Freeport Mulai Menggali Bumi Kalimantan

Setelah beroperasi di Papua sejak awal era 70-an, kini Freeport-McMoran Copper 
and Gold melebarkan sayap ke bumi Kalimantan. Perusahaan tambang -yang menurut 
penuturan Dr. Candra Dewi MSi, Anggota Komisi VII DPR RI baru mengakui bahwa 
mereka menambang emas di Indonesia tahun 1995 ini setelah menambang emas selama 
21 tahun di bumi Papua- ini bekerjasama dengan Kalimantan Gold Corporation.

Proses penambangan tembaga di Kalimantan Tengah ini sendiri dimulai sejak 23 
Mei 2012 silam, menurut data yang didapat dari rilis yang didapat dari 
tmx.quotemedia.com. Kedua perusahaan raksasa ini membentuk sebuah anak 
perusahaan untuk menjalankan operasi tambang di Kalimantan Tengah, yaitu PT. 
Kalimantan Surya Kencana. Daerah operasi mereka adalah di titik Beruang Tengah, 
Kalteng.

Kalimantan Gold Corporation dalam laporan resmi yang dirilis di Bursa Efek 
Toronto pada Selasa (29/5/2012) menyebutkan, pengeboran pertama sedang 
dilakukan di Beruang Tengah sejak 23 Mei 2012. ”Pengeboran pada lubang kedua 
diharapkan dapat dilakukan di Berungan kanan pada awal Juni 2012, ujar Faldi 
Ismail, Deputy Chairman and CEO Kalimantan Gold, dalam keterangan pers yang 
dikutip KONTAN dari www.tmx.quotemedia.com, Selasa (29/5/2012).

Kalimantan Gold Corporation Limited (KLG) merupakan perusahaan tambang dengan 
fokus usaha melakukan eksplorasi tembaga dan emas di Kalimantan.
Selain tercatat di bursa efek Toronto, Kanada, KLG juga tercatat di
Bursa Efek London.

Di Indonesia, Kalimantan Gold memiliki tiga anak usaha, yaitu PT Jelai Cahaya 
Minerals yang fokus menambang emas, PT Kalimantan Surya Kencana yang menambang 
emas dan tembaga, serta PT Indobara Pratama yang menambang batu bara.

Adapun Freeport McMoran di Indonesia beroperasi di Papua melalui anak usahanya, 
PT Freeport Indonesia. Kongsi antara Kalimantan Gold dan Freeport terbentuk  
pada 13 Desember 2010, dengan membentuk PT Kalimantan Surya Kencana.

Dalam kerja sama ini, Kalimantan Gold berperan sebagai operator,
sedangkan Freeport yang memiliki 75 persen saham akan mendanai proyek.

Pada tahap eksplorasi ini, Freeport akan menginvestasikan 7 juta dollar AS 
dengan kompensasi 51 persen saham dalam tiga tahun pertama, dan 3 juta dollar 
AS untuk setahun berikutnya. Freeport juga akan mendanai kegiatan feasibility 
study untuk tambahan 24 persen saham.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, mengatakan, proyek kerja 
sama ini tidak terkait dengan anak perusahaan Freeport-McMoran, yaitu PT 
Freeport Indonesia. Itu proyek Freeport -McMoran bukan Freeport Indonesia,� 
ujarnya

Freeport-McMoran yang beroperasi lewat PT Freeport Indonesia terkait erat 
dengan banyak kasus pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia. Kementerian 
Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan perusahaan ini sejak tahun 
1997, Freeport dinilai melanggar peraturan perundang-undangan tentang 
lingkungan hidup.

Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka di Papua dapat 
menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari 
dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama). Kebanyakan 
dari limbah itu dibuang di pegunungan di sekitar lokasi pertambangan, atau ke 
sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah, yang dekat 
dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan 
status khusus oleh PBB.

Sebuah studi bernilai jutaan dolar tahun 2002 yang dilakukan
Parametrix, perusahaan konsultan Amerika, yang dibayar oleh Freeport dan Rio 
Tinto, mitra bisnisnya, yang hasilnya tidak pernah diumumkan
mencatat, bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang
dibanjiri dengan limbah tambang itu sekarang tidak cocok untuk kehidupan 
makhluk hidup akuatik.

Laporan itu diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup 
Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport 
dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya 
karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan. Semua permintaan itu 
ditolak.
Freeport hanya memberikan respon secara tertulis.

Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum 
perusahaan ini menyatakan, Grasberg adalah tambang tembaga, dengan emas sebagai 
produk sampingan, dan bahwa banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu 
sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada tahun 1990-an.

Kirim email ke