Hmmm..

bagaimana masyarakat tidak menjadi masyarakat yang anarkis, bagaimana 
negara tidak menjadi ruwet... jika aparat hukum memberi contoh konkret yang 
buruk. Masa ada peristiwa kekerasan oleh para preman di markas polisi, polisi 
diam saja & saat itu juga ketika korban minta bantuan  & melaporkan kekerasan 
yang dilakukan oleh para preman itu, malah petugas polisi menolak menerima 
laporan & menolak memberi bantuan.. Kekerasan oleh para preman ini terjadi 
dikantor Polisi Besar, yakni Polda.. bagaimana kalau itu terjadi ditingkat
 polsek yang terpencil??? bisa2 kantor polisi dihancurkan, dan polisinya diam 
saja.. enak sekali ya dapat bayaran dari negara, dari uang rakyat (pajak  dll) 
tapi tidak mau melakukan apa2 untuk negara, tidak mau melayani masyarakat
 ---------------------------------
 
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1478%3Akomnas-pkpu-mapolda-jatim-diobrak-abrik-debt-collector&catid=178%3Aheadline
 Komnas PKPU :
 Mapolda Jatim Diobrak Abrik Debt Collector
 

 Tindakan penagih utang atau yang beken disebut Debt Collector semakin 
meresahkan. Hal ini diungkap Komnas (Komite Nasional) PKPU (Perlindungan  
Konsumen dan Pelaku Usaha) via email ke redaksi suaramandiri.com, Rabu 
(03/10/2012). 

Ceritanya berawal sewaktu beberapa anggota Komnas PKPU berada di Mapolda Jatim 
tanggal 17 September 2012 sekitar pukul 19.30 
WIB bertujuan melaporkan anggota polisi mengancam masyarakat dengan 
mengeluarkan senjata api sehinga membuat anak - anak kecil ketakutan. 
Tiba - tiba datang serombongan orang tidak dikenal yang mengaku debt 
collector sebuah leasing (lembaga pembiayaan kredit, red) merampas mobil  yang 
dikendarai anggota Komnas PKPU. Sontak terjadi keributan antara anggota Komnas 
PKPU dan gerombolan tukang tagih tersebut, tetapi sayangnya anggota Polda Jatim 
yang bertugas tidak berusaha menangkap dan  hanya diam saja.
 
Karuan saja saat itu juga anggota Komnas PKPU
berinisiatif melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) 
Polda Jatim. Tetapi ternyata petugas SPKT menolak laporan tersebut meski  
anggota Komnas PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 
8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak laporan atau pengaduan dari 
masyarakat tanpa alasan yah sah dan dilarang  menolak permintaan bantuan dari 
seseorang dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan 
tanpa alasan yang sah. 

Nyatanya Perkap tersebut diabaikan dan terpaksa anggota SPKT Polda Jatim  yang 
bertugas saat itu diadukan anggota Komnas PKPU ke Yanduan Propam Polda Jatim 
untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang berlaku.
 
 "Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan melecehkan peraturan yang dibuat 
Kapolri, terus apa gunanya Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. 
Jika tugas dan fungsi ini sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan 
saja. Atensi Kapolri 
menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi merusak 
citra polisi di mata masyarakat," tulis Komnas PKPU. (Yudha)

Business Online Income
Click
http://profitclickincome.blogspot.com

Kirim email ke