http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/icw-penindakan-korupsi-kejagung-jalan-di-tempat/23520
ICW: Penindakan Korupsi Kejagung Jalan di Tempat Selasa, 14 Agustus 2012 | 21:49 Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho[JAKARTA] Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai penindakan korupsi semasa kepemimpinan Jaksa Agung, Basrief Arief, jalan di tempat karena lebih mementingkan pembenahan internal di kejaksaan. "Seharusnya jaksa agung memasuki ke arah penindakan hukum, bukan hanya pada pembenahan internal," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Juntho, di Jakarta, Selasa (14/8). Ia menyatakan alasan fokus ke penindakan hukum itu, terkait opini publik yang menilai kinerja Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jalan di tempat. Di satu sisi, ia memuji kinerja jaksa agung dalam melakukan pembenahan internal di tubuh korps Adhyaksa tersebut. "Pembenahan internal oleh jaksa agung sudah baik," katanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Kejagung, dirinya tidak bisa dihubungi. Dari data yang berhasil dikumpulkan, kasus korupsi yang dihentikan kejaksaan, antara lain, pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas. Kemudian,dugaan korupsi KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dihentikan penyidikannya pada 6 Januari 2012. Sementara kasus yang jalan di tempat, seperti, dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah yang sudah ditangani sejak 2008. Kemudian, penanganan dugaan korupsi delapan kepala daerah, yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat). Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian. Sebelumnya, penggiat anti korupsi memprotes kehadiran tersangka divestasi saham PT kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ironisnya rapat tersebut digelar di gedung Kejagung yang notabene sebagai tempat ditetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut. [Ant/L-8] Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko? TEMPO.CO – 39 menit yang lalu TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pertemuan pengacara dengan para saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) seharusnya tidak boleh terjadi. ”Ini berbahaya, karena sama saja dengan upaya mengamankan Djoko Susilo,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012. Inspektur Jenderal Djoko Susilo adalah salah satu tersangka kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Adanya pertemuan tersebut diakui pengacara Djoko, Fredrich Yunadi. Salah satu yang ditemui adalah Brigadir Kepala Benita Pratiwi alias Tiwi, asisten Djoko. ”Sebenarnya tak hanya Tiwi, ada 20 orang lainnya,” kata Fredrich saat dihubungi, Selasa 14 Agustus 2012. Fredrich menemui Tiwi, yang saat ini menjalani pendidikan di Sekolah Calon Perwira Polisi di Sukabumi, Jawa Barat. Nama Tiwi muncul karena disebut-sebut sebagai orang yang menerima kardus dari pengusaha Sukotjo S. Bambang. Kardus yang diduga berisi uang itu adalah titipan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, vendor simulator, untuk Jenderal Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Sukotjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK. Fredrich menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan mengetahui permasalahan kasus simulator. Meski begitu, dia menolak menjelaskan secara detail isi pertemuan dengan alasan rahasia. Emerson menilai, mustahil jika pengacara seorang tersangka menemui para saksi tanpa maksud apa pun. Pertemuan itu bisa diartikan mengarahkan para saksi sebelum diperiksa, sehingga jawaban nantinya bakal diseragamkan. »Hal seperti ini kerap terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan, akibatnya, kasus jadi tidak berkembang,” katanya. Hifdzil Alim, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, mengatakan seorang pengacara memang bisa menemui saksi. ”Tapi upaya itu dalam konteks untuk melakukan pembelaan,” katanya, Selasa, 14 Agustus 2012. Menurut Hifdzil, jika pertemuan itu dimaksudkan untuk mengatur keterangan saksi, pengacara bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi pemeriksaan. Karena itu, kata dia, harus dipastikan dulu pertemuan itu bukan untuk menekan atau mengancam saksi. ”Apalagi mengatur skenario kesaksian yang tidak benar demi menyelamatkan terdakwa.” Fredrich membantah jika dikatakan pertemuan itu merupakan skenario menyelamatkan kliennya atau mengarahkan para saksi saat diperiksa KPK ataupun Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. ”Pertemuan itu murni hanya untuk meminta penjelasan seputar kasus simulator. Tidak lebih,” katanya. GUSTIDHA BUDIARTIE | SUNDARI | ISMA SAVITRI | SUKMA [Non-text portions of this message have been removed]
