oleh jaksa 
agung sudah baik," katanya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung 
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, terkait penanganan 
tindak pidana korupsi di Kejagung, dirinya tidak bisa dihubungi. 

Dari data yang berhasil dikumpulkan, kasus korupsi yang dihentikan kejaksaan, 
antara lain, pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas 
Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan 
floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus 
pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.

Kemudian,dugaan korupsi KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dihentikan 
penyidikannya pada 6 Januari 2012. Sementara kasus yang jalan di tempat, 
seperti, dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah yang 
sudah ditangani sejak 2008. 

Kemudian, penanganan dugaan korupsi delapan kepala daerah, yakni, Awang Faroek 
(Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), 
Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro 
(Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan 
Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman 
Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati 
Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai 
tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa 
kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian. 

Sebelumnya, penggiat anti korupsi memprotes kehadiran tersangka divestasi saham 
PT kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar yang juga Gubernur Kalimantan 
Timur, Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono. 

Ironisnya rapat tersebut digelar di gedung Kejagung yang notabene sebagai 
tempat ditetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut. [Ant/L-8]



Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
TEMPO.CO – 39 menit yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pertemuan 
pengacara dengan para saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi 
(SIM) seharusnya tidak boleh terjadi. ”Ini berbahaya, karena sama saja dengan 
upaya mengamankan Djoko Susilo,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson 
Yuntho, saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.


Inspektur Jenderal Djoko Susilo adalah salah satu tersangka kasus yang kini 
tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu. 


Adanya pertemuan tersebut diakui pengacara Djoko, Fredrich Yunadi. Salah satu 
yang ditemui adalah Brigadir Kepala Benita Pratiwi alias Tiwi, asisten Djoko. 
”Sebenarnya tak hanya Tiwi, ada 20 orang lainnya,” kata Fredrich saat 
dihubungi, Selasa 14 Agustus 2012. Fredrich menemui Tiwi, yang saat ini 
menjalani pendidikan di Sekolah Calon Perwira Polisi di Sukabumi, Jawa Barat.


Nama Tiwi muncul karena disebut-sebut sebagai orang yang menerima kardus dari 
pengusaha Sukotjo S. Bambang. Kardus yang diduga berisi uang itu adalah titipan 
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, vendor simulator, 
untuk Jenderal Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes 
Polri. Sukotjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK. 


Fredrich menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan mengetahui permasalahan 
kasus simulator. Meski begitu, dia menolak menjelaskan secara detail isi 
pertemuan dengan alasan rahasia.


Emerson menilai, mustahil jika pengacara seorang tersangka menemui para saksi 
tanpa maksud apa pun. Pertemuan itu bisa diartikan mengarahkan para saksi 
sebelum diperiksa, sehingga jawaban nantinya bakal diseragamkan. »Hal seperti 
ini kerap terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan, akibatnya, 
kasus jadi tidak berkembang,” katanya.


Hifdzil Alim, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah 
Mada, mengatakan seorang pengacara memang bisa menemui saksi. ”Tapi upaya itu 
dalam konteks untuk melakukan pembelaan,” katanya, Selasa, 14 Agustus 2012. 


Menurut Hifdzil, jika pertemuan itu dimaksudkan untuk mengatur keterangan 
saksi, pengacara bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi pemeriksaan. 
Karena itu, kata dia, harus dipastikan dulu pertemuan itu bukan untuk menekan 
atau mengancam saksi. ”Apalagi mengatur skenario kesaksian yang tidak benar 
demi menyelamatkan terdakwa.”


Fredrich membantah jika dikatakan pertemuan itu merupakan skenario 
menyelamatkan kliennya atau mengarahkan para saksi saat diperiksa KPK ataupun 
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. ”Pertemuan itu murni hanya untuk meminta 
penjelasan seputar kasus simulator. Tidak lebih,” katanya.


GUSTIDHA BUDIARTIE | SUNDARI | ISMA SAVITRI | SUKMA


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke