http://www.shnews.co/detile-9632-ironi-politik-klientalisme.html

Ironi Politik Klientalisme 
Joko Wahyono* | Jumat, 19 Oktober 2012 - 14:34:28 WIB

: 55 



(dok/ist)
Pemimpin elite politik adalah patron yang memosisikan para pejabat bawahannya 
sebagai klien.


Indonesia adalah negara hukum. Segala perbuatan yang dilakukan oleh setiap 
warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Hormati proses 
hukum yang sedang berlangsung, dan jangan ada upaya untuk mengintervensi 
jalannya persidangan. 

hukum bekerja menemukan kebenaran dan keadilannya sendiri. Inilah sepenggal 
pernyataan yang masih gemar dilontarkan oleh sebagian elite politik ketika 
berhadapan dengan serentetan pertanyaan dari media massa. 

Istilah negara hukum (rechtstate) menjadi trademark dalam perbincangan dan 
diskusi publik. Ia seakan-akan begitu sakral sehingga ketika mereka menyebut 
negara kita adalah negara hukum maka seluruh perdebatan kasus hukum tunduk dan 
selesai. 

Kini, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana autentisitas Indonesia sebagai 
negara hukum? Bukankah itu hanya pernyataan apologetis (pembelaan) dari elite 
politik ketika ingin menutupi belang muka pejabat tinggi yang kebetulan 
memiliki hubungan relasional “patron danklien” di antara mereka. 

Atau paling tidak penyanggahan sementara terhadap suatu kesalahan, pelanggaran, 
dan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa. Kenyataannya, kekuasaaan selalu 
mendapat tempat lebih tinggi daripada supremasi hukum. 

Bahkan, mengutip pendapat Nietzsche (2002), kehendak berkuasa melampaui batas 
moralitas dan imorialitas (beyond good and evil). Kita bisa melihat bagaimana 
sakralitas hukum ketika berhadapan dengan para penguasa dan rakyat biasa. 

Hampir setiap hari kita saksikan pemandangan abadi dari praktik pemberantasan 
korupsi. Drama penangkapan koruptor selalu membuat kegaduhan di ruang publik, 
namun seketika sepi ketika palu hakim dijatuhkan. Hukuman terhadap para 
koruptor masih jauh panggang dari api gaung pemberantasan korupsi. 

Sementara lain ceritanya ketika hukum berhadapan dengan kasus pencuri pisang di 
kebun orang. Istilah negara hukum dengan prinsip persamaan di muka hukum 
(equality before the law atau similia simliibus) sontak tegak diberlakukan 
kepada rakyat biasa yang terlibat kejahatan. 

Tidak ada yang menyangkal jika hukum hanya berlaku bagi orang-orang di luar 
kekuasaan, namun lesu berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri. 

Patron dan Klien 

Bangsa ini telanjur gandrung terhadap makhluk bernama demokrasi. Namun, 
demokrasi diejawantahkan secara latah dan salah kaprah sehingga yang tampak 
hanyalah kebebasan. Di alam yang serba bebas ini tidak ada yang abadi selain 
kepentingan. 

Orde demokrasi seakan-akan diubahnya menjadi medan tarik ulur perebutan 
kepentingan. Adagium siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana caranya menjadi 
mantra suci dalam dinamika relasi-relasi kuasa. Hampir sangat muskil kita 
dapatkan sebuah tindakan dari elite politik yang benar-benar tanpa menyaratkan 
apa pun. 

Sebuah tindakan atau kebijakan yang lahir selalu memiliki multiplier interest 
di antara para birokrat, pengusaha, maupun para elite lain “yang tak terpilih”. 
Jalinan personal elite politik dalam sebuah institusi negara dipersepsikan 
sebagai hubungan antara patron dan klien. 

Inilah yang sering kali kita dengar sebagai politik klientalisme. Budaya 
politik semacam ini berjalan di atas prinsip relasi-relasi kuasa yang saling 
menguntungkan di antara mereka. 

Sebagaimana karakteristik sistem politik-ekonomi yang pernah ada pada rezim 
Orde Baru (Julia Adam, 1997). Kini, gejala itu kembali tampak jelas kita baca 
melalui praktik-praktik korupsi yang semakin berkembang baik dalam skala, 
lingkup, intensitas, maupun modus. 

Jika Orde Baru korupsi hanya terlokalisasi di lingkup pucuk kekuasaan, kini 
sudah terdesentralisasi ke segala penjuru birokrasi. Skala jumlah uang yang 
dikorupsi jauh meningkat di luar batas nalar sehat. Intensitas praktik 
penggelembungan dana dan penggelapan uang pun berlangsung tanpa jeda dengan 
modus operandi yang semakin beragam. 

Menggeraknya virus korupsi ini disebabkan oleh budaya politik klientalisme itu. 
Di sini, elite politik bertindak sebagai patron yang memberikan akses kepada 
klien, misalnya berupa pemenangan sebuah tender proyek di lembaga-lembaga 
pemerintah, proteksi, loyalitas, serta lisensi-lisensi yang mempermudah klien 
untuk mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi. 

Sementara klien–yang tak jarang berasal dari anggota keluarga–memberikan 
imbalan tertentu (gratifikasi, hadiah, dan lain-lain) kepada patron. Atau 
sebagai klien, para elite tak terpilih (pelobi, pengusaha, maupun koorporasi) 
menjanjikan kerja sama, bisa berupa modal politik (political cost) atau 
dukungan suara untuk pemenangan patron dalam pemilihan. 

Relasi patron dan klien ini juga kerap dimainkan di dalam tubuh institusi 
negara. Penguasa dan pemimpin elite politik adalah patron yang memosisikan para 
pejabat bawahannya sebagai klien. Relasi-relasi ini dijalankan berdasarkan pada 
prinsip who get what berupa kepentingan materi/imateri yang bisa dipertukarkan. 

Kita sering menyaksikan lobi-lobi yang sarat dengan kepentingan antara parlemen 
dengan pemerintah terkait pengesahan sebuah kebijakan. Bukan hal yang aneh jika 
dalam proses itu terjadi politik klientalisme melalui jaringan patron dan 
klien. 

Patron menghendaki dukungan politik dari klien demi mempertahankan kekuasaan. 
Sementara klien mendapatkan hak-hak istimewa (previlage) dan jabatan strategis 
dari patron. Inilah budaya politik klientalisme yang semakin gamblang dimainkan 
oleh penguasa dan para elite politik di negeri ini. 

Dalam budaya politik klientalisme negara bukan lagi berdasarkan hukum, 
melainkan kepentingan yang berada di tangan penguasa. Tak heran jika jual beli 
pasal membudaya untuk meloloskan penguasa dari jeratan hukum. 

Jika seorang elite politik ada yang mengatakan hormati asas praduga tak 
bersalah, bisa jadi itu hanya bentuk loyalitas dari klien kepada patron yang 
terlibat kasus hukum. 

Tinggal bagaimana mereka menyusun skenario untuk mencari kambing hitam yang 
rela menjadi penebus dosa dari kesalahan penguasa. Ini karena pada akhirnya, 
kejahatan hanya mungkin dilakukan oleh seseorang yang berada di luar gugusan 
kekuasaan. 

*Penulis adalah peneliti pada Center for Indonesian Political Studies (CIPS) 
Yogyakarta. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke