** JIKA HUKUM DAN SUPERMASI HUKUM TIDAK BERFUNGSI dan PARA PEJABAT DAERAH
TAK PEDULI atau CENDERUNG TIDAK TAHU DAN TIDAK SADAR
HUKUM ( alias DUNGU ) ! serta tidak sanggup melihat dan menilai antara
Hakdan kepentingan Pribadi se-seorang dan Kepentingan Umum.... Maka
akibatnya
tidak jarang terjadi ANARCHISME disegala bidang Kehidupan bangsa ini.
-------Original Message-------
From: Sunny
Date: 11.10.2012 23:08:50
To: Undisclosed-Recipient:,
Subject: [SPAM] [inti-net] Sekolah Disegel Ahli Waris, Ratusan Siswa
Terlantar
http://post.indah.web
id/?/read/2012/10/09/520/701319/sekolah-disegel-ahli-waris-ratusan-siswa-terl
ntar
Sekolah Disegel Ahli Waris, Ratusan Siswa Terlantar
Selasa, 9 Oktober 2012 - 14:48 wib
Hari Istiawan - Okezone
Siswa SDN Kedungsalam 02 berkumpul di luar sekolah (foto: Hari
Istiawan/Okezone)
enlarge this image
MALANG - Dua gedung sekolah yang masih dalam satu lahan, yakni SDN
Kedungsalam 02 dan SMP PGRI 01, Kecamatan Donomulyo, Malang, Jawa Timur,
disegel ahli waris pemilik tanah. Akibatnya, ratusan siswa di dua sekolah
itu tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Penyegelan gerbang sekolah ini adalah buntut sengketa lahan atas dibangun
dua sekolah tersebut sejak 44 tahun lalu. "Pemerintah tak pernah memberi
ganti rugi sejak dibangun sekolah," kata Suparno (44), anak Kridjomedjo,
pemilik tanah, saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/10/2012).
Menurutnya, keluarga sudah menyegel gerbang dua sekolah tersebut sejak Senin
8 Oktober malam. Mereka menuntut kejelasan soal status tanah. Suparno
menceritakan, tanah tersebut dipakai sekolah SDN sejak 1970 lalu.
Dia menceritakan, sebelum dibangun tanah tersebut dibangun barak TNI AD
selama 2 tahun, tapi tidak dihuni. Setelah itu, pihak TNI, tanah
dikembalikan ke desa. Selang beberapa lama kemudian, pemerintah kembali
meminta tanah itu untuk dibangun SD Inpres pada masa orde baru. Selang
beberapa tahun kemudian, di lahan itu dibangun gedung SMP PGRI.
"Karena terpaksa, pihak keluarga akhirnya mengizinkan untuk ditempati SD
Inpres," cerita Suparno.
Suparno mengaku sudah sejak tiga tahun lalu keluarganya mengurus dan
membicarakan hak kepemilikan tanah. Baik kepada pihak sekolah, desa,
kecamatan, dinas pendidikan, dan ke Badan Pertanahan Nasional. "Hingga kini
tak ada respon," katanya.
Dia juga mengaku memiliki bukti kuat berupa petok D. Bahkan, pihak desa,
sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, serta BPN, sudah mengakui
bahwa tanah seluas 1.800 meter persegi itu memang milik dari Kridjomedjo.
(ris)
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]