Ref: Bila dibandingkan antara Mesir dan NKRI  terdapat perbedaan dalam kasus 
korupsi mau pun pelanggaran HAM petinggi negara kelas atas. Di Mesir  termasuk 
presiden d adili, dipenjarakan, kekayaan dibekukan, tetapi di NKRI sebaliknya 
sekalipun sudah masuk daftar koruptor di PBB (UN StAR) tak digubris.  Jadi 
mungkin bisa dikatakan bahwa pemberantasan korupsi  di NKRI masih bersifat 
terbatas, sedangkan pelanggaran HAM sekalipun ada badan yang disebut KOMNAS, 
hasil penyelidakan badan tidak mempunyai nilia untuk diselesaikan menurut 
aturan juridis masyarakat kontemporer. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/10/357517/39/6/Mesir-Bekukan-Aset-Milik-Mantan-PM


Mesir Bekukan Aset Milik Mantan PM 
Senin, 22 Oktober 2012 13:32 WIB      
Ahmed Shafiq -- AP/Khalil Hamra/bo
KAIRO--MICOM: Pemerintah Mesir mengaku telah membekukan aset milik mantan 
Perdana Menteri Ahmed Shafiq dan putrinya terkait penyelidikan terhadap 
kekayaan miliknya. 

Keputusan Otoritas Pendapatan mencurigakan itu merupakan langkah legal terbaru 
terhadap Shafiq yang merupakan pejabat senior di masa pemerintahan Presiden 
Hosni Mubarak. Shafiq telah didakwa melakukan korupsi. 

Shafiq mencalonkan diri sebagai Presiden Mesir dalam pemilu pertama sejak 
penggulingan Mubarak dan kalah tipis dari kandidat dari Muslim Brotherhood 
Mohammed Morsi. 

Tidak lama berselang, Shafiq melarikan diri dari Mesir bersama keluarganya. 

Pemerintah Mesir mengatakan berdasarkan penyelidikan, Shafoq diketahui memiliki 
aset real estat yang terdiri dari 12 vila, empat chalet, dan dua apartemen. 

Shafiq membantah melakukan korupsi dan menegaskan tuduhan terhadap dirinya 
bermotif politik. (AP/OL-12

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke