Ref: Kalau kapal asing leluasa menjarah ikan lantas apa yang bisa dibuat kalau 
rezim neo Mojopahit mengizinkan?

http://www.pikiran-rakyat.com/node/211483

Jika WNA Bisa Jadi Awak Kapal Ikan Indonesia
Kapal Asing akan Makin Leluasa Jarah Ikan

Jumat, 16/11/2012 - 17:24 
JAKARTA, (PRLM).- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyatakan menolak keras 
rencana Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengizinkan warga negara asing 
mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia. Kebijakan itu dinilai 
akan menciptakan pengangguran baru dan melecehkan sumber daya manusia perikanan 
Indonesia.

"Kebijakan itu juga akan membuka peluang bagi eks kapal-kapal asing yang 
berganti bendera Indonesia untuk menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 
Indonesia," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (16/11/12).

Menurut dia, langkah Menteri Kelautan dan Perikanan itu bertentangan dengan UU 
No. 45/2009 tentang Perikanan. Bahkan, dia curiga ada permainan di balik 
rancangan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut yang diduga 
disponsori para mafia perikanan.

Sikap KPI itu menanggapi pernyataan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian 
Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto bahwa pelaut asing bisa menjadi awak 
kapal ikan berbendera Indonesia paling lama tiga tahun.

Menurut Heryanto, ketentuan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri 
(permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP No.49/2001 tentang 
Usaha Penangkapan Ikan. Rancangan Permen-KP itu antara lain menyebutkan bahwa 
penggunaan 100% nakhoda dan ABK WNI untuk kapal bendera Indonesia, serta 70 
persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan paling lama tiga tahun 
sejak peraturan menteri diterbitkan.

Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU Perikanan secara tegas mewajibkan kapal 
perikanan Indonesia harus diawaki pelaut berkewarganegaraan Indonesia. Sedang 
kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki oleh pelaut 
Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.

"Sementara kita tahu bahwa kapal-kapal perikanan Indonesia atau asing yang 
beroperasi di fishing ground Indonesia berukuran tidak lebih dari 24 meter, 
seperti dipersyaratkan dalam Konvensi ILO 188," katanya.

Karena itu, Peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. 
”Jangankan tiga tahun, satu hari pun KPI keberatan,” tegasnya seraya sangat 
menyesalkan jika rancangan permen-KP itu diterbitkan.

Menurut Hanafi, diizinkannya pelaut asing menjadi awak kapal perikanan di 
Indonesia akan menutup kesempatan kerja dan melecehkan pelaut Indonesia. Ia 
menilai sangat tidak masuk akal jika pemberian waktu tiga tahun itu untuk 
menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.

Menurut Hanafi, penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan selama ini 
juga sangat meresahkan, karena memunculkan berbagai dampak negatif, seperti 
merebaknya wabah HIV/AIDS di wilayah Indonesia timur.

Bahkan, saat ini sekitar 1.500 pelaut asing berkebangsaan Myanma, Vietnam, 
Kamboja dan lain-lain terdampar dan akhirnya menetap di Tual, Dobo, Merauke dan 
beberapa daerah lain di wilayah Indonesia timur. (A-78/A-


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke