http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/22/364805/39/6/Pemimpin-Vietnam-akan-Dievaluasi-Tiap-Tahun

Pemimpin Vietnam akan Dievaluasi Tiap Tahun 
Kamis, 22 November 2012 23:51 WIB      
Reuters/vg
  a.. 
HANOI--MICOM: Parlemen Vietnam yang dikuasai Partai Komunis memutuskan bahwa 
pemimpin terpilih, termasuk presiden dan perdana menteri, akan dievaluasi 
setiap tahun. 

Berdasarkan resolusi yang diumumkan Kamis (22/11), mulai tahun 2013 para 
pemimpin itu -antara lain ketua Mahkamah Agung- akan menghadapi pemungutan 
suara untuk mosi percaya dari 500 anggota Majelis Nasional. 

Jika dalam dua tahun berturut-turut mereka tidak berhasil mengumpulkan 50% 
suara yang mendukung, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pemungutan suara untuk mosi tersebut akan diumumkan kepada masyarakat luas. 

Resolusi ini dicapai sepekan setelah Perdana Menteri Nguyen Tan Dung menolak 
seruan agar mengundurkan diri yang diajukan seorang anggota parlemen karena 
dianggap tidak mampu mengatasi masalah ekonomi. 

Seruan mundur yang disampaikan terbuka seperti itu amat jarang terjadi di 
Vietnam. 

Pekan lalu, Tan Dung menegaskan di depan parlemen bahwa dia akan tetap pada 
jabatannya sepanjang Partai Komunis meminta dia untuk memegang jabatan perdana 
menteri. 

Namun mosi percaya itu tidak bisa langsung diwujdukan karena parlemen tidak 
memiliki yurisdiksi atas Partai Komunis. 

Secara prinsip, parlemen bisa melakukan pemungutan suara untuk jabatan puncak 
pemerintah, namun keputusan akhir tidak akan bisa diwujudkan tanpa dukungan 
Partai Komunis yang berkuasa. 

Tan Dung menjabat untuk periode kedua dengan dukungan parkemen pada Juli 2011. 

Mantan gubernur bank sentral Vietnam itu dilanda berbagai skandal namun lolos 
dari sanksi dalam pertemuan penting partai bulan lalu walau dia menyampaikan 
permintaan maaf atas inefisiensi dalam perekonomian. 

Pertengahan September, Nguyen Tan Dung meminta agar pihak berwenang memberikan 
hukuman berat kepada para penulis tiga blog yang sering mengkritik keras 
pemerintah. 

Sepekan kemudian, pengadilan memutuskan hukuman penjara kepada tiga pegiat yang 
didakwa menyebarkan propaganda melawan negara. Putusan itu mendapat kecaman 
dari dunia internasional. (BBC/OL-

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke