Prijanto : Pemprov DKI Legalkan Praktik KorupsiAntara – Rab, 5 Sep 2012
        * TRIBUNnews.com

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto membeberkan sejumlah 
praktik korupsi yang dilegalkan dalam sistem kepemimpinan Pemerintah 
Daerah DKI Jakarta sejak 2007 silam.

Praktik korupsi yang dilegalkan berupa pemberian tunjangan khusus 
kepada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.


Seseorang yang berusaha membuat kaya dirinya sendiri atau orang lain 
dengan menggunakan uang negara sama dengan korupsi, tegas Prijanto saat 
menghadiri undangan Gerakan Indonesia Bersih untuk mengikuti forum 
diskusi bedah buku Mahkamah Intelektual, Rabu (5/9).


Menurut Prijanto,  tunjangan khusus sebesar satu bulan gaji diberikan kepada 
seseorang karena jabatan dengan pertimbangan memilili keahlian 
langka, penugasan di daerah terpencil, mengandung risiko bagi kesehatan 
dan rawan terhadap risiko kejiwaan.

Saya tidak menemukan adanya kriteria tersebut di 12 SKPD yang 
bersangkutan, jadi saya menolak memaraf Pergub yang memuat aturan 
tersebut, walau itu hanya revisi terkait perubahan nama SKPD, ujar 
Prijanto.


Ia menuturkan, persoalan tersebut terjadi  pada awal Mei 2009. 
Akibatnya, Fauzi Bowo menegur Prjanto atas penolakan tanda tangan.

Gubernur  (Fauzi Bowo) beralasan kepada saya, `Pak Wagub tidak 
merasakan, mereka adalah teman-teman saya yang naik turun tangga 
bersama-sama saya.` Dalam hati saya bertanya, sebenarnya Pemprov DKI 
Jakarta ini dikelola dengan prinsip pertemanan atau berbasiskan tata 
kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa? tuturnya.


Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih selaku 
saksi ahli dalam Mahkamah Intelektual mengunglkapkan,  Prijanto harus 
siap menghadapi konsekuensi hukum apabila tudingan yang disampaikan 
lewat buku berjudul Kenapa Saya Mundur tersebut tidak dapat dibuktikan 
secara hukum.


Seandainya data-data yang dikatakan tidak benar, Prijanto akan 
berhadapan dengan konsekuensi hukum. Tudingan bisa disebut fitnah dan 
harus ada implikasi hukumnya. Seandainya benar, diperlihatkan pada 
publik bahwa ada ketidaketisan tata kelola secara birokrasi untuk sebuah 
provinsi terbesar di Indonesia (Jakarta), ungkap Yenti.

Sementara Ketua sidang Mahkamah Intelektual, Tjipta Lesmana saat 
menutup acara memberikan  tiga rekomendasi agar situasi yang ada 
ditindaklanjuti secara hukum.


Pertama, tidak terbangun komunikasi sehat antara gubernur dan wakil gubernur 
DKI Jakarta.

Kedua, dari kondisi yang tidak sehat tersebut, dampaknya terasa 
sekali pada kinerja pemerintah DKI Jakarta. Bahkan, dimanfaatkan untuk 
banyak kepentingan positif dan negatif.

Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, situasi ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan kami 
merekomendasikan pada instansi terkait seperti kepolisian dan KPK 
untuk menindaklanjuti apa yang telah ditulis dalam buku oleh Prijanto," 
paparnya.(ar)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke