ref: Kalau Syiah tak layak hidup di NKRI, maka minoritas lain juga tak banyak 
bedanya. Pertanyaannya  siapa saja yang layak untuk hidup di NKRI? Hari ini 
agama mayoritas, apakah besok lusa yang bukan etnik mayoritas akan mengalami 
situasi yang sama? Apa solusi terbaik untuk masing-masing  baik bagi  aliran 
maupun etnik?


http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/08/30/20393/mui-jatim-syiah-sungguh-tak-layak-berkembang-di-indonesia/


Kamis, 30 Aug 2012



MUI Jatim: Syiah Sungguh Tak Layak Berkembang di Indonesia
Surabaya (VoA-Islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah 
mengeluarkan fatwa bahwa Syiah adalah ajaran sesat. "MUI sudah mengeluarkan 
fatwa, kalau ajaran Syiah atau yang juga disebut Syiah Imamiyyah 
Itsna'asyriyyah adalah sesat. Tak layak ada di Indonesia. Karenanya tidak boleh 
ada di Jawa Timur," kata Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Achmad Zein Alkaf, 
Rabu 29 Agustus 2012.

Fatwa kesesatan Syiah itu tertuang dalam Kep No 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang 
ajaran Syiah, dikeluarkan sejak 21 Januari 2012. Menurut Achmad, Fatwa itu 
sebenarnya dikeluarkan terlambat. Mengingat sejumlah ulama-ulama di dunia telah 
lebih dulu mengeluarkan fatwa sesat terhadap Syiah. Termasuk Malaysia dan 
Brunei Darussalam yang melarang Syiah hidup di negara itu.

Kata Ahcmad, Syiah di Iran tidak sesat karena persepsi negara tersebut. Selain 
itu mayoritas penduduknya adalah Syiah. Artinya, aliran ini di bawah naungan 
sebuah negara. 

Dia menuturkan, banyak ajaran-ajaran Syiah yang bertentangan dengan Alquran dan 
Hadis. Contohnya, Rukun Iman versi Syiah ada tambahan dengan Al Imamah. 
"Termasuk juga beda Rukun Islam," imbuhnya.

Untuk memperkuat fatwa MUI Jawa Timur itu, Gubernur Jawa Timur telah 
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan 
kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran sesat di Jatim. Dengan demikian, 
lanjut Achmad sudah ada kepastian hukum terkait ajaran Syiah.

"Yang menegaskan adalah pasal 5 ayat 2 yang berbunyi 'kegiatan keagamaan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikategorikan sebagai aliran sesat apabila 
memenuhi kreteria dari MUI untuk ajaran agama Islam dan untuk agama lain dan 
majelis agama yang bersangkutan," jelasnya.

Meski demikian, MUI Jatim kata Achmad, mengutuk keras aksi kekerasan di Desa 
Karang Gayam dan Desa Bluuran yang mengakibatkan dua orang tewas dan pembakaran 
rumah pengikut Syiah. 

Dia menegaskan, keluarnya fatwa dan SK Gubernur itu bukan bentuk pelegalan aksi 
kekerasan terhadap warga Syiah. "Apapun alasannya segala bentuk kekerasan kami 
tidak sepakat. Terlebih lagi sa


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke