TANGGAPAN BUAT LIN CHEN WEI -- SIAPA BADUT SEBENARNYA SOAL UU MIGAS DAN BP MIGAS

Friday 16 Nov 2012

Sebuah artikel yang tengah beredar luas di jejaring media sosial yang ditulis 
ekonom Lin Che Wei mengkritik sepak
terjang sejumlah tokoh yang mengajukan judicial review terhadap UU
22/2001 tentang Migas. Judicial review ini, seperti telah diketahui
bersama, berujung pada antara lain pembubaran BP Migas.Artikel tersebut 
mempertanyakan konsistensi dan itikad
para penggugat. Menurut si penulis artikel, beberapa di antara penggugat 
seperti DR. Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie yang menjadi ahli kunci dalam 
persidangan judicial review yang digelar Mahkamah Konstitusi, dan
bahkan Ketua MK Mahfud MD, terlibat dalam pemerintahan ketika draft RUU
Migas itu dibahas dan akhirnya diputuskan menjadi UU.

“Pak Kwik Kian Gie, mengapa Anda tidak ribut-ribut ketika Anda justru
sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramli, mengapa Anda tidak
 menyatakan keberatan Anda justru di zaman reformasi dimana Anda adalah
Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD, mengapa tidak membahas soal Energy
Security issue ketika Anda menjadi Menhan?” antara lain tanya si penulis
 artikel yang diberi judul Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP Migas
 dan UU Migas tahun 2001.

Bila tidak benar-benar memperhatikan apa yang terjadi beberapa tahun
lalu, di awal-awal masa reformasi, maka sepintas apa yang dipertanyakan
dalam artikel itu terkesan benar. Namun bila kronik reformasi kembali
diteliti maka dapat dipahami apa yang sesungguhnya terjadi dan dapat
disimpulkan bahwa pertanyaan-pertanyaan dalam artikel tersebut di atas
tidak memiliki dasar, kecuali mungkin sentimentil dan emosional semata.

Penjelasan tambahan namun penting mengenai riwayat draft UU Migas yang
kontroversial ini masih dapat ditemukan dalam archive Kedutaan Besar
Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta. Pada tanggal 29 Agustus 2008
 Kedubes AS mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan USAID
dalam apa yang disebut sebagai proses reformasi sektor energi.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pada awal 1999 Kuntoro Mangkusubroto
yang ketika itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta
bantuan USAID mereview sebuah draft RUU Migas. USAID menyambut positif
undangan itu dan selanjutnya bersama pemerintah Indonesia menandatangani
 Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) yang berlaku untuk lima
tahun.

Dalam SOGA itu, USAID menyediakan dana sebesar 20 juta dolar AS untuk
membentuk tim asistensi baik yang long term maupun short term, juga
menggelar berbagai workshop dan pelatihan. Pun disebutkan bahwa USAID
memobilisasi tiga tim asistensi untuk keperluan ini.

Dokumen Kedubes AS juga mengakui bahwa upaya meloloskan UU Migas
tidaklah mudah. Pembahasan yang dilakukan pemerintah dan parlemen
berlangsung dengan sangat serius (very intense delibration). “The draft
oil and gas law was subjected to very intense deliberations by GOI and
DPR during the President Yudhoyono’s tenure as Minister of Energy, and
was enacted in 2001 under current Minister Purnomo Yusgiantoro,”
demikian tertulis pada bagian akhir pernyataan Kedubes AS itu.Fraksi ABRI di 
parlemen ketika itu, termasuk pihak yang menolak dengan
keras draft RUU Migas versi Kuntoro Mangkusubroto itu. Sikap Fraksi ABRI ini 
dipengaruhi penasihat ekonomi fraksi, DR. Rizal Ramli. Tokoh lain
yang menolak keras adalah ekonom senior Kwik Kian Gie yang dalam Kabinet 
Persatuan Nasional (pertama) pimpinan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur
menduduki posisi Menko Ekuin.

Pembahasan draft RUU Migas itu pun terhenti. Pemerintahan Gus Dur tak
pernah mengajukannya ke parlemen. Tetapi, kekuasaan Gus Dur semakin
rapuh. Pada 10 Juli 2000 Kwik Kian Gie mengundurkan diri dari kabinet
Gus Dur bersama dengan beberapa menteri lain.

Untuk menyelamatkan pemerintahan, pada 23 Agustus Gus Dur mengumumkan
susunan baru Kabinet Persatuan Nasional. Dalam susunan baru ini, posisi
Menko Ekuin diisi DR. Rizal Ramli yang sebelumnya adalah Kepala Bulog.
Sikap keras Kwik Kian Gie menentang draft RUU Migas itu pun dilanjutkan
Rizal Ramli. Selain Rizal Ramli, SBY pun berubah status. Ia dimutasi ke posisi 
Menko
Polkam menggantikan Suryadi Sudirja yang menempati posisi Menko Polkam
sejak Wiranto mengundurkan diri bulan Februari 2000. Sementara Mahfud MD 
sebagai pendatang baru ditempatkan pada posisi Menteri Pertahanan.

Susunan Kabinet Persatuan Nasional (kedua) ini pun tidak bertahan lama.
SBY termasuk dalam kelompok menteri yang mengundurkan diri dari kabinet
Gus Dur ketika perpecahan Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri semakin
nyata.

Pada 1 Juni 2001, Gus Dur melantik Agum Gumelar sebagai pengganti SBY di
 posisi Menko Polkam, juga sejumlah tokoh lain untuk mengisi beberapa
kursi kosong.

Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpin Gus Dur akhirnya benar-benar bubar 
bersama kejatuhan sang presiden pada 23 Juli 2001.

Sejak kejatuhan Gus Dur, anasir-anasir yang menginginkan draft RUU Migas
 itu segera diundangkan bekerja keras dengan sangat intensif. Akhirnya,
hanya empat bulan setelah Gus Dur meninggalkan Istana Negara, pada 23
November 2001 draft itu pun diresmikan menjadi UU Migas.

Kirim email ke