Ref:  Masih ada yang belum tahu?

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/24/350583/70/13/Politik-Dinasti


Politik Dinasti 


Senin, 24 September 2012 00:00 WIB     

POLITIK dinasti kembali meramaikan kamus politik di Tanah Air. Terminologi 
politik dinasti itu lahir dari sebuah konteks yang paradoksal, yaitu di tengah 
demokratisasi malah muncul pewarisan takhta seperti di alam kerajaan. 

Demokrasi membuka pintu bagi banyak orang untuk tidak hanya memiliki hak pilih, 
tetapi juga merasa punya hak untuk dipilih menjadi pejabat daerah. Celakanya, 
mereka merasa keluarga dekat mereka pun berhak dipilih menjadi kepala daerah. 

Seolah lumrah belaka bila kini kita menyaksikan seorang gubernur memiliki anak 
atau adik yang menjadi bupati atau wali kota. Juga seakan lazim saja bila 
seorang bupati atau wali kota menjabat pada periode tertentu kemudian istrinya 
menduduki posisi yang sama pada periode berikutnya. 

Alhasil, seperti tidak terlampau mengherankan bila kini kita menyaksikan suami, 
istri, anak, atau kerabat dalam satu keluarga menguasai posisi kepala daerah. 

Itulah politik dinasti yang kian fenomenal. Meski senantiasa mengatasnamakan 
demokrasi karena lahir di era yang relatif lebih demokratis, para pelaku 
politik dinasti sesungguhnya merupakan penumpang gelap yang kemudian membajak 
demokrasi. 

Mereka dan keluarga merasa berhak dipilih menjadi kepala daerah, tetapi pada 
saat yang sama mereka sesungguhnya mengurangi, bahkan mengebiri hak politik dan 
kesempatan orang lain untuk dipilih. 

Demi merengkuh hak politik pribadi dan keluarga, para pelaku politik dinasti 
sesungguhnya telah menyerobot hak politik warga negara lain. 

Dengan pengaruh keluarga yang sedang menjabat kepala daerah, kompetisi dalam 
pemilu kada pun menjadi tidak sehat. Itu artinya politik dinasti hanya membuat 
demokrasi sakit, lama-kelamaan sekarat, dan akhirnya mati karena kembali ke 
zaman kerajaan. 

Itulah sebabnya pelakon politik dinasti disebut penumpang gelap yang membajak 
demokrasi. Mereka membajak demokrasi untuk menumpuk kekuasaan dan mewariskannya 
kepada keluarga. Dengan kekuasaan itu, mereka pun memupuk dan menumpuk 
kekayaan. 

Ketika kekuasaan dan kekayaan terpusat pada satu keluarga, pada saat itulah 
demokrasi menemui ajalnya. Bukankah demokrasi semestinya menghasilkan 
distribusi kekuasaan politik dan ekonomi yang adil? 

Oleh karena itu, kita menyokong sepenuhnya ikhtiar politik pemerintah untuk 
mengakhiri dominasi politik dinasti melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan 
Kepala Daerah. 

RUU yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah itu mengatur seorang calon kepala daerah tidak mempunyai 
ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping, 
kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. 

Kita menyokong sepenuhnya karena RUU itu sangat demokratis. Sangat demokratis 
karena RUU itu hendak memberi hak politik lebih luas dan adil kepada lebih 
banyak warga negara untuk dipilih dalam pemilu kada. 

Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal mereka yang mengatakan RUU Pemilihan 
Kepala Daerah melanggar demokrasi dan mengebiri hak politik warga negara. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke