http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/06/360813/293/14/Jamaah-Haji-yang-Meninggal-Dapat-Asuransi-Rp33-Juta

Jamaah Haji yang Meninggal Dapat Asuransi Rp33 Juta 
Selasa, 06 November 2012 09:24 WIB     a.. MEKKAH--MICOM: Setiap jamaah haji 
Indonesia yang meninggal di Arab Saudi akan memperoleh dana pertanggungan Rp33 
juta dari pihak asuransi jiwa yang akan diterimakan kepada ahli warisnya di 
dalam negeri. 

Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Mekkah Misi Haji Indonesia Muhammad Khanif 
mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Mekkah, Selasa (6/11). 

Sampai Selasa (6/11) pagi, sebanyak 309 jamaah haji Indonesia  meninggal di 
Arab Saudi sejak awal musim haji tahun ini, 20 September 2012. 

Pada musim haji tahun lalu (2011) sebanyak 516 orang anggota jamaah haji 
Indonesia yang meninggal di Arab Saudi. 

"Kalau meninggalnya karena kecelakaan, seperti akibat tabrakan di jalan, nilai 
asuransinya dua kali lipat menjadi Rp66 juta," kata Khanif. 

Lain lagi jika kematian itu terjadi di dalam pesawat. Bila meninggal dalam 
penerbangan pesawat Garuda Indonesia, nilai asuransi penerbangannya sebesar 
Rp100 juta, sedangkan bila kematian terjadi di penerbangan Saudi Airline maka 
asuransi penebangannya sebesar US$10.000. 

"Kalau meninggal di pesawat berarti jamaah haji mendapat dua asuransi, 
masing-masing asuransi jiwa melalui Kementerian Agama dan asuransi perjalanan 
lewat maskapai penerbangan," kata Khanif. 

Sementara, kalau jamaah haji mengalami cacat tetap maka ada lagi klasifikasinya 
sesuai dengan besaran nilai dalam isi polis asurannya terhadap tertanggung. 

Prosedur pengurusan administrasinya, lanjutnya, hanya memerlukan SKK (Surat 
Keterangan Kematian) dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. 

Dasar pengeluaran SKK oleh Konjen RI adalah surat keterangan kematian dari 
pihak rumah sakit Arab Saudi atau pihak Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). 

Surat tersebut dapat diperoleh pihak ahli waris di Arab Saudi yang kemungkinan 
turut berhaji bersama jemaah yang meninggal, atau pihak ahli waris di dalam 
negeri menghubungi Kementerian Agama RI urusan haji. 

Bila tertera lima ahli waris yang tercatat sesuai isi Kartu Keluarga, maka 
diperlukan lagi surat kuasa kepada salah seorang ahli waris penerima asuransi 
kematian tersebut sesuai kesepakatan para ahli waris. (Ant/OL-1

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke