http://www.suarapembaruan.com/home/bapak-empat-anak-cabuli-tiga-putri-kandung/26221

Bapak Empat Anak Cabuli Tiga Putri Kandung
Kamis, 25 Oktober 2012 | 17:55

 Ilustrasi cabuli anak kandungnya sendiri. [Google] [JAKARTA] Polres Metro 
Jakarta Timur membekuk JN (43), yang tega menyetubuhi tiga putri kandungnya 
sendiri di rumahnya sejak masih berusia remaja.   

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi di Jakarta, Kamis 
(25/10), mengatakan,  mereka berinisial WT (20), anak kedua KN (18), anak 
ketiga WN (17).   

"WT digauli sejak usia 14 tahun, KN digauli sejak usia 15 tahun, sedangkan WN 
digauli sudah lima atau empat kali," kata Didik Haryadi.   

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari berprofesi 
sebagai wirausahawan limbah pabrik mengaku lupa menghitung aksinya yang 
dilakukan kepada putri pertama dan keduanya.   

"Sementara, kepada putri ketiga, dia mengaku baru menyetubuhinya sebanyak lima 
kali," katanya.   

Didik Haryadi menambahkan, JN menyetubuhi putrinya secara bergantian tanpa 
diketahui istrinya sendiri berinisial CS (40).   

"Lantai bawah rumahnya itu dapur, ruang tamu, dan ruang makan. Lantai dua tidak 
ada sekat-sekat. Tidurnya bareng-bareng, berjejer-jejer. Melihat anaknya, 
nafsu, kemudian dia gauli," ujar Didik.   

Saat melakukan aksinya, pria yang masih rutin berhubungan intim dengan istrinya 
tersebut tak menyertai dengan ancaman. Ketiga putrinya diketahui hanya merasa 
takut pada sang ayah dan memilih memendamnya sendiri.   

Terungkapnya kasus bejat tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 
03.00 WIB. Putri kedua pelaku berinisial KN merasa tertekan batinnya atas 
perlakuan bejat ayah kandungnya.   

Dia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada adik kandung sang ibu 
berinisial BS (35).   Berang melihat kelakuan kakak iparnya, BS meneruskan 
laporan tersebut kepada kakaknya, istri pelaku. Saat itu juga mereka melapor ke 
Polsek Metro Cakung untuk segera meringkus pelaku.   

Tanpa perlawanan, pria bejat tersebut langsung digelandang ke Polres Metro 
Jakarta Timur untuk diperiksa.   
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak ada barang bukti yang 
diambil, pengakuan korban dan pelaku cukup untuk menjerat dia," kata Didik.   

JN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang 
Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Didik. 
[Ant/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke