http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39786
RABU, 10 Oktober 2012 | 

Dalam Pengelolaan Tambang Emas di Gunung Botak

Ekonomi Hijau dan Ketidakadilan 

Sejak beroperasinya tambang emas di Gunung Botak, Kecamatan Waeapo, Kabupaten 
Buru, hingga saat ini uang yang beredar untuk pembelian emas mencapai Rp. 365 
triliun lebih. Uang triliunan ini dikhabarkan dinikmati oleh para penambang 
dari luar maupun dari masyarakat local.

Bukan hanya itu, masyarakat Buru yang dulunya biasa-biasa saja, sekarang 
mendadak kaya raya.Demikian diungkapkan Ketua DPN Asosiasi Pertambangan Rakyat 
Indonesia (ASPERI) Andi Ridwan Adam (Radar Ambon,8/10/2012). Pernyataan ini 
perlu dicek kembali kebenarannya, darimana sesungguhnya perhitungan ini 
diperoleh? Namun Jika pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan, maka ada 
beberapa hal yang perlu dikomentari. 

Pertama, Kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan pembangunan bukan hanya 
diukur dengan meningkatnya pendapatan mereka, namun lebih jauh dari itu, 
diperlukan lingkungan yang baik , relasi social masyarakat yang baik dan 
pendapatan yang berkelanjutan. Selama ini kegiatan penambangan di Gunung Botak 
diketahui telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, persoalan kesehatan, 
persoalan social dan lainnya. Apalah artinya uang yang banyak, jika kemudian 
relasi social masyarakat terganggu dan masyarakat kemudian sakit-sakitan 
sebagai dampak pencemaran Mercury (air raksa) akibat ekploitasi emas di Gunung 
Botak.

Jangan kemudian masyarakat dininabobokan dengan banyaknya jumlah uang yang 
mereka terima saat ini, namun ke depan mereka akan menghadapi ancaman bencana 
akibat lingkungan yang rusak dan tidak berlanjutnya pendapatan mereka akibat 
ditutupnya kegiatan pertambangan. Harus diingat bahwa emas merupakan sumberdaya 
alam yang tak dapat diperbaharui, jika dieksploitasi emas akan habis seiring 
dengan berjalannya waktu. 

Kedua, Penambangan emas di Gunung Botak melanggar prinsip-prinsip keadilan 
dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah 
penambang pendatang dibandingkan dengan penambang dari masyarakat adat/local. 
Masyarakat adat/local tidak berdaya untuk mengeksploitasi sumberdaya alam, 
bersaing dengan penambang pendatang. 

Mereka tidak berdaya dari segi modal, teknologi, informasi, managemen dan 
lainnya yang menyebabkan mereka tersisih. Sayang sekali Ketua Asosiasi 
Pertambangan Rakyat Indonesia tidak menyertakan data, seberapa besar pendapatan 
yang diterima oleh masyarakat adat/local dari kegiatan pertambangan tersebut 
dibandingkan pendapatan penambang pendatang. Masyarakat adat/lokal kedepan akan 
menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang luar biasa dan dampak dari 
ekploitasi sumberdaya alam emas tersebut. 

Sebaliknya, kelompok masyarakat lainnya yang memperoleh manfaat besar dari 
eksploitasi sumberdaya emas menikmati hasilnya tampa sedikitpun membayar 
sebagai dana konpensasi untuk pemulihan, pelestarian dan perawatan lingkungan 
yang telah dirusaknya. Penambangan emas di Gunung Botak juga melanggar prinsip 
keadilan antar generasi. Pengelolaan tambang emas yang baik semestinya 
memberikan akses dan peluang yang sama bagi generasi mendatang untuk tetap 
dapat menikmati kekayaan sumber daya emas di pulau Buru dan menikmati 
lingkungan yang baik pula. Namun dengan cara eksploitasi sumberdaya emas 
seperti saat ini, saya menyangsikan hak-hak generasi mendatang di pulau Buru 
dapat terpenuhi. 

Kehidupan masyarakat adat di pulau Buru sangat bergantung pada keberadaan 
ekosistem alam disekitarnya. Alam di Buru tidak hanya memberi mereka sumber 
kehidupan secara ekonomi, namun juga menentukan cara berpikir dan bertindaknya. 
Oleh karenanya penilaian beberapa pihak yang hanya mempertimbangkan manfaat 
aspek ekonomi sesaat dalam kegiatan penambangan di pulau Buru dapat mereduksi 
berbagai persoalan –persoalan lainnya yang sekarang muncul seperti pencemaran 
lingkungan, konflik social, pelanggaran HAM,dan sex bebas. 

Selanjutnya akibat rusak dan hilangnya ekosistem alam di sekitar tempat tinggal 
masyarakat adat/local akan secara langsung menyebabkan rusak dan hilangnya 
budaya masyarakat adat yang sangat menghomati alam. Ketiga, masyarakat 
adat/local selalu memegang prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam. 
Mereka hidup seadanya, sebagaimana alam itu. Mereka memanfaatkan alam sejauh 
yang dibutuhkan, mereka tidak rakus dan tidak menimbun untuk memperkaya diri. 

Mereka tidak perlu kaya raya seperti yang disampaikan ketua Asosiasi 
Pertambangan Rakyat. Mereka tidak seperti masyarakat modern yang berpandangan 
antroposentris yang harus menaklukan alam, mengeksploitasi alam secara 
besar-besaran demi hidup bermewah-mewah dalam kelimpahan dan berkelebihan. 
Mereka tidak seperti manusia modern yang materealistik, konsumtif dan 
eksploitatif yang kemudian menyebabkan rusaknya alam. Eksploitasi emas di 
Gunung Botak yang rakus seperti saat ini merupakan presenden buruk bagi 
masyarakat adat dalam mengelolah lingkungannya.

Ekonomi Hijau
Kegiatan pertambangan di Gunung Botak telah menimbulkan berbagai dampak. Gunung 
Botak yang kaya dengan emas dianggap tampa pemilik,merupakan milik bersama 
(“the commons”) yang harus dieksplotasi secara rakus. Garret Hardin menyebutkan 
bahwa kegiatan penambangan merupakan salah satu contoh “the tragedy of the 
commons” (tragedy milik bersama). Tragedi milik bersama terjadi ketika setiap 
orang merasa bahwa karena tidak ada yang menjadi pemilik dari “the commons” 
maka masing-masing mengeruk milik bersama itu sebanyak-banyaknya secara 
eksploitatif tampa ada tanggung jawab sama sekali untuk menjaga dan 
melestarikannya. 

Praktek seperti inilah yang sedang berlangsung di Gunung Botak, pulau Buru. 
Ekonomi hijau yang menjadi arus utama pengembangan ekonomi dunia mestinya dapat 
dipraktekkan Pemda Buru dalam mengelola sumberdaya emas di Gunung Botak, pulau 
Buru. Dengan mempraktekkan ekonomi hijau, ekstraksi bahan baku pertambangan 
akan lebih rasional dan dapat meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan 
untuk pengendalian pencemaran, preservasi dan reklamasi area pertambangan. 
Praktek ekonomi hijau dalam pengelolaan pertambangan di Gunung Botak juga dapat 
menjamin rasa keadilan antar generasi karena pengelolaannya tidak rakus dan 
karenanya praktek ekonomi hijau dapat menjamin pendapatan masyarakat Buru yang 
berkelanjutan. 

Beberapa contoh praktek ekonomi hijau yang telah berhasil dalam pengelolaan 
pertambangan seperti “Environment Performance Bond” dan “User Charge” 
(Resitribusi pengguna) ditawarkan untuk dilaksanakan di pulau Buru dalam upaya 
mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas. “Environment 
Performance Bond” merupakan instrument ekonomi dimana setiap kegiatan 
pertambangan diwajibkan untuk menyerahkan “dana kinerja lingkungan” sebagai 
penjamin bahwa pelaku kegiatan akan melaksanakan reklamasi terhadap galian 
tambang atau “user charge” yang merupakan instrument ekonomi yang sudah lama 
dikenal, sederhana dan sangat efektif untuk pemanfaatan sumber daya alam. 
Akhirnya mengikutsertakan ongkos social yang riil pada eksploitasi sumberdaya 
alam emas di Gunung Botak merupakan salah satu cara untuk dapat memastikan 
bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara efisien, berkeadilan 
dan berkelanjutan. Semoga !

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke