Praktek Kartel Sulit Dibongkar 
Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Senin, 10 September 2012 | 21:48 WIB
KOMPAS/DIDIT PUTRA ERLANGGA KPPU Pelajari Praktik Kartel 


BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer 
Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain 
karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha "nakal" memiliki segudang 
cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga.

Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan 
Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera 
Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan 
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

"Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat 
pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun 
pasokan barang agar sama-sama untung," ujar Tadjuddin.

Kartel adalah praktik perdagangan tidak sehat antara dua perusahaan atau lebih 
yang seharusnya bersaing tapi malah bekerja sama untuk mengendalikan harga agar 
sama-sama untung. Dengan mengatur pasokan, mereka bisa sama-sama menaikkan atau 
menurunkan harga barang sesuai kebutuhan. Yang menjadi korban adalah konsumen 
yang harus menanggung biaya di luar ongkos produksi tapi juga inefisiensi 
akibat kartel.

Tadjuddin menuturkan, pengusaha yang terlibat kartel memiliki kode khusus 
kepada pengusaha lain di seluruh wilayah Indonesia dalam mengendalikan harga. 
Caranya kadang tidak terduga seperti iklan pada harian nasional hingga lainnya. 
KPPU dituntut selangkah lebih cerdik dalam membongkar akal-akalan pengusaha ini.

Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa 
ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga 
bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk 
menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa 
menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama. 

Editor :
Tjahja Gunawan Diredja


Dirjen Pajak : Ada Tunggakan Pajak Rp 48 Triliun
TEMPO.CO – 11 jam yang lalu

  a.. Lihat Foto


TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga saat ini ada 
piutang pajak sebesar Rp 48 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya 
menagih sebesar Rp 29 triliun. "Itu ada yang kategori lancar dan kurang lancar. 
Kami masih melakukan upaya hukum," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, 
di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 10 September 2012.


Fuad mengaku pihaknya kerap mengalami kesulitan untuk menagih utang pajak 
tersebut. Sebab ada beberapa kendala seperti kurang proaktifnya petugas pajak, 
wajib pajak yang nakal dan lari keluar negeri dan datanya hilang. "Ada hal 
sulit kami kejar, tapi kami tidak bisa menghapus," katanya. Ia mengaku lupa 
berapa jumlah yang kabur ke luar negeri.


Fuad juga menyatakan dari Rp 48 triliun itu, Rp 15 triliun di antaranya 
merupakan piutang pajak yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan di pedesaan dan 
perkotaan. Meskipun jumlah piutang setiap wajib pajak kecil, yaitu berkisar Rp 
20 ribu sampai Rp 100, namun jumlahnya banyak sehingga piutang jadi membengkak.


"Kelompok ini susah kami tagih karena penagihannya diserahkan ke pedesaan 
melalui Lurah dan aparat Desa. Ini sulit dan jumlahnya besar," katanya.


ANGGA SUKMA WIJAYA


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke