http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/20/88566/bupati_dan_walikota_didesak_laksanakan_penguatan_syariat_islam/#.UKtSyIaaHBo
Bupati dan Walikota Didesak Laksanakan Penguatan Syariat Islam
Lhokseumawe, (Analisa). Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (19/11) berorasi mendesak Pemkab Aceh Utara dan
Pemko Lhokseumawe melaksanakan penguatan syariat Islam secara total (kaffah) di
daerah ini.
Orasi yang dipusatkan di Simpang Jam, Lhokseumawe, dilaksanakan untuk
menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1434 H yang dirangkaikan pawai
bersama dengan rute Jalan Merdeka Barat dan Merdeka Timur.
"Satu Muharram merupakan noktah sejarah yang diabadikan dalam agama Islam
sebagai momentum mengenang kisah perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam menyiarkan
agama Islam," kata Koordinator Aksi, Mulyadi, dalam pernyataan sikapnya.
Dikatakan, nilai yang terdapat dalam peringatan Tahun Baru Islam bukan
hanya itu, tetapi bagaimana memperkuat akidah sesuai Al-quran dan hadits.
"Pencetusan pemberlakukan syariat Islam di Aceh diharapkan bukan sebatas
simbol tetapi dengan pemberlakukan tersebut Aceh semakin mengukuhkan diri
sebagai ‘Serambi Mekkah’," ungkapnya.
Ironisnya, lanjutnya, dari tahun ke tahun proses implementasi qanun
(perda) syariat Islam makin surut. Banyak pelanggaran syariat Islam yang
dibiarkan. Ini membuktikan bahwa semangat pemberlakukan qanun syariat Islam
hanya sebentar saja.
Berdasarkan fenomena berkurangnya penguatan penegakan syariat Islam di
Lhokseumawe dan Aceh Utara, lanjutnya, mahasiswa ini mendesak walikota, bupati,
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan dinas terkait dapat melakukan penguatan
syariat Islam berdasarkan lima rekomendasi yang disampaikan.
Kelima rekomendasi itu ialah penertiban kafe dan tempat karaoke yang
ditengarai menjadi ajang maksiat, melaksanakan razia rutin melalui polisi dan
dibantu aparat keamanan yang berwenang.
Selanjutnya mencabut izin kafe, tempat wisata dan karaoke yang melanggar
qanun syariat Islam, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh proses
penguatan syariat Islam di Lhoksemawe dan Aceh Utara, dan mengajak masyarakat
mematuhi hukum dalam penyelesaian ajaran sesat yang ada di daerahnya.
Ditegaskan, ini bukan sekadar desakan maupun rekomendasi, akan tetapi hak
dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Lhokseumawe dan Aceh Utara yang
bersyariat.
"Kami dari BEM STAIN Malikulsaleh akan terus membantu pemerintah dan siap
mengawal proses penguatan syariat Islam di Lhokseumawe dan Aceh Utara," pungkas
Mulyadi.
[Non-text portions of this message have been removed]