Ref: Bisnis bagus untuk bank.

http://haji.tempo.co/konten_berita/wartahaji_berita_mutakhir/2012/10/11/435001/MUI-Boleh-Berhaji-Dengan-Uang-Pinjaman-Bank



ANTARA/M Risyal Hidayat
Kamis, 11 Oktober 2012 | 06:39 WIB


MUI: Boleh Berhaji Dengan Uang Pinjaman Bank
Besar Kecil Normal 
TEMPO.CO , Jakarta - Majelis Ulama Indonesia tak mempermasalahkan mekanisme 
penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan haji. "Sudah ada fatwanya, mekanisme 
dana talangan dibolehkan secara syariah," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin saat 
dihubungi, Rabu, 10 Oktober 2012.

Ma'ruf menjelaskan, mekanisme pinjaman ke bank untuk pelaksanaan haji 
dibolehkan, asalkan tidak ada imbalan atau komisi dalam talangannya. Komisi 
hanya boleh diterapkan perbankan dalam proses pengurusannya. 

Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya mengatakan, pemerintah segera 
membentuk tim evaluasi dana talangan haji. Tim yang berada di bawah Direktorat 
Jenderal Penyelenggaraan Haji itu akan meminta masukan dari sejumlah pihak, di 
antaranya perbankan dan MUI.

Suryadharma sendiri menilai mekanisme dana talangan untuk haji sebenarnya tidak 
pas diterapkan. Alasannya, dalam Islam, seseorang disarankan berhaji jika sudah 
mampu secara finansial. Adapun penggunaan dana talangan justru menunjukkan 
orang tersebut belum mapan ekonominya.

Ma'ruf tak sepakat dengan pendapat pemerintah. Ia menilai, nasabah yang 
mengajukan dana talangan belum tentu tidak mampu secara finansial. Menurut dia, 
bank pun secara otomatis tak akan menerima permohonan dana talangan, jika 
nasabah tak bisa menjamin dapat mengembalikan pinjaman.

"Memangnya bank mau bunuh diri? Bank kan memberi pinjaman kalau dia percaya 
nasabahnya mampu mengembalikan. Ini seperti pengusaha mengajukan pinjaman ke 
bank. Dia utang bukan karena tidak punya aset, tapi karena tidak ada dana 
tunai," ujarnya.

Mekanisme dana talangan haji ditinjau ulang karena membuat daftar antrean 
berhaji semakin panjang. Dengan uang muka Rp 2 juta, seseorang bisa memesan 
kursi haji dari Kementerian. Akibatnya, mereka yang mampu secara finansial 
tertangguhkan peluangnya untuk melaksanakan haji terlebih dulu.

Pemerintah juga berniat menertibkan pelaksanaan haji menggunakan sistem MLM. 
Sistem itu memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain untuk 
mendaftar haji. Penertiban mekanisme dana talangan dan MLM adalah bagian dari 
kampanye haji sekali seumur hidup yang dicanangkan pemerintah.

ISMA SAVITRI




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke