http://atjehpost.com/read/2012/11/21/28626/15/5/Ini-Penyebab-Mirza-Alfath-Dituduh-Menghina-Islam


Inikah Penyebab Mirza Alfath Dituduh Menghina Islam
Rabu, 21 November 2012 18:20 WIB 
IRMAN I.P | Foto : IRMAN I.P



LHOKSEUMAWE – Mirza Alfath SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 
diduga sering melecehkan atau menghina Islam lewat akun facebook atas nama 
Mirzanovic Alfathenev. Pada Selsa malam, 20 November 2012,  massa melampiaskan 
amarah dengan melempar batu ke rumah Mirza di Lhokseumawe.

Sejauh ini belum diketahui pasti penyebab Mirza menjadi sasaran amuk massa. 
ATJEHPOSTcom yang mencoba melacak akun facebook Mirzanovic Afathenev, tidak 
dapat mengakses seluruh informasi di facebooknya, lantaran belum terhubung 
dalam jaringan pertemanan. Satu-satunya informasi yang bisa dibaca hanya 
keterangan tentang diri pemilik facebook yang menggambarkan dirinya dalam 
kalimat begini,"Aku bukanlah seseorang yg cerdas & idealis. Aku hanya ingin 
menjadi seseorang yang dapat berbuat sesuatu bagi kemaslahatan manusia, 
meskipun itu sangat kecil. Bagiku tak ada kebenaran mutlak, yang ada hanya 
perspektif yang dibangun dengan argumentatif."

Menurut sejumlah sumber menyebutkan, selama ini Mirza Alfath aktif dalam forum 
Kajian Filsafat Hukum dan Gerakan Hukum Kritis, group diskusi di internet. 
Beberapa pernyataan atau komentar dari pemilik akun facebook Mirzanovic 
Afathenev dalam group diskusi itu, yang berhasil diperoleh ATJEHPOSTcom, antara 
lain:

Dalam pernyataan Mirzanovic Afathenev pada 3 Juli 2012 pukul 15.10, tertulis: 
“Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak 
layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah 
hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan. Salah 
satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah 
memperkenankan 'bukti-bukti lapangan' dan ilmu pengetahuan dalam mengambil 
keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saki yang ter-reputasi, misalnya 
dalam kasus pemerkosaan, “korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat 
langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka ". Sementara dalam kasus 
perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi 
untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). 
Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?”

Pada 21 September 2012, Mirzanovic Afathenev menulis: “Di dalam filsafat hukum 
dan teori hukum, Keadilan dan kemanusiaan merupakan inti, sekaligus tujuan 
utama dari hukum (disamping tujuan kepastian dan kemanfaatan). Bahkan di dalam 
filsafat hukum baik oleh filosof dan teolog, teori keadilan kerap bersumber 
atau berpusat pada Tuhan (misalnya dalam teori hukum alam/kodrat maupun teori 
etis). Begitu juga di dalam Putusan hakim, selalu diawali dengan kalimat demi 
keadilan yang berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa. Atas dasar itu, saya sendiri 
tidak pernah mempermasalahkan orang di luar disiplin ilmu hukum membicarakan 
tentang hukum, karena hukum sejatinya adalah untuk manusia (rakyat/masyarakat). 
Keadilan itu sendiri juga milik semua orang, meskipun keadilan itu sendiri 
belum dapat dimaknai secara utuh dan pasti (relatif), bahkan dianggap mitos. 
Tapi entah mengapa banyak orang yang protes, jika orang seperti saya membahas 
dan membicarakan Tuhan dan agama (yang kerap bersinggungan dengan keadilan dan 
kemanusiaan), dengan argumen karena itu bukan keahlian sarjana hukum seperti 
anda. Klu memang tidak ada yang berhak membicarakan agama dan Tuhan selain 
ahlinya yakni agamawan/Rohaniwan (Ulama, pastor, bikshu, rahib, pendeta dsb) 
ataupun para sarjana agama (teolog). Lantas pertanyaannya apakah semua mereka2 
itu orang yang paling paham dan paling ahli tentang Tuhan dan ajaran agama? 
Bukankah semua manusia cuma bisa berimaginasi tentang Tuhan melalui keyakinan 
dan kepercayaannya yang juga bersifat relatif? Klu manusia seperti saya tidak 
berhak membicarakan Tuhan dan Agama, itu artinya Tuhan dan agama bukanlah untuk 
manusia, atau klu pun ia untuk manusia, hanya untuk manusia tertentu. Jadi 
berhentilah membodohi manusia seperti saya yang dianggap tak paham Tuhan dan 
agama itu :D”.

Ada pula pertanyaan yang ditulis oleh Mirzanovic Afathenev pada 17 November 
2012, yang kemudian dia ikut mengomentari setelah ada tanggapan dari peserta 
group itu. Mirzanovic Afathenev menulis: “Menurut teman2 apakah kitab suci itu 
layak dijadikan referensi dlm penulisan karya ilmiah?”

“Apakah kitab suci produk logos dan terbukti ilmiah?sy kira tidak semua isi 
kitab suci ilmiah. Kecuali ada bukti2 keilmiahannya serta ada bukti arkeologis. 
Gak usah contoh yg ghaib2 dulu. Sy mau kasih contoh ada ayat pra islam masy 
arab adalah jahiliyah, mana buktinya masy arab jahiliyah pra islam? Menyembah 
berhala ala pagan bukan berarti bar2 dan tidak beradab dan tdk punya tatanan. 
Apa betul arab pra islam suka membunuh dan mengubur bayi perempuan hidup2? Tak 
ada bukti arkeologis apapun. Kita tahu dan sdh terbukti scr ilmiah masy arab 
adalah partiarkis, meskipun mrk kurang menghormati perempuan, tp perempuan di 
arab adalah aset yg berharga, mrk jd objek waris, jd budak, termasuk budak 
seksual yg diperjualbelikan, jd tdk logis bangsa arab pra islam membunuh bayi 
perempuan. Klu pun bayi perempuan di bunuh, habis generasi dan keturunan arab, 
krn yg tinggal cuma pria. Jd itu logis dan terbukti scr ilmiah atau cuma dogma 
saja?

“Itu blm masalah sains ilmiah dlm kitab. Bumi datar dalam bible terbantahkan, 
matahari tenggelam dlm laut yg berlumpur hitam sebagaimana dlm quran jg sama 
sekali tdk ilmiah, dan tdk layak jd referensi ilmiah. Blm lagi agama itu masuk 
dlm kriteria ilmu pengetahuan yg ilmiah? Atau ia bs jd objek ilmu pengetahuan?”

“Klu bgt, agama tdk ilmiah, belum bisa di buktikan produk Tuhan, bisa jd produk 
manusia magis, tdk logos..jd, sy setuju dgn bu wila, kitab suci hanya bisa jd 
referensi ilmu agama...”.[]

Berita terkait:
Mereka yang Tersangkut Perkara penghinaan Islam di Facebook dan Twitter

Siapa Mirza Alfath yang Dianggap Menghina Islam?

Mirza Alfath di Mata Keluarganya 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke