Ref: Pulau dijual boleh, tetapi wilayah-wilayah yang dimiskinkan selama 60 tahun merdeka-merdeka seperti Papua, Aceh etc mau melepaskan dari gengaman NKRI, dibilang perbutan separatis dan digempur dengan kekuatan militer berdalih harga mati.
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/15/74526/menyoal_komersialisasi_pulau_indonesia/#.UFZZe1GKjBo Sabtu, 15 Sep 2012 00:05 WIB Menyoal Komersialisasi Pulau Indonesia ilustrasi Oleh : Ramzit Purba. Kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akhir- akhir ini terusik oleh pemberitaan adanya penjualan 2 (dua) pulau dalam Wilayah Indonesia. Situs resmi www.privateislandsonline.com, memasang iklan penjualan 2 (dua) pulau Indonesia di dunia maya. Pihak pengelola situs memampangkan 2 (dua) pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut. Pulau Gambar yang terletak di laut Jawa misalnya, Private Island Online sendiri membandrol harga USD 725 ribu atau Rp 6,8 miliar untuk membeli pulau tersebut. Pulau Gambar ini disebutkan seluas 2,2 hektare dan dideskripsikan sebagai pulau yang masih perawan, dikelilingi pantai indah dengan laut yang relatif tenang dan dangkal. Kawasan Pulau Gambar juga digambarkan sangat cocok untuk memanjakan hobi menyelam atau memancing. Kemudian untuk pulau Gili Nanggu, pihak pengelola situs membanderol harga kisaran Rp 9,9 miliar lebih. Pulau Gili Nanggu terletak di Laut Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penawarannya, Pulau Gili Nanggu telah dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 10 (sepuluh) unit cottage, 7 (tujuh) bungalo, 1 (satu) restoran, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura (Media Indonesia, 6/9/2012). Jika dilihat penawaran ini tentu sangat menggiurkan bagi calon pembeli dengan harga yang cukup murah. Komersialisasi Wilayah Kedaulatan Dari hasil survei geografi dan toponimi Badan Informasi Geospasial pada tahun 2010, Indonesia mempunyai 13.466 pulau. Dari sekian ribu pulau tersebut, ternyata bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia masuk daftar jual. Pada tahun 2005, dua pulau diisukan dijual di situs internet, yaitu Pulau Kumbang dan Pulau Menyakan di Karimunjawa. Pada tahun 2007, melalui situs www.karangasemproperty.com, Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, seluas 33 hektare ditawarkan kepada pembeli. Kemudian, pada tahun 2009, Pulau Siloinak, Makaroni, dan Kandui di Kabupaten Mentawai, Sumatra Barat, dipajang di laman www.privatesislandonline. Sangat ironis sekali, selama ini wilayah kedaulatan Indonesia menjadi bahan komersialisasi di dunia maya. Keseriusan pemerintah untuk memproteksi kedaulatan wilayah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Polemik komersialisasi pulau ini diperparah karena kejadian penjualan pulau dalam wilayah Indonesia selalu terulang kembali. Komersialisasi wilayah kedaulatan Indonesia ini membuktikan kurang efektifnya sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah yang seyogianya sangat potensial dikelola mejadi tempat wisata. Pelanggaran Hukum Komersialisasi wilayah kedaulatan Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius mengingat kedaulatan wilayah merupakan salah satu unsur utama dalam pembentukan negara. Setidaknya ada beberapa elemen peraturan perundang- undangan yang dilanggar dalam komersialisasi wilayah kedaulatan Indonesia ini. Pertama, UUD 1945 pada pasal 33 ayat 3 menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Amanat konstitusi ini menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dalam wilayah Indonesia menjadi milik seutuhnya bangsa Indonesia sehingga komersialisasi wilayah Indonesia adalah pelanggaran dan penghianatan terhadap konstitusi dan negara. Kedua, Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan pulau-pulau kecil dikuasai negara, artinya hanya boleh dikuasai masyarakat untuk kemanfaatan hajat hidup orang banyak, dan tidak boleh untuk dijual serta tidak boleh dimiliki secara perseorangan khususnya kepada warga negara asing. Ketiga, UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok- pokok agraria melarang keras hak milik tanah Indonesia dijual kepada warga negara asing, yang bisa dijual hanyalah hak guna usaha dengan waktu terbatas. Keempat, Undang- Undang No. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , berhubung komersialisasi ini dilakukan melalui jaringan internet, maka siapapun pihak yang memasang iklan penjualan pulau Indonesia dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dengan demikian, cukup kuat untuk menjerat siapapun yang melakukan penyebarluasan informasi secara luas yang merugikan masyarakat atau konsumen. Pasalnya, penjualan pulau ini sama dengan menyebarkan berita bohong, dengan ancaman denda Rp 1 miliar. Kelima, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan berita yang sangat menyesatkan/ kebohongan publik. Informasi penjualan pulau Indonesia merupakan berita penyesatan/ kebohongan publik karena proses penjualan pulau tidak dapat dilakukan secara perorangan dalam penguasaan negara. Sorotan tajam terhadap wilayah kedaulatan dan yuridiksi negara menjadi pertaruhan harga diri. Konsekuensi dari pertaruhan harga diri ini menjadi tekad yang kokoh untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Indonesia harus memproteksi segala analisir-analisir isu politik dari luar yang mau memiliki keindahan dan potensi alam bangsa ini, sehingga potensi dan keindahan alam ini seutuhnya untuk milik bangsa dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. *** Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang [Non-text portions of this message have been removed]
