http://www.antaranews.com/berita/330744/ribuan-buruh-kepri-ancam-mogok-kerja
Ribuan buruh Kepri ancam mogok kerja Minggu, 2 September 2012 16:52 WIB | 24 Views Ilustrasi aksi demonstrasi buruh (ANTARA/Agus Bebeng) Aksi mogok kerja dipastikan dilakukan secara nasional pada 14 September 2014 di 14 provinsi... Berita Terkait a.. Dua juta buruh akan mogok kerja September b.. Kawasan Medan Merdeka normal kembali c.. Buruh ancam gelar aksi lebih besar d.. Buruh demo, busway dan lalu lintas dialihkan e.. Ribuan buruh tuntut penghapusan outsourching Galeri Terkait Tuntut Hak Normatif Tolak Kerja Kontrak Video Terkait Pengguna Outsourcing Diawasi ... Demo Buruh Pelabuhan Makassar Tanjungpinang (ANTARA News) - Ribuan buruh di Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja jika pemerintah tidak merespon tuntutan mereka. "Kami menuntut penghapusan tenaga outsourcing, tolak upah murah, dan mendukung pemberantasan korupsi," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kepulauan Riau (FSPMI Kepri) Otong Sutisna, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu. Aksi mogok kerja dipastikan dilakukan secara nasional pada 14 September 2014 di 14 provinsi jika tuntutan para buruh tidak dipenuhi pemerintah. Sementara aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan, tergantung pada kondisi. Di Kepri, aksi direncanakan dilakukan di Batam, Bintan dan Karimun. Jumlah buruh di Kepri yang tergabung di FSPMI sekitar 20 ribu orang, sedangkan di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI dan SBSI) masing-masing sekitar 45 ribu orang. Buruh di Kepri paling banyak bekerja di perusahaan industri di Batam. Ribuan buruh yang bekerja di kota itu masih berstatus sebagai tenaga outsourcing dan mendapatkan upah yang tidak layak. "Kami terus-menerus melakukan konsolidasi dengan buruh. Buruh siap melakukan aksi mogok kerja maupun aksi lainnya," ujarnya. FSPMI menuntut pemerintah bersikap tegas dalam melaksanakan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang berhubungan dengan penghapusan tenaga outsourcing. Sampai saat ini, ribuan buruh yang bekerja di perusahaan industri di Kepri masih berstatus sebagai tenaga outsourcing. Buruh buruh juga menuntut jenis barang kebutuhan pekerja yang disurvei untuk menentukan kebutuhan hidup layak sebanyak 100-120 jenis. Saat ini pemerintah hanya menaikan dari 40 jenis bahan kebutuhan pekerja menjadi 60 jenis. "Jika itu dipenuhi pemerintah, maka kebutuhan hidup layak pekerja meningkat," katanya. Editor: Ella Syafputri COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda [Non-text portions of this message have been removed]
