Panwaslu DKI Tindak Lanjuti Baliho Berbau SARA di Jl Gatot Subroto Rini Friastuti - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Jakarta Panwaslu Jakarta Selatan menemukan baliho berisi ajakan bersifat SARA. Baliho tersebut sudah dicopot oleh Satpol PP. "Panwaslu Jaksel menemukan itu baliho. Satpol PP sudah mencopotnya tadi malam," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012). Ramdansyah mengatakan pemasangan baliho berisi SARA tersebut tidak diperbolehkan sesuai Perda No 8 tahun 2007. "Ajakan tersebut silakan saja dilakukan di tempat ibadah seperti masjid misalnya," ujarnya. Peristiwa ini sudah dilaporkan Panwaslu Jaksel ke Panwaslu DKI Jakarta. Saat ini Panwaslu tengah menindaklanjuti baliho tersebut. "Akan kami tindaklanjuti," katanya. Ramdansyah mengaku baliho tersebut terpasang di seberang Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Baliho tersebut berwarna oranye dengan ukuran 3x10 meter bertuliskan 'Wajib memilih pemimpin muslim. Haram memilih pemimpin tidak seiman'.
