Ref: Bila dibandingkan antara Mesir dan NKRI terdapat perbedaan dalam kasus korupsi mau pun pelanggaran HAM petinggi negara kelas atas. Di Mesir termasuk presiden d adili, dipenjarakan, kekayaan dibekukan, tetapi di NKRI sebaliknya sekalipun sudah masuk daftar koruptor di PBB (UN StAR) tak digubris. Jadi mungkin bisa dikatakan bahwa pemberantasan korupsi di NKRI masih bersifat terbatas, sedangkan pelanggaran HAM sekalipun ada badan yang disebut KOMNAS, hasil penyelidakan badan tidak mempunyai nilia untuk diselesaikan menurut aturan juridis masyarakat kontemporer.
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/10/357517/39/6/Mesir-Bekukan-Aset-Milik-Mantan-PM Mesir Bekukan Aset Milik Mantan PM Senin, 22 Oktober 2012 13:32 WIB Ahmed Shafiq -- AP/Khalil Hamra/bo KAIRO--MICOM: Pemerintah Mesir mengaku telah membekukan aset milik mantan Perdana Menteri Ahmed Shafiq dan putrinya terkait penyelidikan terhadap kekayaan miliknya. Keputusan Otoritas Pendapatan mencurigakan itu merupakan langkah legal terbaru terhadap Shafiq yang merupakan pejabat senior di masa pemerintahan Presiden Hosni Mubarak. Shafiq telah didakwa melakukan korupsi. Shafiq mencalonkan diri sebagai Presiden Mesir dalam pemilu pertama sejak penggulingan Mubarak dan kalah tipis dari kandidat dari Muslim Brotherhood Mohammed Morsi. Tidak lama berselang, Shafiq melarikan diri dari Mesir bersama keluarganya. Pemerintah Mesir mengatakan berdasarkan penyelidikan, Shafoq diketahui memiliki aset real estat yang terdiri dari 12 vila, empat chalet, dan dua apartemen. Shafiq membantah melakukan korupsi dan menegaskan tuduhan terhadap dirinya bermotif politik. (AP/OL-12 [Non-text portions of this message have been removed]
