http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/20/88566/bupati_dan_walikota_didesak_laksanakan_penguatan_syariat_islam/#.UKtSyIaaHBo


      Bupati dan Walikota Didesak Laksanakan Penguatan Syariat Islam
     
      Lhokseumawe, (Analisa). Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan 
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 
Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (19/11) berorasi mendesak Pemkab Aceh Utara dan 
Pemko Lhokseumawe melaksanakan penguatan syariat Islam secara total (kaffah) di 
daerah ini.
      Orasi yang dipusatkan di Simpang Jam, Lhokseumawe, dilaksanakan untuk 
menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1434 H yang dirangkaikan pawai 
bersama dengan rute Jalan Merdeka Barat dan Merdeka Timur.

      "Satu Muharram merupakan noktah sejarah yang diabadikan dalam agama Islam 
sebagai momentum mengenang kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam menyiarkan 
agama Islam," kata Koordinator Aksi, Mulyadi, dalam pernyataan sikapnya.

      Dikatakan, nilai yang terdapat dalam peringatan Tahun Baru Islam bukan 
hanya itu, tetapi bagaimana memperkuat akidah sesuai Al-quran dan hadits.

      "Pencetusan pemberlakukan syariat Islam di Aceh diharapkan bukan sebatas 
simbol tetapi dengan pemberlakukan tersebut Aceh semakin mengukuhkan diri 
sebagai ‘Serambi Mekkah’," ungkapnya.

      Ironisnya, lanjutnya, dari tahun ke tahun proses implementasi qanun 
(perda) syariat Islam makin surut. Banyak pelanggaran syariat Islam yang 
dibiarkan. Ini membuktikan bahwa semangat pemberlakukan qanun syariat Islam 
hanya sebentar saja.

      Berdasarkan fenomena berkurangnya penguatan penegakan syariat Islam di 
Lhokseumawe dan Aceh Utara, lanjutnya, mahasiswa ini mendesak walikota, bupati, 
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan dinas terkait dapat melakukan penguatan 
syariat Islam berdasarkan lima rekomendasi yang disampaikan.

      Kelima rekomendasi itu ialah penertiban kafe dan tempat karaoke yang 
ditengarai menjadi ajang maksiat, melaksanakan razia rutin melalui polisi dan 
dibantu aparat keamanan yang berwenang.

      Selanjutnya mencabut izin kafe, tempat wisata dan karaoke yang melanggar 
qanun syariat Islam, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh proses 
penguatan syariat Islam di Lhoksemawe dan Aceh Utara, dan mengajak masyarakat 
mematuhi hukum dalam penyelesaian ajaran sesat yang ada di daerahnya.

      Ditegaskan, ini bukan sekadar desakan maupun rekomendasi, akan tetapi hak 
dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Lhokseumawe dan Aceh Utara yang 
bersyariat.

      "Kami dari BEM STAIN Malikulsaleh akan terus membantu pemerintah dan siap 
mengawal proses penguatan syariat Islam di Lhokseumawe dan Aceh Utara," pungkas 
Mulyadi. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke