Surat keprihatinan Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Anak Korban Perkosaan

Jakarta, 11 Oktober 2012

No.� : 68/Eks/YKM/X/12
Hal� : *Surat Keprihatinan Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Anak Korban 
Perkosaan*
Lamp� : -

Kepada Yth
*Kepala SMP Budi Utomo Depok*
Di Tempat

Dengan Hormat

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, semoga Bapak/Ibu selalu berada 
dalam keadaan sehat dan sukses dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Pertama-tama perkenalkanlah kami dari Kalyanamitra Jakarta, sebuah lembaga 
swadaya masyarakat berdiri sejak tahun 1985 yang peduli terhadap penegakan 
demokrasi dan Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Perempuan. Dalam mencapai 
tujuan tersebut, kami melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain: kajian dan 
pengembangan isu-isu perempuan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan norma-norma 
di masyarakat yang diskriminatif terhadap perempuan, pendampingan komunitas, 
advokasi kebijakan, serta melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan 
lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi 
serupa.

Kalyanamitra menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan yang telah 
dilakukan oleh pihak sekolah SMP Budi Utomo Depok dengan mengeluarkan dan 
mengusir salah satu siswanya yang telah menjadi korban perkosaan. Terlebih lagi 
pengumuman tersebut disampaikan pada saat upacara bendera. Kalyanamitra melihat 
tindakan tersebut adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan 
juga bentuk pengkriminalisasian korban perkosaan. Padahal Indonesia telah 
meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 
atau Konvensi CEDAW (*Convention on the Elimination of All Forms of 
Discrimination Against Women*) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. 
Konvensi CEDAW merupakan satu-satunya Konvensi yang secara khusus/spesifik 
dibuat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi perempuan secara 
menyeluruh di bidang Sipil, Politik, Ekonomi, dan Sosial, dan Budaya serta di 
ruang publik hingga ruang privat. Konvensi CEDAW
 menetapkan prinsip-prinsip dan ketentuan untuk menghapus kesenjangan, 
subordinasi, dan tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, yang 
merugikan perempuan dalam hukum, keluarga dan masyarakat.

Kalyanamitra melihat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pihak SMP Budi Utomo 
telah melanggar:

1.      Konvensi CEDAW, melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, pasal 10 yang 
berbunyi Negara-negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang 
diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin 
kepada mereka hak-hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan 
khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan

2.      Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama 
pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan 
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya 
sesuai dengan minat dan bakatnya” dan juga Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50.

3.      Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28B ayat 1 yang berbunyi 
“*Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta 
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi*” dan pasal Pasal 28C 
ayat 1 yang berbunyi “*Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan 
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu 
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya 
dan demi kesejahteraan umat manusia*” serta Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi 
“*Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan*”.

Sebagai institusi pendidikan seharusnya SMP Budi Utomo dapat menjamin hak-hak 
setiap anak untuk dapat memperoleh pendidikan seperti apa yang sudah  
diamanatkan oleh kontitusi. Pihak sekolah seharusnya turut memberikan 
pelindungan terhadap siswanya yang mengalami kejahatan seksual, bukan terus 
mengkriminalkannya. Apa yang dilakukan pihak sekolah dengan mengkriminalkan 
korban juga memberi pembenaran terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh 
laki-laki yang akhirnya hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar untuk 
dilakukan. Perkosaan terjadi karena perempuan hanya dijadikan objek seks yang 
terjadi karena adanya ketimpangan relasi akibat kontruksi
gender.

Kalyanamitra melihat jika tindakan seperti yang dilakukan oleh SMP Budi Utomo 
Depok dibiarkan terjadi maka akan banyak anak-anak perempuan lainnya kehilangan 
haknya, tidak hanya untuk memperoleh pendidikan yang layak seperti yang dijamin 
oleh Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga mengalami diskriminasi ganda dari 
masyarakat. Oleh karena itu Kalyanamitra meminta kepada pihak pemerintah, 
terutama Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa 
Barat dapat menindak tegas pihak SMP Budi Utomo Depok atas apa yang telah 
dilakukan kepada salah satu siswanya, memberi perlindungan dan menjamin siswa 
tersebut tetap mendapatkan haknya untuk sekolah. Hal tersebut penting dilakukan 
agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Demikian surat keprihatinan ini kami sampaikan, semoga pihak sekolah dan pihak 
terkait dapat berlaku bijak terhadap kasus ini.

Hormat Kami,

*Rena Herdiyani *
*Direktur Eksekutif*

Tembusan:

1.      Kementerian Pendidikan Nasional
2.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3.      Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat
4.      Komnas HAM
5.      Komnas Perempuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

--
Joko sulistyo
Research Development Staff *Kalyanamitra*
Jl. SMA 14 No. 17 RT 009/09, Cawang,
Jakarta Timur 13630
T. 021-8004712; F. 021-8004713
Email: [email protected]
www.kalyanamitra.or.id

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke