http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/10/354761/284/1/Pemerintah-UU-Intelijen-Dewasakan-Kebebasan-Sipil
Pemerintah: UU Intelijen Dewasakan Kebebasan Sipil Penulis : Rudy Polycarpus Rabu, 10 Oktober 2012 21:57 WIB TERKAI JAKARTA--MICOM: Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara mempertegas intelijen tidak akan membelenggu kebebasan sipil melainkan harus profesional dan kontekstual. "Ini mendewasakan dalam konteks demokrasi. Perlu menjadi pembelajaran dalam proses reformasi yang dulu belum ada perlu diadakan karena zamannya," kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Puguh Santoso di Jakarta, Rabu (10/10). Dengan adanya undang-undang ini, Puguh mengatakan, ada komitmen intelijen tidak akan dijadikan sebagai alat rezim atau penguasa. "Masyarakat tidak akan menjadi objek melainkan menjadi subjek," kata Sebaliknya, pemohon mengaku kecewa dengan putusan MK. "Kami sangat kecewa putusan karena setidaknya ini akan melanggengkan ketakutan kami bahwa undang-undang ini bisa dipraktekan eksesif," kata Direktur YLBHI Nurkholis Hidayat. (PL/OL-04) [Non-text portions of this message have been removed]
