http://id.berita.yahoo.com/dicap-negara-bebas-intoleransi-di-indonesia-tinggi-082614997.html

Dicap Negara Bebas, Intoleransi di Indonesia Tinggi
Oleh Yogi Gustaman | TRIBUNnews.com – 3 jam yang lalu
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar 
mengatakan, meningkatnya sikap intoleransi terhadap perbedaan identitas publik 
Indonesia semakin mengkhawatirkan karena 15-80 persen merasa tidak nyaman hidup 
berdampingan dengan orang berbeda identitas.

Menurutnya, sikap intoleransi merujuk survei Lingkaran Survei Indonesia 
Community mengafirmasi keresahan umum di kalangan masyarakat tentang 
intoleransi sosial. Bahkan, di tingkat internasional, sejak 2005, tren 
kebebasan ikut menurun dibanding 2002 lalu.

"Ini kabar buruk pertama. Kalaupun Freedom House mencatat Indonesia masuk 
kategori free sejak 2006, skor kebebasan sipil Indonesia selalu lebih rendah 
dibanding skor hak-hak politik," ujar Novri dalam rilis survei 'Meningkatnya 
Populasi yang Tidak Nyaman dengan Keberagaman' di Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Sebenarnya, lanjut Novriantoni, intolerasi, diskriminasi, bisa ditanggulang 
dengan catatan Negara tegas. Di Amerika, tidak semuanya toleran. Sekalipun 
warga boleh tidak suka dengan kelompok apapun, jka menyatroni rumah orang, akan 
berhadapan dengan hukum negara.

Kabar buruk kedua adalah Indonesia dicap sebagai negara gagal secara 
konstitusi. Hal itu terlihat karena pemerintah gagal menegakkan konstitusi 
dengan membiarkan intoleransi dan kekerasan agama di Indonesia dalam lima tahun 
terakhir masih saja terjadi.

"Pemerintah gagal mengambil langkah-langkah memadai untuk menangkal 
diskriminasi, restriksi dan penyerangan atas Ahmadiyah dan minoritas lainnya. 
Gagal juga membendung fatwa MUI tentang sekularisme, pluralisme dan liberalisme 
pada 2005," tambahnya dengan merujuk International Religious Freedom Report for 
2011.

Kegagalan lainnya terlihat ketika Pemerintah tak mampu menahan inisiatif 
pemerintah daerah untuk melarang, bahkan mencegah vandalisme atas fasilitas 
Ahmadiyah, tak mengambil lahan konkrit untuk mengukuhkan keputusan MA pada 
Desember 2010 yang melegalkan pembukaan ulang GKI Yasmin.

Kabar buruk terakhir, adalah ditaklukkannya hukum oleh intoleransi. Yang 
terjadi di lapangan, hukum tumpul ketika berhadapan dengan aksi kekerasan yang 
dilakukan massa, di mana pelakunya sering tidak diproses secara hukum. Berbeda 
dengan korban yang justru dikriminalisasi.

"Ini terjadi baik dalam kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, maupun Syiah. Ironi 
kekerasan terhadap Ahmadiyah pada 2011 di Cikeusik, 12 orang pelaku dipenjara 
tiga sampai enam bulan. Korban kekerasa dari warga Ahmadiyah justru dihukum 
enam bulan penjara," tukasnya merujuk laporan Freedom House in the World 2012 
tentang Indonesia.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke