http://www.shnews.co/detile-8353-belajarlah-dari-sejarah-otoritarianisme-.html

Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme! 
Hariyono* | Senin, 24 September 2012 - 15:26:24 WIB

: 32 


Demokrasi harus dibangun dari bawah bukan dari atas.


Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari 
penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini 
menghadapi ancaman struktural yuridis. 

Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang 
dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi 
sekaligus keamanan masyarakat madani. 

Sebagai contoh, pasal krusial, ancaman tersebut dapat dilihat pada Pasal 17 
yang menempatkan ancaman yang sangat luas. Ancaman tersebut meliputi ancaman 
militer, bersenjata dan tidak bersenjata. Dalam penjelasan pasal 17 
“diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi” sebagai ancaman nasional. 

Penjelasan pasal ini jelas dapat membahayakan perdebatan yang terbuka jajaran 
legislatif dalam membahas dan menyusun peraturan perundang-undangan. Mereka 
dapat dengan mudah dituduh melakukan diskonsepsional oleh pihak yang mendapat 
kewenangan dalam RUU Keamanan Nasional. 

Contoh lain yang cukup mengancam kehidupan masyarakat madani adalah Pasal 54 
tentang pengawasan. Jenis-jenis pengawasan yang variatif berpeluang menciptakan 
benturan kepentingan antarlembaga negara. Pada penjelasan Huruf e Pasal 54 
Dewan Keamanan Nasional diberi hak melakukan penyadapan, pemeriksaan, 
penahanan, dan pemaksaan lain pada seseorang yang dicurigai. 

Kondisi tersebut perlu diwaspadai masyarakat pendukung demokrasi. Dalam tulisan 
ini, penulis tidak mengaitkan dengan naskah akademik RUU Kamnas dan pasal-pasal 
yang belum menjadi wacana publik. Penulis hanya mengajak untuk mengingat 
kembali pengaruh penerapan undang-undang yang mirip RUU Kamnas terhadap 
kehidupan demokrasi dan kehidupan masyarakat madani. 

Hal ini menarik karena kita sebagai bangsa cenderung mudah lupa terhadap 
peristiwa masa lampau. Konsekuensinya mudah melakukan kesalahan yang berulang 
akibat tidak dapat mengambil hikmah dari peristiwa masa lampau. 

Terbelenggu Otoritarianisme 

Sejak awal, para pendiri bangsa berusaha membentuk suatu negara bangsa yang 
modern. Mayoritas anggota PPKI lebih memilih sistem pemerintahan yang 
demokratis, bukan monarki. Pilihan tersebut didasarkan pada pengalaman riil 
bahwa selama pemerintahan monarki, rakyat Nusantara tidak pernah memiliki 
kedaulatan. 

Kemerdekaan yang diperjuangkan tidak hanya kemerdekaan negara dari kolonialisme 
dan imperialisme, melainkan juga kemerdekaan manusia-manusia Indonesia dari 
segala bentuk penindasan. 

Ironisnya, dalam perjalanan sejarah proses mengelola kehidupan kenegaraan, 
Indonesia pernah terjebak pada sistem otoritarianisme. Pilar kehidupan 
demokrasi, mulai dari keberadaan legislatif, posisi partai-partai politik, 
hingga kebebasan berserikat dan mengutarakan pendapat menjadi sangat 
terkungkung. 

Kondisi tersebut terjadi sejak diterapkannya keadaan bahaya pada 14 Maret 1957. 
Dasar hukum yang digunakan adalah regulasi peninggalan pemerintah kolonial 
Belanda, yaitu regeeling staat van Orloog en van Beleg (SOB). 

Dasar hukum tersebut pernah diganti dengan diberlakukannya UU No 74 Tahun 1957 
yang relatif lebih demokratis dan pada 1959 diganti lagi dengan Perppu No 23 
Tahun 1959 yang lebih represif. 

Pengaruh penerapan keadaan bahaya terhadap tatanan demokrasi dan kehidupan 
masyarakat madani cukup sistemik. Kekuatan politik yang sebelumnya didominasi 
parlemen dan partai-partai politik bergeser pada presiden dan militer, 
khususnya AD. 

Parlemen dan partai-partai politik yang sebelumnya mengendalikan militer 
terbalik dikontrol dan dikendalikan militer. Pers yang sejak masa revolusi dan 
demokrasi liberal leluasa berkiprah mulai dikontrol kekuatan militer. 

Konsekuensi makin dominannya militer menyebabkan supremasi sipil sebagai salah 
satu prinsip demokrasi lumpuh. Pelbagai kebijakan pemerintah lebih banyak 
memperhatikan tekanan sekaligus kepentingan militer. 

Militer menjadi kekuatan yang dominan dalam bidang birokrasi, politik, dan 
ekonomi. Sebaliknya, partai-partai politik tidak lagi dapat menjadi kekuatan 
yang mandiri. Wibawa partai politik telah merosot tajam. 

Keberhasilan militer menyelesaikan pemberontakan PRRI dan Permesta, dan 
kemudian menggalang dukungan untuk merebut kembali Irian Barat, meningkatkan 
prestise politik. Melalui usaha operasi keamanan yang gencar dilakukan, ada 
alasan untuk mengajukan anggaran pada pemerintah. 

Lebih dari 70 persen anggaran negara sejak 1957 hingga 1963 tersedot untuk 
biaya operasi keamanan. Kondisi ini menyebabkan pembangunan di luar sektor 
keamanan terbengkalai. Penggunaan angaran pihak militer tidak mendapat 
pengawasan dari legislatif secara memadai seiring lemahnya peran parpol dan 
legislatif dalam kebijakan politik. 

Masuknya jajaran militer dalam penanganan bisnis menyebabkan sering timbul 
salah kelola. Banyak perusahaan dan perkebunan negara yang diambil alih mulai 
proses nasionalisasi 1957 dipimpin kalangan militer mengalami kemunduran. 

Tidak hanya lembaga atau unit usaha yang tidak dapat ditangani secara 
profesional, melainkan juga mengalihkan peran utama militer keluar bidang 
pertahanan. 

Pengaruh utama menguatnya militer sebagai kekuatan politik adalah melemahnya 
tatanan demokrasi. Pelbagai keputusan politik tidak dapat lagi dikendalikan 
parlemen dan partai-partai politik. 

Bahkan, acara rapat hingga kongres partai politik harus mendapat persetujuan 
dan izin militer yang berperan sebagai penguasa perang pusat (Peperpu) maupun 
penguasa perang daerah (Peperda). Akibatnya, partai-partai politik tidak dapat 
menjalankan perannya secara maksimal. 

Melemahnya partai-partai politik menyebabkan agenda pemilihan umum 1959 tidak 
dapat dilaksanakan. Organisasi militer makin dominan dalam memengaruhi 
kebijakan yang ada. Kelompok masyarakat sipil makin tidak berdaya menandingi 
kekuatan militer. Presiden Soekarno pun tidak lagi dapat leluasa merealisasikan 
kebijakannya tanpa dukungan kalangan militer. 

Kuatnya pengaruh militer tersebut makin dominan setelah rezim Orde Baru 
berkuasa. Militer di bawah kepemimpinan Soeharto menjadi kekuatan dominan di 
era Orde Baru. Pemerintahan otoritarianisme makin leluasa mengembangkan diri. 

Partai politik dan parlemen keberadaannya tidak lebih dari “lembaga stempel” 
dan atau “komidi omong”. Tatanan demokrasi tidak dapat dikembangkan secara 
maksimal. Pemerintah Orde Baru tidak memberi ruang pada rakyat menyampaikan dan 
mengembangkan aspirasinya. 

Selamatkan Misi Reformasi 

Otoritarianisme yang berkelindan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme di era 
Orde Baru kemudian menjadi lawan bersama pendukung demokrasi. Era Reformasi 
telah berhasil menempatkan supremasi sipil dalam tatanan politik yang 
demokratis. 

Kebebasan pers dijamin walaupun sering terdistorsi kepentingan modal. 
Masyarakat bebas mengemukakan aspirasi dan berorganisasi walaupun ada ekses 
munculnya organisasi yang intoleran. 

Perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat dan kehidupan rakyat yang 
bermartabat telah menjadi tujuan reformasi. Demokrasi telah menjadi komitmen 
bersama. Memang dalam proses perjuangan demokrasi di era Reformasi masih sering 
terjebak pada demokrasi prosedural. Perjuangan demokrasi substansial 
membutuhkan kesungguhan semua pihak. 

Namun, mengapa kini ada kekuatan politik yang memberi ruang munculnya 
otoritarianisme melalui usulan RUU Kamnas, yang pada banyak pasal-pasalnya 
dapat mengancam tatanan demokrasi dan hak asasi manusia? Hanya “keledai” yang 
jatuh pada lubang yang sama. 

Memang kita belum dapat berdaulat dalam pemenuhan “kedelai” sebagai bahan utama 
tahu dan tempe makanan favorit rakyat Indonesia. Namun, kita bukan bangsa 
keledai yang tidak pernah mau belajar dari sejarah. Semoga. 

*Penulis adalah Guru Besar Universitas Negeri Malang. Ia adalah doktor dalam 
bidang Ilmu Sejarah Politik, dan sekarang menjabat sebagai Dekan Fakultas 
Sosial. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke