Panwaslu DKI Tindak Lanjuti Baliho Berbau SARA di Jl Gatot Subroto
Rini Friastuti - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Jakarta Panwaslu Jakarta Selatan menemukan baliho berisi ajakan bersifat SARA. 
Baliho tersebut sudah dicopot oleh Satpol PP.

"Panwaslu Jaksel menemukan itu baliho. Satpol PP sudah mencopotnya tadi malam," 
kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jl 
Suryopranoto, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012).

Ramdansyah mengatakan pemasangan baliho berisi SARA tersebut tidak 
diperbolehkan sesuai Perda No 8 tahun 2007.

"Ajakan tersebut silakan saja dilakukan di tempat ibadah seperti masjid 
misalnya," ujarnya.

Peristiwa ini sudah dilaporkan Panwaslu Jaksel ke Panwaslu DKI Jakarta. Saat 
ini Panwaslu tengah menindaklanjuti baliho tersebut.

"Akan kami tindaklanjuti," katanya.

Ramdansyah mengaku baliho tersebut terpasang di seberang Polda Metro Jaya, Jl 
Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Baliho tersebut berwarna oranye dengan ukuran 
3x10 meter bertuliskan 'Wajib memilih pemimpin muslim. Haram memilih pemimpin 
tidak seiman'.


Kirim email ke