http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/27708-penganiaya-wartawan-cukup-bukti-pidanakan-robert-.html

Penganiaya Wartawan : Cukup Bukti Pidanakan Robert 

Tuesday, 23 October 2012 12:13 



 
TOLAK KEKERASAN: Pemred INDO POS Don Kar dono, didampingi Pemred Riau Pos Raja 
Isyam (kanan), saat menerima jurnalis korban penganiayaan.


LBH Pers soal Penganiaya Wartawan

JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti 
untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert 
Simanjuntak, yang menganiaya jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat 
tempur Hawk 200 16 Oktober 2012 sangat kuat.

’’Bukti-bukti sudah kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang 
sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU,’’ 
kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis 
korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10).

Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos 
Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian 
Anggoro. Hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, Persatuan Wartawan 
Indonesia (PWI) Riau, Perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi 
Jurnalis Independen (AJI).

Hendrayana mengatakan, LBH Pers juga mendesak agar POM TNI AU Pekanbaru bekerja 
secara profesional dan transparan. ’’Harus didesak agar Satuan POM TNI AU 
benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah 
cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.

Dalam kesempatan itu Hendayana juga mengatakan, kasus penganiayaan itu jelas 
melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. "Itu jelas 
melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers karena menghalangi tugas peliputan. 
Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil 
telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana," kata Hendrayana.

Karenanya dia menganggap kasus ini sebagai persoalan serius. Sebab yang menjadi 
korban kekerasan dan arogansi TNI AU bukan hanya jurnalis, tapi juga warga 
sipil yang saat itu berada di lokasi jatuhnya pesawat. "Ini masalah serius 
karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa 
yang merupakan warga sipil.

Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa hilangkan unsur pidana," katanya. 
Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan bahwa pelaku 
penganiayaan itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya 
yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi 
TNI agar kejadian serupa tak terjadi menimpa masyarakat.

"AJI akan terus memonitor kasus ini untuk pastikan Polisi Militer bekerja 
profesional. Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya sebatas pelanggaran 
administrasi biasa, harus dibawa ke Mahmil," katanya. Sementara itu, jurnalis 
korban penganiayaan juga mendatangi LKBN Antara kemarin. Direktur Pemberitaan 
Perum LKBN ANTARA, Saiful Hadi, menyatakan seluruh jurnalis dan organisasi 
kewartawanan Indonesia akan bersatu untuk memastikan penegakan hukum dalam 
kasus penganiayaan wartawan oleh oknum TNI AU di Provinsi Riau tersebut.

’’Tidak ada kata damai sampai ada penegakan hukum. Tidak ada damai untuk 
kolonel preman,’’ tegas Saiful Hadi, saat menerima jurnalis korban 
penganiayaan, dan perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), di Wisma ANTARA 
Jakarta, kemarin. Malam harinya, jurnalis korban penganiayaan juga berkunjung 
ke Graha Pena INDOPOS.

Mereka ditemui Direktur-Pemred INDOPOS Don Kardono dan jajaran redaksi INDOPOS. 
Pada kesempatan itu, mereka menyerahkan bukti rekaman penganiayaan terhadap 
fotografer Riau Pos Didik Herwanto kepada Don Kardono yang juga ketua forum 
pemred JPNN group. ’’Kekerasan dalam bentuk apa pun, tidak boleh dibiarkan, 
apalagi terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput jatuhnya pesawat. Kalau 
tidak mau diberitakan, ya pesawatnya jangan jatuh,’’ papar dia. (sar)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke