Ref: Bagaimana kalau dilakukan pemisahanan antara negara dan agama.  Agama 
tidak mencampuri urusan negara dan negara sebaliknya yaitu dengan Departemen 
Agama (Depag) dipertiadakan, karena (a) selama i Depag tidak bisa menjamin 
kehidupan rukun antara kaum beragama, (b) Depag mau pun MUI tidak bisa menjamin 
umat untuk masuk surga, (c)  Depag adalah sarang penyamun (koruptor), (d) Biaya 
untuk Depag adalah seperti membuang garam ke laut Jawa. 

http://www.suarapembaruan.com/home/islam-dan-indonesia-dua-hal-tak-terpisahkan/24684

Islam dan Indonesia, Dua Hal Tak Terpisahkan
Sabtu, 15 September 2012 | 11:05

 KH Sahal Mahfudh [google] 



[CIREBON] Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sahal Mahfudh 
mengatakan, keIslaman dan keIndonesiaan merupakan dua hal yang tak terpisahkan 
satu sama lain. Begitu pula dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan bagian 
tak terpisahkan dari keIslaman dan keIndonesiaan. "Jika Indonesia dalam bahaya, 
NU juga ikut terancam. Sebaliknya, apabila Indonesia aman dan tenteram, NU juga 
merasa aman dan tenteram," kata Sahal saat menyampaikan pidato Iftitah dalam 
acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar 
(Konbes) NU, di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 
(15/9). 

Sahal mengungkapkan, sejak zaman perjuangan, bersama elemen bangsa yang lain, 
NU turut aktif memperjuangkan kemerdekaan, bahkan ikut merumuskan Pancasila dan 
UUD 1945. Demikian pula saat peralihan dari Orde Lama (Orla) ke Orde Baru 
(Orba), NU tampil di barisan depan. Termasuk saat peralihan dari Orba ke Era 
Reformasi, NU mengambil langkah-langkah penting yang ikut menentukan perjalanan 
bangsa.

Menurutnya, reformasi yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 itu telah terbukti 
membawa kemajuan yang berarti. Kehidupan bangsa semakin demokratis. Berbagai 
tindakan represi semakin berkurang. Kebebasan berorganisasi, menyalurkan 
aspirasi politik, mengembangkan pendidikan dan dakwah, semakin dirasakan oleh 
rakyat. 

"Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan-kenyataan yang 
memprihatinkan, sebagai akibat buruk yang tidak kita kehendaki dari reformasi. 
Ketika amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa dan kurang cermat, 
akibatnya antara lain lahirnya aturan perundang-undangan yang merugikan rakyat, 
bangsa dan negara," ujar Sahal. 

Dia menuturkan, keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan telah mengalami 
gangguan, ketika kebijakan otonomi daerah dilaksanakan tanpa persiapan sosial 
yang matang. Akibatnya, muncul konflik yang berkepanjangan di banyak daerah. 
"Lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah, 
telah membuat negara kesatuan ini semakin berjalan ke arah sistem semi federal. 
Hal ini sangat membahayakan NKRI dengan keanekaragaman etnis dan budayanya," 
tuturnya.

Dia juga menyinggung tentang sistem pemilihan langsung kepala daerah (pilkada). 
Disebutkan, pelaksanaan pilkada yang tidak didahului dengan persiapan sosial 
yang matang, telah menimbulkan berbagai konflik horizontal. Di samping itu, 
sistem ini berimplikasi pada penggunaan politik uang (risywah siyasiyyah atau 
money politics) yang sangat meracuni moralitas bangsa. 

"Hal itu tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila yang menekankan pada sistem 
permusyawaratan dan perwakilan, bukan pada sistem one man one vote. Untuk 
memperkuat sistem permusyawaratan dan perwakilan ini, kedudukan MPR, DPR, DPD 
dan DPRD harus ditata secara proporsional," tegasnya. [C-6]

Berita Terkait

  a.. Momentum Memajukan NU dan Selesaikan Persoalan Bangsa 
  b.. NU dan Pemerintah Bergandengan Tangan 
  c.. SBY Akan Hadiri Rapat Akbar NU di Senayan 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke