Ref: Harta yang peroleh dengan jalan diluar batas hukum yang berlaku,  pantas 
disita, agar bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi mereka yang sedang dan/atau 
akan melakukan korupsi. Tetapi, pertanyaanya apakah putusan penyitaan harta 
kali ini juga berlaku kepada semua koruptor yang dibuktikan melakukan korupsi 
ataukah hanya kepada oknom-oknom tertentu saja.  Dan apakah peraturan penyitaan 
harta koruptor ini berlaku retroaktif dan mulainya kapan?

http://m.tribunnews.com/2012/09/07/kpk-akan-miskinkan-angelina-sondakh

Sidang Angelina Sondakh

Jumat, 7 September 2012 18:53 WIB
KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh


Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh diancam hukuman seumur hidup dalam 
persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 
(6/9/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah 
dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Foto: TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Pasal 18 
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mendakwa anggota DPR 
RI, Angelina Sondakh.

Melalui pasal yang mengatur uang pengganti ini, KPK bermaksud merampas harta 
kekayaan Angie untuk disetorkan ke negara.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif 
mengacu Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 11 UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap itu dikaitkan 
dengan Pasal 18.

Artinya, apabila dakwan jaksa terbukti maka harta Angie yang diperoleh dari 
hasil korupsi harus disita untuk negara.

Penerapan Pasal 18 ini jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. 
Biasanya, pasal tentang perampasan harta koruptor ini dipakai jaksa KPK dalam 
kasus korupsi proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dakwaan Angie yang memuat Pasal 18 
merupakan terobosan untuk memaksimalkan efek jera.

"Memang ini terobosan baru. Jika terbukti di pengadilan, maka hakim bisa 
memerintahkan perampasan uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara," kata 
Johan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9/2012).

Johan meyakini, perampasan uang hasil korupsi akan memberikan efek jera kepada 
terpidana korupsi.

Ia mengatakan, cara ini merupakan langkah progresif KPK untuk mengatasi 
kejahatan korupsi yang kategorinya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam rangka melakukan 
langkah-langkah yang disebutkan ekstra ordinary action. Ini adalah langkah juga 
untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi jadi jera 
atau deterrent effect," kata Johan.

Dalam proses penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran 
terhadap sejumlah rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.

KPK juga memblokir aset Angie berupa satu unit apartemen mewah di kawasan 
Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Johan mengakui, pemblokiran aset mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut akan 
memudahkan proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis 
hakim.

"Beberapa waktu lalu KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset 
dari Bu AS, ada bangunan, ada rekening," imbuh mantan wartawan tersebut.

Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di 
Komisi X DPR didakwa menerima uang Rp 12,580 miliar dan 2.350.000 dollar 
Amerika atau seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan 
Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

Pemberian uang dimaksudkan agar Angie bisa menggiring nilai anggaran proyek 
pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan 
prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna


Berita Terkait Sidang Angelina Sondakh
  a.. Hakim Tak Khawatir Angelina Sondakh Bohong 
  b.. Uang Rp 2,5 Miliar Dibawa Pakai Troli 
  c.. Angelina Sondakh Masih Dapat Gaji Rp 16 Juta 
  d.. KPK Yakini Angie Tak Bermain Sendiri 
  e.. Ini Lokasi Traksaksi Angelina dengan Mindo Rosalina 
  f.. Kemungkinan Wayan Koster Jadi Tersangka Tetap Terbu


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke