http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39786 RABU, 10 Oktober 2012 |
Dalam Pengelolaan Tambang Emas di Gunung Botak Ekonomi Hijau dan Ketidakadilan Sejak beroperasinya tambang emas di Gunung Botak, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, hingga saat ini uang yang beredar untuk pembelian emas mencapai Rp. 365 triliun lebih. Uang triliunan ini dikhabarkan dinikmati oleh para penambang dari luar maupun dari masyarakat local. Bukan hanya itu, masyarakat Buru yang dulunya biasa-biasa saja, sekarang mendadak kaya raya.Demikian diungkapkan Ketua DPN Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASPERI) Andi Ridwan Adam (Radar Ambon,8/10/2012). Pernyataan ini perlu dicek kembali kebenarannya, darimana sesungguhnya perhitungan ini diperoleh? Namun Jika pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan, maka ada beberapa hal yang perlu dikomentari. Pertama, Kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan pembangunan bukan hanya diukur dengan meningkatnya pendapatan mereka, namun lebih jauh dari itu, diperlukan lingkungan yang baik , relasi social masyarakat yang baik dan pendapatan yang berkelanjutan. Selama ini kegiatan penambangan di Gunung Botak diketahui telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, persoalan kesehatan, persoalan social dan lainnya. Apalah artinya uang yang banyak, jika kemudian relasi social masyarakat terganggu dan masyarakat kemudian sakit-sakitan sebagai dampak pencemaran Mercury (air raksa) akibat ekploitasi emas di Gunung Botak. Jangan kemudian masyarakat dininabobokan dengan banyaknya jumlah uang yang mereka terima saat ini, namun ke depan mereka akan menghadapi ancaman bencana akibat lingkungan yang rusak dan tidak berlanjutnya pendapatan mereka akibat ditutupnya kegiatan pertambangan. Harus diingat bahwa emas merupakan sumberdaya alam yang tak dapat diperbaharui, jika dieksploitasi emas akan habis seiring dengan berjalannya waktu. Kedua, Penambangan emas di Gunung Botak melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah penambang pendatang dibandingkan dengan penambang dari masyarakat adat/local. Masyarakat adat/local tidak berdaya untuk mengeksploitasi sumberdaya alam, bersaing dengan penambang pendatang. Mereka tidak berdaya dari segi modal, teknologi, informasi, managemen dan lainnya yang menyebabkan mereka tersisih. Sayang sekali Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia tidak menyertakan data, seberapa besar pendapatan yang diterima oleh masyarakat adat/local dari kegiatan pertambangan tersebut dibandingkan pendapatan penambang pendatang. Masyarakat adat/lokal kedepan akan menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang luar biasa dan dampak dari ekploitasi sumberdaya alam emas tersebut. Sebaliknya, kelompok masyarakat lainnya yang memperoleh manfaat besar dari eksploitasi sumberdaya emas menikmati hasilnya tampa sedikitpun membayar sebagai dana konpensasi untuk pemulihan, pelestarian dan perawatan lingkungan yang telah dirusaknya. Penambangan emas di Gunung Botak juga melanggar prinsip keadilan antar generasi. Pengelolaan tambang emas yang baik semestinya memberikan akses dan peluang yang sama bagi generasi mendatang untuk tetap dapat menikmati kekayaan sumber daya emas di pulau Buru dan menikmati lingkungan yang baik pula. Namun dengan cara eksploitasi sumberdaya emas seperti saat ini, saya menyangsikan hak-hak generasi mendatang di pulau Buru dapat terpenuhi. Kehidupan masyarakat adat di pulau Buru sangat bergantung pada keberadaan ekosistem alam disekitarnya. Alam di Buru tidak hanya memberi mereka sumber kehidupan secara ekonomi, namun juga menentukan cara berpikir dan