Ref: Kalau mau berzina-zina atau bersinga-singa jangan dilakukan di Padang, 
nanti bisa denda buusaar. hehehehe

http://www.antaranews.com/berita/335438/berzina-di-padang-akan-didenda-maksimal-rp40-juta

Berzina di Padang akan didenda maksimal Rp40 juta
Kamis, 27 September 2012 02:45 WIB | 615 Views

 
Fauzi Bahar (ANTARA/Maril Gafur)

  Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam 
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan 
Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," 
Padang (ANTARA News) - Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan 
akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan 
atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.

"Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam 
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan 
Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota 
Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik 
sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas 
untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau 
melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada 
perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.

Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan 
seksual di luar pernikahan, tambahnya.

Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong 
dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.

Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinahan dan 
pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, 
kesetaraan, partisipatif dan terpadu.

Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik 
perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang 
agamais serta Pancasilais.

Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga 
kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi 
komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran.

Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang 
dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012. 

(H014/A013)
Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © 2012


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke