Praktek Kartel Sulit Dibongkar Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Senin, 10 September 2012 | 21:48 WIB KOMPAS/DIDIT PUTRA ERLANGGA KPPU Pelajari Praktik Kartel
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha "nakal" memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga. Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). "Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung," ujar Tadjuddin. Kartel adalah praktik perdagangan tidak sehat antara dua perusahaan atau lebih yang seharusnya bersaing tapi malah bekerja sama untuk mengendalikan harga agar sama-sama untung. Dengan mengatur pasokan, mereka bisa sama-sama menaikkan atau menurunkan harga barang sesuai kebutuhan. Yang menjadi korban adalah konsumen yang harus menanggung biaya di luar ongkos produksi tapi juga inefisiensi akibat kartel. Tadjuddin menuturkan, pengusaha yang terlibat kartel memiliki kode khusus kepada pengusaha lain di seluruh wilayah Indonesia dalam mengendalikan harga. Caranya kadang tidak terduga seperti iklan pada harian nasional hingga lainnya. KPPU dituntut selangkah lebih cerdik dalam membongkar akal-akalan pengusaha ini. Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama. Editor : Tjahja Gunawan Diredja Dirjen Pajak : Ada Tunggakan Pajak Rp 48 Triliun TEMPO.CO – 11 jam yang lalu a.. Lihat Foto TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga saat ini ada piutang pajak sebesar Rp 48 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya menagih sebesar Rp 29 triliun. "Itu ada yang kategori lancar dan kurang lancar. Kami masih melakukan upaya hukum," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 10 September 2012. Fuad mengaku pihaknya kerap mengalami kesulitan untuk menagih utang pajak tersebut. Sebab ada beberapa kendala seperti kurang proaktifnya petugas pajak, wajib pajak yang nakal dan lari keluar negeri dan datanya hilang. "Ada hal sulit kami kejar, tapi kami tidak bisa menghapus," katanya. Ia mengaku lupa berapa jumlah yang kabur ke luar negeri. Fuad juga menyatakan dari Rp 48 triliun itu, Rp 15 triliun di antaranya merupakan piutang pajak yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan di pedesaan dan perkotaan. Meskipun jumlah piutang setiap wajib pajak kecil, yaitu berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 100, namun jumlahnya banyak sehingga piutang jadi membengkak. "Kelompok ini susah kami tagih karena penagihannya diserahkan ke pedesaan melalui Lurah dan aparat Desa. Ini sulit dan jumlahnya besar," katanya. ANGGA SUKMA WIJAYA [Non-text portions of this message have been removed]