bertindaknya. Oleh karenanya penilaian beberapa pihak yang hanya mempertimbangkan manfaat aspek ekonomi sesaat dalam kegiatan penambangan di pulau Buru dapat mereduksi berbagai persoalan –persoalan lainnya yang sekarang muncul seperti pencemaran lingkungan, konflik social, pelanggaran HAM,dan sex bebas. Selanjutnya akibat rusak dan hilangnya ekosistem alam di sekitar tempat tinggal masyarakat adat/local akan secara langsung menyebabkan rusak dan hilangnya budaya masyarakat adat yang sangat menghomati alam. Ketiga, masyarakat adat/local selalu memegang prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam. Mereka hidup seadanya, sebagaimana alam itu. Mereka memanfaatkan alam sejauh yang dibutuhkan, mereka tidak rakus dan tidak menimbun untuk memperkaya diri. Mereka tidak perlu kaya raya seperti yang disampaikan ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat. Mereka tidak seperti masyarakat modern yang berpandangan antroposentris yang harus menaklukan alam, mengeksploitasi alam secara besar-besaran demi hidup bermewah-mewah dalam kelimpahan dan berkelebihan. Mereka tidak seperti manusia modern yang materealistik, konsumtif dan eksploitatif yang kemudian menyebabkan rusaknya alam. Eksploitasi emas di Gunung Botak yang rakus seperti saat ini merupakan presenden buruk bagi masyarakat adat dalam mengelolah lingkungannya. Ekonomi Hijau Kegiatan pertambangan di Gunung Botak telah menimbulkan berbagai dampak. Gunung Botak yang kaya dengan emas dianggap tampa pemilik,merupakan milik bersama (“the commons”) yang harus dieksplotasi secara rakus. Garret Hardin menyebutkan bahwa kegiatan penambangan merupakan salah satu contoh “the tragedy of the commons” (tragedy milik bersama). Tragedi milik bersama terjadi ketika setiap orang merasa bahwa karena tidak ada yang menjadi pemilik dari “the commons” maka masing-masing mengeruk milik bersama itu sebanyak-banyaknya secara eksploitatif tampa ada tanggung jawab sama sekali untuk menjaga dan melestarikannya. Praktek seperti inilah yang sedang berlangsung di Gunung Botak, pulau Buru. Ekonomi hijau yang menjadi arus utama pengembangan ekonomi dunia mestinya dapat dipraktekkan Pemda Buru dalam mengelola sumberdaya emas di Gunung Botak, pulau Buru. Dengan mempraktekkan ekonomi hijau, ekstraksi bahan baku pertambangan akan lebih rasional dan dapat meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengendalian pencemaran, preservasi dan reklamasi area pertambangan. Praktek ekonomi hijau dalam pengelolaan pertambangan di Gunung Botak juga dapat menjamin rasa keadilan antar generasi karena pengelolaannya tidak rakus dan karenanya praktek ekonomi hijau dapat menjamin pendapatan masyarakat Buru yang berkelanjutan. Beberapa contoh praktek ekonomi hijau yang telah berhasil dalam pengelolaan pertambangan seperti “Environment Performance Bond” dan “User Charge” (Resitribusi pengguna) ditawarkan untuk dilaksanakan di pulau Buru dalam upaya mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas. “Environment Performance Bond” merupakan instrument ekonomi dimana setiap kegiatan pertambangan diwajibkan untuk menyerahkan “dana kinerja lingkungan” sebagai penjamin bahwa pelaku kegiatan akan melaksanakan reklamasi terhadap galian tambang atau “user charge” yang merupakan instrument ekonomi yang sudah lama dikenal, sederhana dan sangat efektif untuk pemanfaatan sumber daya alam. Akhirnya mengikutsertakan ongkos social yang riil pada eksploitasi sumberdaya alam emas di Gunung Botak merupakan salah satu cara untuk dapat memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara efisien, berkeadilan dan berkelanjutan. Semoga ! [Non-text portions of this message have been removed]
