Ref:  Kalau agama warga Baduy dibilang agama sesat, apakah warga Baduy tidak 
diganggu seperti yang terjadi pada kaum minoritas lainnya?

http://www.manadonews.com/berita/nasional/warga-baduy-minta-agamanya-dicantumkan-di-ktp-.html


Warga Baduy minta agamanya dicantumkan di KTP 
Nasional | Jumat, 23 November 2012 | 22:12     26 kali     0 
Oleh : MN3, manadonews.com

Warga Badui menuntut agar keyakinan mereka yaitu Sunda Wiwitan dicantumkan 
dalam kolom \'agama\' di KTP.
Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print More Sharing 
Services 
0 
BERITA LAIN
  a.. BI keluarkan izin usaha pengelolaan valas 
  b.. Ahok: Saya lebih galak saat di Belitung Timur 
  c.. Bank syariah resmi dikenakan pembatasan DP 
  d.. Pemotor tewas tertabrak truk saat hujan deras 
  e.. Hujan deras, jalanan Jakarta macet dan banyak genangan air
Sejumlah orang perwakilan masyarakat Baduy, Propinsi Banten, Jumat (23/11), 
mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menuntut agar Sunda 
Wiwitan dicantumkan dalam kolom "agama" dalam KTP elektronik.

"Hak kami masyarakat adat Baduy, (agar) agama kami (yaitu) Sunda Wiwitan 
dimasukkan dalam kolom KTP," kata Kepala Desa Baduy, Dainah saat dihubungi 
wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (23/11) sore.

Dainah mengatakan, saat ini ada sekitar 4.000 orang warga Baduy yang telah 
dicatat oleh pemerintah setempat untuk keperluan pembuatan e-KTP. 

Tetapi, lanjutnya, lantaran kepercayaan Sunda Wiwitan tidak termasuk dalam 
pengertian agama versi pemerintah Indonesia, maka kemudian tidak dimasukkan 
dalam kolom "agama".

"Karena dari pusat itu tak dicantumkan masalah agama Sunda Wiwitan, kami 
sebagai warga Baduy mengajukan aspirasi," kata Dainah.

Padahal,"dulu (saat KTP menjadi tanggungjawab) kebijakan daerah, agama kami 
dimuat (dalam kolom agama)," lanjutnya. 

Dainah dan kawan-kawan kemudian menyampaikan aspirasi itu kepada Dirjen 
Adminduk Capil Kemendagri, Irman, di kantor Direktorat Jenderal Administrasi 
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. 

Enam agama resmi
Sampai Jumat sore, BBC Indonesia berupaya menghubungi Juru Bicara Kementerian 
Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, namun telepon genggamnya tidak dapat 
dihubungi.

Tetapi sebuah laporan menyebutkan, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, 
Reydonnyzar Moenek pernah menyatakan, bahwa para penghayat kepercayaan di luar 
enam agama yang diakui pemerintah Indonesia "cukup mengosongkan kolom Agama 
dalam KTP".

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, 
pemerintah Indonesia hanya mengakui Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan 
Khonghucu sebagai agama resmi.

Menurut Donny, aliran-aliran kepercayaan yang ada di Indonesia "bukan agama, 
karena sifatnya sudah masuk ranah hak pribadi seseorang. Maka dari itu, bagi 
mereka yang menghayat suatu paham kepercayaan tidak perlu mencantumkannya dalam 
kolom agama pada KTP.

Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 
ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006.

Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang 
agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak 
diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.(bbc)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke