Ref: Pulau dijual boleh, tetapi wilayah-wilayah yang dimiskinkan selama 60 
tahun merdeka-merdeka seperti Papua, Aceh etc mau melepaskan dari gengaman 
NKRI,  dibilang perbutan separatis dan digempur dengan kekuatan militer 
berdalih harga mati. 

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/15/74526/menyoal_komersialisasi_pulau_indonesia/#.UFZZe1GKjBo


      Sabtu, 15 Sep 2012 00:05 WIB

      Menyoal Komersialisasi Pulau Indonesia 

      ilustrasi

      Oleh : Ramzit Purba. 

      Kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akhir- akhir ini 
terusik oleh pemberitaan adanya penjualan 2 (dua) pulau dalam Wilayah 
Indonesia. Situs resmi www.privateislandsonline.com, memasang iklan penjualan 2 
(dua) pulau Indonesia di dunia maya. Pihak pengelola situs memampangkan 2 (dua) 
pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut.  
Pulau Gambar yang terletak di laut Jawa misalnya, Private Island Online sendiri 
membandrol harga USD 725 ribu atau Rp 6,8 miliar untuk membeli pulau tersebut.
      Pulau Gambar ini disebutkan seluas 2,2 hektare dan dideskripsikan sebagai 
pulau yang masih perawan, dikelilingi pantai indah dengan laut yang relatif 
tenang dan dangkal. Kawasan Pulau Gambar juga digambarkan sangat cocok untuk 
memanjakan hobi menyelam atau memancing. Kemudian untuk pulau Gili Nanggu, 
pihak pengelola situs membanderol harga kisaran Rp 9,9 miliar lebih. Pulau Gili 
Nanggu terletak di Laut Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam 
penawarannya, Pulau Gili Nanggu telah dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 10 
(sepuluh) unit cottage, 7 (tujuh) bungalo, 1 (satu) restoran, kamar, dan area 
pengembangbiakan kura-kura (Media Indonesia, 6/9/2012). Jika dilihat penawaran 
ini tentu sangat menggiurkan bagi calon pembeli dengan harga yang cukup murah.

      Komersialisasi Wilayah Kedaulatan

      Dari hasil survei geografi dan toponimi Badan Informasi Geospasial pada 
tahun 2010, Indonesia mempunyai 13.466 pulau. Dari sekian ribu pulau tersebut, 
ternyata bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia masuk daftar jual. Pada 
tahun 2005, dua pulau diisukan dijual di situs internet, yaitu Pulau Kumbang 
dan Pulau Menyakan di Karimunjawa. Pada tahun 2007, melalui situs 
www.karangasemproperty.com, Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, seluas 33 hektare 
ditawarkan kepada pembeli. Kemudian, pada tahun 2009, Pulau Siloinak, Makaroni, 
dan Kandui di Kabupaten Mentawai, Sumatra Barat, dipajang di laman  
www.privatesislandonline. 

      Sangat ironis sekali, selama ini wilayah kedaulatan Indonesia menjadi 
bahan komersialisasi di dunia maya. Keseriusan pemerintah untuk memproteksi 
kedaulatan wilayah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Polemik 
komersialisasi pulau ini diperparah karena kejadian penjualan pulau dalam 
wilayah Indonesia selalu terulang kembali. Komersialisasi wilayah kedaulatan 
Indonesia ini membuktikan kurang efektifnya sinergitas pemerintah pusat dan 
pemerintah
      daerah dalam pengelolaan wilayah yang seyogianya sangat potensial 
dikelola mejadi tempat wisata. 

      Pelanggaran Hukum

      Komersialisasi wilayah kedaulatan Indonesia merupakan pelanggaran hukum 
yang sangat serius mengingat kedaulatan wilayah merupakan salah satu unsur 
utama dalam pembentukan negara. Setidaknya ada beberapa elemen peraturan 
perundang- undangan yang dilanggar dalam komersialisasi wilayah kedaulatan 
Indonesia ini. Pertama, UUD 1945 pada pasal 33 ayat 3 menyatakan "Bumi dan air 
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan 
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Amanat konstitusi ini 
menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dalam wilayah Indonesia menjadi 
milik seutuhnya bangsa Indonesia sehingga komersialisasi wilayah Indonesia 
adalah pelanggaran dan penghianatan terhadap konstitusi dan negara. 

      Kedua, Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah 
pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan pulau-pulau kecil dikuasai negara, 
artinya hanya boleh dikuasai masyarakat untuk kemanfaatan hajat hidup orang 
banyak, dan tidak boleh untuk dijual serta tidak boleh dimiliki secara 
perseorangan khususnya kepada warga negara asing. 

      Ketiga, UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok- pokok agraria melarang keras 
hak milik tanah Indonesia dijual kepada warga negara asing, yang bisa dijual 
hanyalah hak guna usaha dengan waktu terbatas.

      Keempat, Undang- Undang No. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (ITE) , berhubung komersialisasi ini dilakukan melalui jaringan 
internet, maka siapapun pihak yang memasang iklan penjualan pulau Indonesia 
dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada pasal 28 
ayat 1 UU ITE menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak 
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen 
dalam Transaksi Elektronik". Dengan demikian, cukup kuat untuk menjerat 
siapapun yang melakukan penyebarluasan informasi secara luas yang merugikan 
masyarakat atau konsumen. Pasalnya, penjualan pulau ini sama dengan menyebarkan 
berita bohong, dengan ancaman denda Rp 1 miliar. 

      Kelima, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan berita yang sangat 
menyesatkan/ kebohongan publik. Informasi penjualan pulau Indonesia merupakan 
berita penyesatan/ kebohongan publik karena proses penjualan pulau tidak dapat 
dilakukan secara perorangan dalam penguasaan negara.

      Sorotan tajam terhadap wilayah kedaulatan dan yuridiksi negara menjadi 
pertaruhan harga diri. Konsekuensi dari pertaruhan harga diri ini menjadi tekad 
yang kokoh untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Pemerintah Indonesia harus memproteksi segala analisir-analisir isu politik 
dari luar yang mau memiliki keindahan dan potensi alam bangsa ini, sehingga 
potensi dan keindahan alam ini seutuhnya untuk milik bangsa dan digunakan 
sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. ***

      Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 
Semarang 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke