http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/08/361340/289/101/9-Mantan-Anggota-DPRD-Pacitan-segera-Masuk-Bui

9 Mantan Anggota DPRD Pacitan segera Masuk Bui 
Kamis, 08 November 2012 02:36 WIB      
Ilustrasi--MI/Jhoni Kristian/cs


PACITAN--MICOM: Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan, Jawa Timur, periode 
1999-2004 dipastikan segera dibui (penjara) setelah salinan putusan kasasi dari 
Mahkaman Agung (MA) atas perkara korupsi APBD 2001, diterima kejaksaan negeri 
setempat. 

"Salinan putusan kasasinya baru kami terima awal bulan ini," terang Kasi Pidana 
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Yohanes Kardinto, Rabu (7/11). 

Meski telah menyiapkan rencana eksekusi, Yohanes enggan membocorkan tanggal 
pasti penahanan kesembilan terpidana korupsi APBD Pacitan tahun 2001 tersebut. 

Ia berdalih tim kejaksaan masih mempelajari salinan amar putusan MA. Namun 
sumber internal kejaksaan mengonfirmasi bahwa eksekusi sudah siap dilakukan 
dalam beberapa hari ke depan. 

Kejaksaan Pacitan sengaja tidak memublikasikan jadwal pasti langkah hukum 
eksekusi untuk menghindari polemik di masyarakat, sekaligus mengantisipasi 
rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh kesembilan terpidana. 

Yohanes juga enggan menjelaskan lebih jauh terkait molor dan berbelitnya proses 
hukum tersebut. Padahal, putusan penolakan kasasi perkara itu telah diterbitkan 
MA sejak tahun 2008. 

Sembilan terpidana yang akan dieksekusi tersebut, sebagaimana amar putusan 
Mahkamah Agung nomor 1005K/PID.SUS/2008, masing-masing Narto, Sugijo, Alfiah, 
Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. 

Dengan penolakan itu berarti vonis hukuman tetap berdasarkan Pengadilan Negeri 
Pacitan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2008. 

Dalam vonis saat itu, majelis hakim memutuskan para terpidana dihukum selama 
satu tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mereka juga 
diharuskan membayar denda antara Rp48 juta- Rp50 juta. 

Sembilan orang terpidana itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana 
korupsi, yakni membuat data fiktif pada beberapa pos anggaran APBD tahun 2001. 
Akibatnya, negara dirugikan Rp2,1 miliar. 

Meski belum menjalani hukuman, saat ini para terpidana sudah mengajukan upaya 
hukum peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. 

Langkah hukum itu ditempuh para terpidana mengacu pada kasus yang sama 
sebelumnya, dimana empat unsur pimpinan DPRD dan anggota lainnya yang telah 
menjalani hukuman dinyatakan bebas dengan keluarnya PK dari MA. (Ant/Ol-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke