http://indonesia.ucanews.com/2012/10/05/hrwg-pemerintah-ikut-memelihara-intoleransi-agama/

HRWG: Pemerintah ikut memelihara intoleransi agama

05/10/2012 





Human Rights Working Group (HRWG) hari ini mengatakan, intoleransi yang makin 
menyubur di Indonesia lewat pembatasan kebebasan beragama dalam bentuk 
pelarangan pembangunan rumah ibadah dan aksi kekerasan terhadap kelompok 
minoritas disuburkan oleh sikap pemerintah yang “ikut memelihara adanya 
intoleransi”.

Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Refendi Djamin, tendensi bahwa pemerintah 
memelihara intoleransi tampak pada sikap pemerintah yang memilih diam, tidak 
mau mengambil sikap tegas terhadap konflik pelanggaran kebebasan beragama.

“Bagaimana mungkin kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama bisa selesai 
sementara pemerintah sendiri memilih berpihak pada kelomok yang satu, dan 
dengan sengaja tidak mau menaati hukum”, kata Djamin dalam diskusi bertajuk 
“Mencari Solusi Permanen Masalah Toleransi Beragama di Indonesia” di Lembaga 
Bantuan Hukum (LBH), Jakarta.

Menurut Djamin, yang merupakan wakil Indonesia untuk  ASEAN Intergovernmental 
Commission on Human Rights (AICHR), hukum di Indonesia memberi jaminan 
kebebasan beragama, namun pemerintah dengan sengaja memilih tidak taat.

Ia mengambil contoh kasus GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat,  HKBP Filadelfia di 
Bekasi dan penyerangan terhadap komunitas Syiah di Sampang dan diskriminasi 
terhadap kaum Ahmadiyah.

Dalam kasus GKI Yasmin misalnya, meski Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 sudah 
menetapkan pihak GKI Yasmin boleh mendirikan gereja yang sebelumnya 
dihalang-halangi oleh Walikota Bogor Diani Budioarto, namun hingga saat ini 
gereja tersebut belum juga dibangun karena Budiarto tetap saja melawan 
keputusan MA tersebut. Dan, pemerintah pusat malah tidak mengambil sikap tegas 
terhadap langkah Budiarto yang melawan hukum.

“Kasus ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin seorang walikota 
dengan sengaja melanggar Keputusan MA. Ini menjatuhkan martabat pemerintah 
Indonesia dan penegakan hukum”, kata Djamin.

Djamin menambahkan, saat ini pemerintah juga sering marah kepada NGO ketika 
kasus intoleransi diangkat ke dunia internasioanal, seperti yang terjadi dalam 
sidang Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB yang berlangsung pada 
Mei hingga Juni lalu.

Menurut Djamin, “Yang perlu malu sebenarnya pemerintah yang tak mau taat hukum”.

Ia juga menilai, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Majelis 
PBB akhir September lalu yang mengusulkan pembentuka protokol antipenistaan 
agama hanya merupakan langkah pencitraan sesaat.

“Ia benar-benar sengaja lupa, bahwa kita masih memiliki berbagai macam masalah 
pelanggaran kebebasan beragama yang perlu diselesaiakn. Usulan presiden hanya 
untuk kepentingan politik sesaat dan menyenangkan mayoritas Islam di 
Indonesia”, jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Anshor, Direktur HAM Kementeian Luar Negeri mengatakan, 
pemerintah saat ini masih terus mengadakan upaya mencari jalan tengah, win-win 
solustion terhadap masalah pelanggaran kebebasan beragama.

“Pemerintah sedang berupaya agar masalah-masalah yang ada diselesaikan dengan 
jalan yang tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah akan mengakomodasi 
solusi yang membuat semua pihak merasa tidak dinomorduakan”, kata Anshor.

Namun, menurut Djamin, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Dalam negara hukum dan demokrasi, pengharagan terhadap kebebasan beragama 
tidak bisa ditawar-tawar. Masalah pelanggaran kebebasan beragama adalah 
pengkhianatan terhadap demokrasi”, tegasnya.

Sementara itu, Jayadi Damanik, Tim Kuasa Hukum GKI Yasmin mengatakan, upaya 
ketegasan langkah GKI Yasmin untuk mendapat IMB gereja mereka dan menolak 
usulan pemerintah untuk merelokasi tempat pembangunan gereja bertujuan untuk 
menimbulkan efek jera, agar kasus pelanggaran kebebasan beragama tidak terus 
terjadi di Indonesia.

Ryan Dagur, Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke