http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/10/354761/284/1/Pemerintah-UU-Intelijen-Dewasakan-Kebebasan-Sipil


Pemerintah: UU Intelijen Dewasakan Kebebasan Sipil 
Penulis : Rudy Polycarpus
Rabu, 10 Oktober 2012 21:57 WIB     TERKAI


JAKARTA--MICOM: Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi 
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara mempertegas 
intelijen tidak akan membelenggu kebebasan sipil melainkan harus profesional 
dan kontekstual. 

"Ini mendewasakan dalam konteks demokrasi. Perlu menjadi pembelajaran dalam 
proses reformasi yang dulu belum ada perlu diadakan karena zamannya," kata 
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal 
Puguh Santoso di Jakarta, Rabu (10/10). 

Dengan adanya undang-undang ini, Puguh mengatakan, ada komitmen intelijen tidak 
akan dijadikan sebagai alat rezim atau penguasa. "Masyarakat tidak akan menjadi 
objek melainkan menjadi subjek," kata 

Sebaliknya, pemohon mengaku kecewa dengan putusan MK. "Kami sangat kecewa 
putusan karena setidaknya ini akan melanggengkan ketakutan kami bahwa 
undang-undang ini bisa dipraktekan eksesif," kata Direktur YLBHI Nurkholis 
Hidayat. (PL/OL-04) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke