http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/22/364805/39/6/Pemimpin-Vietnam-akan-Dievaluasi-Tiap-Tahun
Pemimpin Vietnam akan Dievaluasi Tiap Tahun Kamis, 22 November 2012 23:51 WIB Reuters/vg a.. HANOI--MICOM: Parlemen Vietnam yang dikuasai Partai Komunis memutuskan bahwa pemimpin terpilih, termasuk presiden dan perdana menteri, akan dievaluasi setiap tahun. Berdasarkan resolusi yang diumumkan Kamis (22/11), mulai tahun 2013 para pemimpin itu -antara lain ketua Mahkamah Agung- akan menghadapi pemungutan suara untuk mosi percaya dari 500 anggota Majelis Nasional. Jika dalam dua tahun berturut-turut mereka tidak berhasil mengumpulkan 50% suara yang mendukung, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pemungutan suara untuk mosi tersebut akan diumumkan kepada masyarakat luas. Resolusi ini dicapai sepekan setelah Perdana Menteri Nguyen Tan Dung menolak seruan agar mengundurkan diri yang diajukan seorang anggota parlemen karena dianggap tidak mampu mengatasi masalah ekonomi. Seruan mundur yang disampaikan terbuka seperti itu amat jarang terjadi di Vietnam. Pekan lalu, Tan Dung menegaskan di depan parlemen bahwa dia akan tetap pada jabatannya sepanjang Partai Komunis meminta dia untuk memegang jabatan perdana menteri. Namun mosi percaya itu tidak bisa langsung diwujdukan karena parlemen tidak memiliki yurisdiksi atas Partai Komunis. Secara prinsip, parlemen bisa melakukan pemungutan suara untuk jabatan puncak pemerintah, namun keputusan akhir tidak akan bisa diwujudkan tanpa dukungan Partai Komunis yang berkuasa. Tan Dung menjabat untuk periode kedua dengan dukungan parkemen pada Juli 2011. Mantan gubernur bank sentral Vietnam itu dilanda berbagai skandal namun lolos dari sanksi dalam pertemuan penting partai bulan lalu walau dia menyampaikan permintaan maaf atas inefisiensi dalam perekonomian. Pertengahan September, Nguyen Tan Dung meminta agar pihak berwenang memberikan hukuman berat kepada para penulis tiga blog yang sering mengkritik keras pemerintah. Sepekan kemudian, pengadilan memutuskan hukuman penjara kepada tiga pegiat yang didakwa menyebarkan propaganda melawan negara. Putusan itu mendapat kecaman dari dunia internasional. (BBC/OL- [Non-text portions of this message have been removed]
