From: Daniel H.T. 
Sent: Saturday, September 22, 2012 5:06 AM
To: Perspektif ; Mediacare ; TionghoaNet ; KompasCommunity ; Bhinneka Tunggal 
Ika 
Subject: [mediacare] Innova untuk Jokowi, Gratifikasi? Diterima atau Ditolak?

  



http://hukum.kompasiana.com/2012/09/22/innova-untuk-jokowi-gratifikasi-diterima-atau-ditolak/
 



 
Mobil Toyota Kijang Innova bernomor Polisi B 1 JKW di posko Pemenangan 
Jokowi-Ahok Jl. Borobudur No.22, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). 
TEMPO/Dhemas Reviyanto




Tim sukses Jokowi-Ahok diam-diam punya rencana membuat kejutan buat Jokowi. 
Yaitu, hadiah satu unit mobil Kijang Innova putih tipe Luxury, dengan Nomor 
Polisi B 1 JKW.Menurut pengakuan ketuanya, Boy Sadikin, uang untuk membeli 
mobil tersebut bukan dari pengusaha kaya tertentu, tetapi murni merupakan 
inisiatif dan urunan Tim Sukses dan para relawan. Uang yang terkumpul, katanya 
mencapai Rp 300 jutaan.
Harga mobil tersebut berkisar Rp 250 jutaan – Rp. 260 jutaan/unit.
Menurut Boy, mobil tersebut dihadiahkan kepada Jokowi sebagai apresiasi mereka 
kepada Jokowi dan untuk dipakai kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Berita tentang rencana pemberian mobil Kijang Innova putih tersebut segera 
mendapat tanggapan beragam dari pembaca (masyarakat). Ada yang menilai 
pemberian tersebut wajar, ada yang menganggapnya sebagai gratifikasi dan harus 
ditolak Jokowi, dan ada yang menganggap gratifikasi tetapi boleh diterima oleh 
Jokowi asalkan segera dilaporkan kepada KPK.
Apakah pemberian mobil Innova kepada Jokowi yang saat ini masih menjabat 
sebagai Walikota Solo, dan segera menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang 
baru itu tergolong gratifikasi? Bila, ya, tergolong gratifikasi. Apakah harus 
ditolak oleh Jokowi?
Pasal 12B (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi,juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahannya berbunyi: Setiap 
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai 
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan 
kewajiban atau tugasnya.
Apa saja yang termasuk gratifikasi, dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B UU 
No. 20 Tahun 2001: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi 
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket 
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan 
fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri, maupun di luar negeri. 
Baik menggunakan sarana elektronika, maupun yang tidak menggunakan sarana 
elektornika.
Pasal 12c ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku, jika 
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Pelaporan tersebut harus disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja 
terhitung hari pertama barang tersebut diterima. Untuk kepentingan pelaporan 
tersebut telah tersedia formulir khusus untuk itu dari KPK, yang bisa diunduh 
di www.kpk.go.id. Di sana juga tersedia informasi lengkap seputar gratifikasi.
 
Contoh formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi kepada KPK (sumber: 
www.kpk.go.id)
Dari pelaporan tersebut dalam tempo 30 hari kerja sejak laporan diterima, KPK 
wajib memeriksa semua berkas, bilamana perlu barangnya, apakah pemberian 
tersebut layak dan tidak melanggar ketentuan undang-undang tentang gratifikasi 
tersebut. Apabila tidak melanggar ketentuan tentang gratifikasi, barang 
tersebut boleh menjadi milik penerima barang. Apabila melanggar, barang 
tersebut menjadi milik negara.
Siapa saja yang wajib melaporkan penerimaan barang tersebut, mereka adalah 
pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri. Siapa saja yang termasuk 
penyelenggara negara disebutkan di Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang 
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di 
dalamnya disebutkan antara lain gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan yang termasuk pegawai negeri disebutkan di Pasal 1 ayat 2 UU No. 31 
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan ketentuan 
tersebut di atas, diancam dengan hukuman pidana penjara minimum 4 tahun, 
maksimum 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling 
sedikit Rp. 200 juta, maksimum Rp 1 milyar
Dari penjelasan singkat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian 
hadiah satu unit mobil Innova dari Tim Sukses Jokowi-Ahok kepada Jokowi untuk 
dipakai sebagai mobil dinas dalam menjalankan jabatannya sebagai Gubernur DKI 
Jakarta itu, bukan tergolong gratifikasi yang melanggar hukum, asalkan Jokowi 
melaporkan pemberian tersebut dalam tempo 30 hari kerja setelah Innova tersebut 
dia terima.
Setelah KPK menerima laporan penerimaan hadiah dari Jokowi itu, mereka akan 
memeriksa apakah pemberian tersebut melanggar hukum tentang gratifikasi, 
ataukah tidak.
Dari latar belakang dan proses pemberian hadiah satu unit Innova berwarna putih 
sebagaimana dapat dibaca di Kompas.com (21/09/2012), saya yakin KPK akan sampai 
pada kesimpulan bahwa hadiah dari Tim Sukses Jokowi dan para relawan itu bukan 
gratifikasi yang dilarang undang-undang.
Karena pemberian hadiah itu sudah pasti jauh dari motif dan tidak bisa 
dijadikan alat untuk mempengaruhi Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hadiah 
tersebut dibeli dari urunan banyak orang sebagai bentuk apresiasi yang murni. 
Menurut penjelasan Boy Sadikin, setiap orang rata-rata menyumbang Rp. 500.000 – 
Rp. 1.000.000. Sedangkan jumlah uang yang terkumpul Rp. 300 jutaan. Berarti ada 
sekitar 600 orang yang memberi sumbangan tersebut, tidak mungkin mereka orang 
per orang, mampu mempengaruhi Jokowi, dengan alasan, misalnya, mobil itu dibeli 
atas jasa mereka. Sedangkan secara kelompok, tim sukses dan para relawan itu 
pasti tidak akan mempunyai kepentingan apapun karena pembentukannya adalah 
sebagai tim sukses atau kampanye cagub-cawagub Jokowi-Ahok, yang segera bubar 
setelah semua urusan administrasi selesai dalam waktu tidak lama lagi.
Sebagai pendukung dan pembuktian yuridis penjelasan Boy Sadikin itu, KPK akan 
memeriksa laporan pembukuan khususnya catatan dan bukti penerimaan uang 
sumbangan untuk membeli mobil Innova tersebut.
Lagipula hadiah Innova tersebut diberikan dengan maksud untuk khusus dipakai 
Jokowi  dalam menjalani jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan untuk 
keperluan pribadi. Dengan demikian Pemda DKI bisa menghemat dengan tidak perlu 
lagi menganggarkan pembelian mobil dinas baru untuk Jokowi. Meskipun memang, 
tanpa Innova hadiah itu pun, saya yakin Jokowi akan tidak mau dibelikan mobil 
dinas baru lagi, melainkan memakai mobil dinas lama, seperti yang dilakukannya 
sebagai Walikota Solo dengan Toyota Camry lama warisan Walikota Solo sebelum 
dia.
Sedangkan mobil dinas lama bisa dialihkan untuk keperluan dinas lain yang 
membutuhkannya.
Maka, semua unsur gratifikasi yang dilarang undang-undang tidak terpenuhi dalam 
pemberian hadiah satu unit Innova dari Tim Sukses Jokowi-Ahok kepada Jokowi 
itu. Berarti Jokowi boleh menerima hadiah tersebut, tanpa perlu khawatir 
melanggar hukum.
Perkembangan berita terakhir yang diambil dari detik.com, 21/09/2012,  
diberitakan, Jokowi enggan memakai mobil tersebut karena tak ingin hanyut dalam 
kegembiran berlebihan (euforia).
“Alasan beliau nggak mau pakai karena nggak bagus, sebuah euforia. Karena ini 
bukan kemenangan tapi permulaan perjuangan. Selain itu, masyarakat masih banyak 
yang miskin, ujar anggota tim sukses lainnya, Denny Iskandar.
Menurut Denny, Jokowi lebih memilih berjalan kaki, atau menumpang fasilitas 
umum seperti KRL dan Kopaja berkeliling Jakarta. Dengan begitu, Jokowi bisa 
lebih mengetahui kedaan sebenarnya di masyarakat.
Ini bukan berarti Jokowi menolak hadiah tersebut. Melainkan enggan untuk 
memakainya. Di berita lain mengatakan bahwa Jokowi bilang, perihal pemberian 
hadiah tersebut jangan dilakukan sekarang. Waktunya tidak tepat. Nanti saja 
setelah pelantikan (baru dipikirkan lagi). Dia tidak mau memberi kesan 
merayakan sebuah kemenangan, padahal sejatinya ini adalah awal dari tugas yang 
berat.
Bagaimanapun, Jokowi tidak mungkin setiap hari pergi-pulang ngantor, atau 
berkunjung ke lokasi-lokasi tertentu, dengan menggunakan angkutan umum, seperti 
KRL , atau Kopaja, apalagi jalan kaki. Karena juga harus patuh pada peraturan 
protokoler, yang tidak bisa dilepas seluruhnya, dan jadwal kerjanya yang pasti 
sangat padat dan memerlukan ketepatan waktu. Sedangkan, KRL dan Kopaja juga 
punya trayek dan waktu perjalanan tersendiri.
Bagaimana pun dia membutuhkan sebuah mobil dinas untuk mobilitasnya sebagai 
seorang Gubernur. Mobil tersebut bisa merupakan mobil dinas yang disediakan 
Pemprov DKI Jakarta, atau mobilnya sendiri. Kalau Jokowi memilih mobilnya 
sendiri, maka Innova putih pemberian Tim Suksesnya itu itu merupakan alternatif 
yang tepat.
Jokowi juga dapat memilih tetap menerima mobil Innova tersebut, untuk kemudian 
diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan bagian dari aset Pemprov, 
setelah itu mabil itu dipakai sebagai mobil dinasnya, atau keperluan lain di 
dalam jajaran Pemprov DKI Jakarta. ***


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke