Ref:  Apakah  SBY mendapat “Honorary Knights Grand Cross of the Order of the 
Bath” dari Ratu Elizabeth  karena pembubaran BP Migas ?? hehehehe

http://finance.detik.com/read/2012/11/13/232911/2090998/1034/ini-dia-nasib-600-pegawai-bp-migas-pasca-dibubarkan-mk?f9911013

Ini Dia Nasib 600 Pegawai BP Migas Pasca Dibubarkan MK
Wiji Nurhayat - detikfinance 
Selasa, 13/11/2012 23:42 WIB

akarta - Pasca dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah mengalihkan 
tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke 
Kementerian ESDM lewat unit khusus. Lalu bagaimana nasib pegawainya?

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, 600 pegawai BP Migas akan langsung 
pindah ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM yang membidangi kegiatan hulu 
migas. Peralihan ini terjadi langsung setelah Peraturan Presiden (Perpres) 
dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Hatta menyatakan Perpres akan dibuat malam 
ini juga.

"Khusus yang selama ini proses penganggaran (BP Migas) lewat APBN, dari 
keuangan negara. Semua pegawai 600. Semua yang ada beralih ke sini (Kementerian 
ESDM). Ini pegawai dari unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan status 
bukan PNS," tutur Hatta usai rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat dilakukan 
di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, terkait keputusan MK ini, maka fungsi BP 
Migas akan dipindahkan ke Kementerian ESDM sehingga para investor migas tak 
perlu khawatir.

"Untuk pegawai yang dipindahkan statusnya bukan PNS dan gajinya sama (tak 
berubah saat di BP Migas)," tegas Azwar.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar 
sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak 
kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang 
ditentukan.

Mahfud dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 
dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 
huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang 
dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan 
Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa 
Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan 
migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak 
konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan 
Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN 
yang ditetapkan," ujarnya.


Berita terkait:
a.. Selasa, 13/11/2012 23:37 WIB 
BP Migas Bubar, Pemerintah Bentuk Unit Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM 
a.. Selasa, 13/11/2012 20:49 WIB 
BP Migas Bubar, Petinggi BP Migas: Saya Bisa Kembali Mengajar ke ITB 
a.. Selasa, 13/11/2012 20:31 WIB 
4 Menteri Ekonomi Kumpul Bahas Nasib BP Migas 
a.. Selasa, 13/11/2012 20:06 WIB 
Pasca Dibubarkan MK, Situs BP Migas Menghilang 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke