Ref: Kalau gembong adalah sahabat bin sobat maka tentu saja bisa diampuni.
http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/27566-sby-ampuni-gembong-ganggu-pemberantasan-narkoba.html
SBY Ampuni Gembong, Ganggu Pemberantasan Narkoba?
Sunday, 14 October 2012 08:16
Grasi Abaikan Saran MA
JAKARTA-Banyak kalangan menyesalkan kebijakan Presiden SBY yang memberikan
grasi kepada para gembong narkoba. Alasan kemanusiaan menjadi salah satu
pertimbangan presiden. Namun, para penentang pemberian grasi juga menilai
tindakan gembong narkoba tersebut justru membahayakan kemanusiaan. Apalagi, MA
dalam pertimbangannya menilai bahwa permohonan grasi tersebut selayaknya
ditolak.
Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan obat-obatan
terlarang. Ia menegaskan, apapun alasannya seharusnya tidak boleh ada kompromi
bagi para gembong narkoba.
"Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan
dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada
mereka. Oleh karena itu MA mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar
Indra, Sabtu (13/10).
Dia mengakui, pemberian grasi memang merupakan hak presiden seperti diatur di
dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. "Namun tentunya hak istimewa tersebut harus
digunakan secara bijak dan tepat," jelas Indra.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu tidak mengerti mengapa presiden mau
memberikan grasi kepada gembong narkoba. "Dari catatan saya setidak-tidaknya
sudah empat gembong narkoba yang mendapatkan grasi dari SBY, yakni Corby,
Peter, Deni, dan Ola," ujarnya.
Menurut dia, sebaiknya presiden memberikan penjelasan kepada publik, mengapa
grasi tersebut diberikan. Sebab, lanjut dia, grasi tersebut tentunya melukai
rasa keadilan masyarakat. "Bayangkan saja, narkoba yang daya rusaknya lebih
berbahaya daripada korupsi dan terorisme, dan para bandar narkoba tersebut yang
jelas-jelas telah merusak jutaan anak bangsa dan generasi penerus bangsa ini di
berikan pengampunan," katanya.
Dia mengatakan, tidak mengherankan apabila peredaran narkoba di Indonesia makin
hari semakin merajalela. Karena, memang para bandar narkoba telah memosisikan
Indonesia sebagai pasar utama dan surga peredaran narkoba.
"Bagaimana tidak, kalaupun tertangkap terkadang putusan diduga dapat di
kondisikan. Fasilitas istimewa di rutan, lapas, remisi, pembebasan bersyarat
dan grasi diduga mudah didapat," pungkasnya.
Anggota Komisi III lain, Bambang Soesatyo menilai Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tak konsisten dalam perang melawan jaringan kejahatan narkotika
dan obat-obatan terlarang di dalam negeri. Menurut Bambang, SBY yang pernah
menyatakan berkomitmen memberantas narkoba justru mengampuni bandar kelas kakap.
Bambang mengatakan, SBY pada peringatan Hari Anti-Narkoba pernah menyatakan
tidak akan mengampuni para penjahat kasus narkoba yang merusak generasi bangsa.
"Anehnya sekarang presiden ingkari ucapannya," kata Bambang, Sabtu (13/10).
Seperti diketahui, Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi yang diajukan
gembong narkoba Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Demi yang
tertangkap menyelundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta, dijatuhi
hukuman mati oleh pengadilan. Namun justru melalui grasi dari Presiden, hukuman
atas Deni diubah menjadi sumur hidup.
Bambang mengatakan, dalam rentang waktu pendek, sejumlah narapidana kelas berat
kasus narkoba menerima keringanan. Keganjilan ini tentu membuat publik merasa
curiga. "Kita berharap pemberian keringan kepada sejumlah gembong narkoba ini
tidak ada kaitannya dengan kegiatan pengumpulan dana menuju agenda politik
tahun-tahun mendatang. Ataupun akibat tekanan para mafia narkoba," katanya.
Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias
Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana
penyelundup narkoba yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui adanya pemberian grasi
yang mengubah hukuman mati untuk Deni menjadi hukuman pidana seumur hidup.
"Patut dipahami bahwa terhukum itu tidak bebas, tetapi tetap dihukum," kata
Julian di Binagraha, komplek istana kepresidenan, Jumat (12/10).
Awalnya, Deni yang tertangkap karena membawa heroin seberat 3,5 kilogram dan
kokain 3 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada
Agustus 2000. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan
tersebut. sementara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
Julian menegaskan, grasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden.
Meski begitu, dikabulkannya permohonan grasi itu tetap mempertimbangkan
rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain dari Mahkamah Agung, Menteri Hukum
dan HAM, serta Jaksa Agung.
Selain itu, presiden juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Menurut Julian,
presiden juga concern terhadap nasib warga negara Indonesia yang juga mendapat
vonis hukuman mati di negara lain. "(Grasi) ini masih pantas lah. Meski tidak
ada yurisprudensi, tetapi hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan lah
untuk menjatuhkan," terang doktor ilmu politik lulusan Hosei University, Tokyo
itu.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelumnya MA telah memberikan
pertimbangan atas grasi yang diajukan Deni dan Ola. Sejalan dengan putusan
kasasi dan PK, MA mengusulkan agar grasi ditolak. "MA berpendapat tidak
terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya," katanya.
Namun, putusan grasi memang bisa mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. "Putusan MA kan pidana mati, bisa dikurangi atau
dihapus oleh keputusan presiden dengan melalui grasi tadi," katanya. (boy/jpnn)
[Non-text portions of this message have been removed]