Prijanto : Pemprov DKI Legalkan Praktik KorupsiAntara – Rab, 5 Sep 2012
* TRIBUNnews.com
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto membeberkan sejumlah
praktik korupsi yang dilegalkan dalam sistem kepemimpinan Pemerintah
Daerah DKI Jakarta sejak 2007 silam.
Praktik korupsi yang dilegalkan berupa pemberian tunjangan khusus
kepada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
Seseorang yang berusaha membuat kaya dirinya sendiri atau orang lain
dengan menggunakan uang negara sama dengan korupsi, tegas Prijanto saat
menghadiri undangan Gerakan Indonesia Bersih untuk mengikuti forum
diskusi bedah buku Mahkamah Intelektual, Rabu (5/9).
Menurut Prijanto, tunjangan khusus sebesar satu bulan gaji diberikan kepada
seseorang karena jabatan dengan pertimbangan memilili keahlian
langka, penugasan di daerah terpencil, mengandung risiko bagi kesehatan
dan rawan terhadap risiko kejiwaan.
Saya tidak menemukan adanya kriteria tersebut di 12 SKPD yang
bersangkutan, jadi saya menolak memaraf Pergub yang memuat aturan
tersebut, walau itu hanya revisi terkait perubahan nama SKPD, ujar
Prijanto.
Ia menuturkan, persoalan tersebut terjadi pada awal Mei 2009.
Akibatnya, Fauzi Bowo menegur Prjanto atas penolakan tanda tangan.
Gubernur (Fauzi Bowo) beralasan kepada saya, `Pak Wagub tidak
merasakan, mereka adalah teman-teman saya yang naik turun tangga
bersama-sama saya.` Dalam hati saya bertanya, sebenarnya Pemprov DKI
Jakarta ini dikelola dengan prinsip pertemanan atau berbasiskan tata
kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa? tuturnya.
Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih selaku
saksi ahli dalam Mahkamah Intelektual mengunglkapkan, Prijanto harus
siap menghadapi konsekuensi hukum apabila tudingan yang disampaikan
lewat buku berjudul Kenapa Saya Mundur tersebut tidak dapat dibuktikan
secara hukum.
Seandainya data-data yang dikatakan tidak benar, Prijanto akan
berhadapan dengan konsekuensi hukum. Tudingan bisa disebut fitnah dan
harus ada implikasi hukumnya. Seandainya benar, diperlihatkan pada
publik bahwa ada ketidaketisan tata kelola secara birokrasi untuk sebuah
provinsi terbesar di Indonesia (Jakarta), ungkap Yenti.
Sementara Ketua sidang Mahkamah Intelektual, Tjipta Lesmana saat
menutup acara memberikan tiga rekomendasi agar situasi yang ada
ditindaklanjuti secara hukum.
Pertama, tidak terbangun komunikasi sehat antara gubernur dan wakil gubernur
DKI Jakarta.
Kedua, dari kondisi yang tidak sehat tersebut, dampaknya terasa
sekali pada kinerja pemerintah DKI Jakarta. Bahkan, dimanfaatkan untuk
banyak kepentingan positif dan negatif.
Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, situasi ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan kami
merekomendasikan pada instansi terkait seperti kepolisian dan KPK
untuk menindaklanjuti apa yang telah ditulis dalam buku oleh Prijanto,"
paparnya.(ar)
[Non-text portions of this message have been removed]