APA ALASAN HUKUM FPI - yang menuntut menuntut DPRD DKI Jakarta untuk
merevisi Peraturan Daerah yang mengatur bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta
akan memimpin lembaga-lembaga Islam di Jakarta......?
** Bahwa AHOK TERPILIH DAN DIPILIH oleh para Pemilihnya dan keluar bersama
Jokowi sbg Pemenang dalam Proces Pemilihan yg syah dan demokratis - maka
itu adalah
Suatu Hak dan Kekuatan Hukum dan suatu HASIL KONGKRET DARI PEMILU yang
dijmain oleh Undang2 dan Pasa2 Hukum Negri ini yng menyangkut PEMILU.
** Sedangkan kehadiran dan atau existensi Lembaga2 Islam yang ada di Jakarta
dan lingkungan DKI ini - itu dalah soal Urusan dalam LEMBAGA2 ITU SENDIRI
-
dan adalah SOAL Urusan Organisatoris dan soal Historis dari Lembaga2
Islam itu masing2. ..yang sama sekali TIDAK ADA HUBUNGANNNYA dng TUGAS dan
FINGSI SERTA KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR MANAPUN - baik dari segi HUKUM , maupun dari segi
POLITIS - SOCIAL dan apa lagi dari segi PROFESIONALITASNYA / JABATANNYA.
** Gubernur dan Wakil Gubernur YANG MANAPUN - bukan sama sekali seorang
PEJABAT dan atau WAKIL suatu GOLONGAN AGAMA !!
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR - adalah JABATAN PROFESSIONAL dari
Lingkungan ADMINITRSASI KENEGARAAN ( Bukan suatu Lembaga
Administrasi AGAMA ISLAM - seperti misalnya MUI dan sudah bukan sama
sekali suatu ORMAS ISLAM - seperti misalnya FPI ,dll... )
** Massa Front Pembela Islam DKI Jakarta nampaknya selalu keliru dalam
memandang: YANG MANA KUDA - dan yang pula KAMBING dan selalu salah dalam
menilai dan memebedakan yang mana KIJANG dan yang mana KELEDAI .........
MOTTO :
* Non est magnus pumilio licet in montem constiterit - ( Manusia Kerdil -
AKAN TETAP KERDIL dan tidak akan pernah menjadi Seorang Raksasa kendatipun
Ia berdiri diatas ketinggian
Bukit...)
* Ulgus veritatis pessimus interpres - ( Lapisan yang paling Bawah adalah
Interpreter yang paling buruk dari suatu Kebenaran...... (Seneca / Vit. 2
1))
* Pepatah lainpun mengatakan : SIAPA PANDAI - akan Menuai Buahnya , Siapa
yang Pandir hanya akan Tercengan dan menunai Kebodohannya .....
-------Original Message-------
From: AWIND
Date: 11.10.2012 0:18:10
To: [email protected]
Subject: [GELORA45] Tanggapan Basuki Terkait Penolakan FPI
http://pikalda.kompas.com/berita/read/2012/10/11/04163050/Tanggapan.Basuki
Terkait.Penolakan.FPI
Tanggapan Basuki Terkait Penolakan FPI
Ana Shofiana Syatiri | Kamis, 11 Oktober 2012 | 04:18 WIB
:
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Joko Widodo atau Jokowi (tengah) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
didampingi Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon (kiri) berjalan menuju kantor
Komisi Pemilihan Umum Daerah, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat,
Senin (19/3/2012).
1
TERKAIT
Usman Hamid: FPI Harus Bisa Hargai Perbedaan
FPI Kawal Revisi SK Gubernur sampai Pelantikan
DPRD DKI Sulit Kabulkan Tuntutan FPI
Revisi SK Gubernur Tuntutan FPI Tunggu Pelantikan Jokowi
FPI Minta Pelantikan Jokowi-Basuki Ditunda
JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Front Pembela Islam DKI Jakarta menuntut Dewan
Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menunda pelantikan Wakil Gubernur
DKI Jakarta Terpilih Basuki Tjahaja Purnama. Lalu apa tanggapan pria yang
akrab disapa Ahok itu?
"Soal tersebut bukan wewenang saya, saya hanya menjalankan tugas sesuai
peraturan yang berlaku saja," kata Ahok kepada wartawan melalui pesan
singkatnya, Rabu (10/10/2012).
Sebelumnya, selain meminta penundaan pelantikan Wagub DKI Basuki Tjahaja
Purnama, FPI DKI juga menuntut DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan
Daerah yang mengatur bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta akan memimpin
lembaga-lembaga Islam di Jakarta.
"Kami menuntut agar pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok ditunda dan
agar DPRD merevisi perda tentang tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur
yang akan memimpin lembaga-lembaga Islam," kata Ketua FPI DKI Jakarta Habib
Salim Alatas.
Hal itu dilakukan FPI karena Ahok bukanlah seorang muslim. Menurut pria yang
akrab disapa Habib Selon itu, orang non muslim tidak bisa memimpin
lembaga-lembaga Islam di Jakarta. (WARTA KOTA)
[Non-text portions of this message have been removed]