http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/23/357615/70/13/Jangan-Kembali-ke-Masa-Lampau



Jangan Kembali ke Masa Lampau 

Selasa, 23 Oktober 2012 00:00 WIB     


KENDATI ditentang banyak kalangan, pemerintah seperti tak peduli dan terus 
bergerilya mengegolkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). 
RUU itu pernah dikembalikan DPR kepada pemerintah, tetapi anehnya diajukan lagi 
tanpa revisi. 

Hampir semua kelompok masyarakat sipil sepakat berpendapat bahwa sejumlah pasal 
dalam RUU itu hendak mengembalikan pendulum politik ke masa seperti era Orde 
Baru. Pasal 30 ayat 2 dan 3 RUU Keamanan Nasional, misalnya, secara terang 
benderang hendak membawa kembali TNI ke dalam urusan keamanan, bahkan dalam 
situasi tertib sipil sekalipun. 

Ayat 2 Pasal 30 menyebutkan, 'Presiden dalam penyelenggaraan keamanan nasional 
dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata pada keadaan 
tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan bencana'. 

Lalu, pada ayat 3 dinyatakan, 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan unsur 
TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah'. 

Tidak membutuhkan kening yang berkerut untuk memahami ayat-ayat dalam pasal 
tersebut. Pengerahan TNI pada keadaan tertib sipil jelas menabrak Undang-Undang 
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Pada Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang tentang TNI tersebut dinyatakan bahwa operasi 
militer, baik untuk perang maupun keperluan selain perang, dilaksanakan 
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Itu artinya bukan sekadar 
perintah presiden. 

Selain itu, kriteria eskalasi ancaman seperti apa yang mengganggu dalam keadaan 
tertib sipil sehingga presiden bisa mengerahkan TNI tidak jelas. 

Itu seperti memberi cek kosong kepada presiden untuk mendefinisikan sendiri 
bentuk ancaman atas tertib sipil. 

Kalau itu benar-benar terjadi, apa bedanya rezim yang digembar-gemborkan amat 
demokratis saat ini dengan rezim otoriter Orde Baru yang kita kutuki itu? 
Bukankah kita sudah sepakat untuk mengakhiri masa kelam itu dengan tidak lagi 
mencoba kembali menapaki jejak kekelaman tersebut? 

Sama seperti ketika negeri ini memilih jalan desentralisasi melalui otonomi 
daerah, ketika negara gagal mengendalikan keadaan daerah, bukan berarti kita 
memilih jalan kembali sentralisasi. 

Kita sudah sepakat bahwa urusan tertib sipil merupakan wilayah kerja 
kepolisian. Kalau menyaksikan kepolisian kita belum cukup kuat untuk mengatasi 
keadaan, solusinya jelas bukan dengan membawa kembali TNI ke jalur urusan 
keamanan. 

Polisi yang lemah, jika memang faktanya seperti itu dan bukan karena 
dilemah-lemahkan, harus diatasi dengan cara memperkuat Polri. Perbaikilah 
peralatannya, tambah anggarannya, tingkatkan sumber daya manusianya, dan 
sesuaikan rasio polisi terhadap jumlah penduduk. 

Kita tidak bisa lagi, bahkan tidak boleh, meratapi ketidakmampuan mengendalikan 
keadaan dengan mengglorifikasi masa lalu. Kita sudah sampai pada posisi point 
of no return

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke