Ref: Harus dikasi kesempatan kepada wakil-wakil rezim di daerah agar menikmati 
rejeki, sekalipun tidak seberapa besar uang yang bisa dikorupsi dibandingkan 
dengan fasilitas mereka yang bertahta  di pusat kerajaan.  Dengan jalan begitu 
kekusaan bisa dikokohkan dan tetap berlangsung.

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/09/350850/284/1/Desentralisasi-Suburkan-Korupsi-di-Daerah


Desentralisasi Suburkan Korupsi di Daerah 
Senin, 24 September 2012 20:11 WIB     

JAKARTA--MICOM: Desentralisasi kewenangan dari pusat ke daerah sebagai 
implikasi otonomi daerah yang tidak tertata dalam sistem yang terintegrasi 
memberi kontribusi pada meningkatnya korupsi di daerah. 

"Di era otonomi daerah, wewenang kepala daerah menjadi sangat penting. 
Menyebabkan kedekatan pribadi antara pebisnis dan kepala daerah menjadi faktor 
kunci dalam berinvestasi di daerah," kata pengamat hukum Tjandra Putra kepada 
pers di Jakarta, Senin (24/9). 

Dikatakan, fakta bahwa banyak pejabat pemerintah daerah dijaring KPK 
menunjukkan adanya ekses desentralisasi otonomi daerah, yang diikuti dengan 
desentralisasi tindakan yang bersifat koruptif, menyebar ke seluruh wilayah. 


"Di sinilah tantangan utama yang harus jadi sorotan, praktek pemerasan dan 
penyuapan hanya beda-beda tipis yang dapat mengkriminalkan pebisnis," 
tambahnya. 

Ia mencontohakn kasus Buol di mana KPK menetapkan pengusaha nasional Siti 
Hartati Murdaya menjadi tersangka dengan tuduhan menyuap Bupati Amran Batalipu. 
Namun Hartati bersikeras pihaknya adalah korban pemerasan oleh Amran. Apalagi 
secara pribadi Hartati mengaku tidak tahu menahu soal penyerahan uang kepada 
Amran, karena semuanya dilakukan oleh anak buahnya tanpa sepengetahuan dirinya. 

"Sebagian pihak mungkin akan berpendapat, yah sudah tidak usah berinvestasi di 
sana. Tetapi kan ternyata investasi Hartati di Buol sudah terjadi, namun 
kemudian mengalami berbagai gangguan. Bagaimana mau meninggalkan investasi yang 
sudah ada? Gangguan itu kan dapat diciptakan untuk tujuan tertentu," tegas 
Tjandra. 

Dikatakan, dari kasus-kasus hukum seperti kasus Buol itu terlihat bahwa oknum 
pejabat daerah memanfaatkan investasi untuk tujuan yang bersifat koruptif yang 
menyulitkan masyarakat, termasuk pelaku usaha. 

Dampak ikutannya akan memengaruhi iklim investasi di daerah, setelah investor 
menjadi pesakitan dan dikriminalisasi. 

"Ekses-ekses otonomi daerah seperti itu harus dibenahi, karena mengakibatkan 
tujuan dari otonomi daerah dapat tidak tercapai," tambahnya. 

Lebih lanjut dikatakan, setelah 10 tahun lebih reformasi, pranata hukum yang 
ada perlu ditinjau kembali, disusun suatu grand design pembangunan nasional 
yang futuristic, menjangkau masa depan untuk membangun bangsa. Bukan memupuk 
kantong pribadi pejabat dalam 5 tahun berkuasa. 

"Pemerintah perlu cermat, bekerja lebih keras, pemerintah pusat perlu menata 
ulang kewenangannya agar pemerintah tidak kehilangan legitimasi di daerah. Lucu 
juga seperti diberitakan dalam kasus Buol ini, terjadi kerusuhan di sana dan 
pabrik sempat berhenti beroperasi. Sejumlah uang damai diberikan agar situasi 
aman. Pebisnis seperti menjadi ladang untuk memperoleh uang. Jika memang harus 
membayar, di luar pajak, dibikin UU saja supaya jelas, dibuat peraturan yang 
memberikan kepastian dan kenyamanan," ujarnya. 

Dengan fakta-fakta di lapangan seperti itu, ujar Tjandara, tidak heran bahwa 
angka Corruption Perception Index Indonesia hingga saat ini termasuk dalam 
salah satu negara yang laten korupsi, status darurat. 

"Jika persoalan ini terus dibiarkan, tidak ada patron yang jelas, akuntabilitas 
dan transparansi yang rendah, maka kita menghadapi jurang kehancuran," 
tegasnya. (*/OL-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke