http://arrahmah.com/read/2012/11/25/24977-mujahidin-al-qaeda-internasional-merilis-piagam-pembelaan-islam.html


Senin, 19 Muharram 1434 H / 3 Desember 2012

Mujahidin Al-Qaeda Internasional merilis Piagam Pembelaan Islam
Muhib Al-Majdi

Ahad, 25 November 2012 13:26:14

 
(Arrahmah.com) – Menyambut tahun baru 1434 H, mujahidin Al-Qaeda internasional 
melalui amirnya, syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, merilis seruan internasional yang 
diberi nama Watsiqatu Nushratil Islam (Piagam Pembelaan Islam atau Piagam 
Perjuangan Islam). Ditulis dalam dwi bahasa, Arab dan Urdu, piagam itu berisi 
butir-butir tujuan perjuangan yang seharusnya disepakati dan diperjuangkan oleh 
seluruh ormas, tokoh dan umat Islam.

Piagam Pembelaan Islam
Ditulis oleh asy-syaikh al-mujahid Aiman Azh-Zhawahiri hafizhahullah
Ramadhan 1433 H



Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Yayasan Media As-Sahab
mempersembahkan



Piagam Pembelaan Islam

Dengan nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam senantiasa 
dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang 
setia kepada ajarannya.

Dalam kondisi genting yang dilalui oleh umat kita, umat Islam, saat di mana 
umat Islam menghadapi serangan tentara salibis yang paling ganas dalam 
sepanjang sejarahnya…

Saat di mana bangsa-bangsa muslim mulai melakukan revolusi menuntut kebebasan, 
kejayaan, kemuliaan dan kemerdekaan dalam naungan syariat Islam…

Saat di mana seluruh kekuatan sekulerisme dan salibisme bersatu untuk 
menghentikan perubahan-perubahan bersejarah yang tengah terjadi di 
negeri-negeri kaum muslimin…

Dalam kondisi yang genting seperti ini, umat Islam harus menyatukan kalimat 
mereka di sekitar kalimat tauhid. Oleh karena itu saudara-saudara kalian, 
jama'ah Qa'idatul Jihad (Al-Qaeda), mengajak kepada kaum muslimin, para aktivis 
perjuangan islam, organisasi-organisasi Islam dan tokoh-tokoh Islam untuk 
bersatu guna menolong Islam dan kaum muslimin, dengan ara bersatu di sekitar 
tujuan-tujuan berikut ini:

Pertama:

Bekerja untuk membebaskan negeri-negeri kaum muslimin yang terjajah, menolak 
setiap bentuk perjanjian atau kesepakatan atau ketetapan internasional 
(PBB,pent) yang memberikan hak kepada orang-orang kafir untuk menguasai 
negeri-negeri kaum muslimin. Seperti penguasaan (penjajahan) Israel atas 
Palestina, penguasaan Rusia atas Chechnya dan kawasan muslim Kaukasus, 
penguasaan India atas Kashmir, penguasaan Spanyol atas Sabtah dan Maliliah dan 
penguasaan China atas Turkistan Timur (Uighur).

Kedua:

Berhukum kepada syariat Islam dan menolak berhukum kepada selain syariat Islam 
yang berupa prinsip-prinsip, ideologi-ideologi dan undang-undang, sama saja 
apakah berupa:

a. Supremasi suara mayoritas yang menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat 
(demokrasi).

b. Maupun berupa supremasi tatanan (system) internasional yang dibuat oleh 
kekuatan-kekuatan yang meraih kemenangan pada Perang Dunia Kedua yang disebut 
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana:

  1.. Di dalamnya kekuasaan dipegang oleh lima negara (pemegang hak veto, pent) 
yang arogan dan memaksakan kehendak-kehendak mereka kepada bangsa-bangsa lain 
di dunia.

  2.. Negara-negara anggota Dewan Umum PBB berhukum kepada suara mayoritas, 
bukan kepada syariat Islam.

  3.. Piagam PBB menegaskan untuk menghormati kedaulatan dan keselamatan 
wilayah Negara-negara anggotanya. Artinya menghormati penjajahan Rusia atas 
kawasan muslim Kaukasus, penjajah China atas Turkistan Timur, penjajahan 
Spanyol atas Sabtah dan Maliliah, dan penjajahan Israel atas Palestina.

  4.. PBB telah mengeluarkan puluhan ketetapan yang melegalkan penjajahan atas 
negeri-negeri Islam. Seperti ketetapan pembagian Palestina dan ketetapan 
pengakuan atas pemerintahan Israel, dan ketetapan-ketetepan lain yang 
mengikutinya. Contoh lainnya adalah menetapkan sanksi atas Irak. Contoh lainnya 
adalah ketetapan-ketetapan yang memberi legalitas kepada aliansi salibis untuk 
menginvasi Afghanistan. Juga Konferensi Bonn yang mengangkat pemerintahan 
boneka di Kabul.

Konsukensi berhukum kepada syariat Islam dan menolak berhukum kepada selian 
syariat Islam adalah kita harus bekerja agar syariat Islam menjadi satu-satunya 
undang-undang yang berkuasa di negeri-negeri Islam, kedaulatan syariat Islam 
tidak direbut dan tidak disaingi oleh sumber hukum apapun selainnya. Dan 
konskuensi lainnya adalah kita menolak tunduk kepada tatanan (sistem) 
internasional yang merepresentasikan pentolan-pentolan (negara-negara) 
orang-orang yang menyombongkan diri di dunia.

Ketiga:

Bekerja untuk menghentikan perampokan sistematis terhadap kekayaan-kekayaan 
(alam negeri-negeri) kaum muslim, yang dilakukan oleh aliansi Barat yang 
menjajah negeri-negeri Islam, dikomandani oleh Amerika. Perampokan tersebut 
terhitung sebagai pencurian terbesar dalam sejarah umat manusia.  

Keempat:

Menguatkan dan mendukung bangsa-bangsa muslim yang melakukan revolusi terhadap 
para thaghut (rezim) yang diktator dan rusak, memberikan penyadaran kepada 
bangsa-bangsa muslim tentang kewajiban berhukum dengan syariat dan berkomitmen 
dengan hukum-hukum Islam, mengajak bangsa-bangsa yang telah melakukan revolusi 
untuk melanjutkan revolusinya sampai mereka bisa mencabut semua sisa-sisa rezim 
yang rusak dan membersihkan negeri mereka dari penghinaan (penjajahan oleh 
pihak) ekstern dan kerusakan intern, dan menghasung semangat bangsa-bangsa 
muslim yang belum melakukan revolusi untuk meniru jejak bangsa-bangsa muslim 
lainnya yang telah mendahului mereka (dalam melakukan revolusi). Hal itu agar 
dunia Islam terbebas dari pemerintahan "agen-agen" (Barat).

Kelima:

Mendukung setiap orang yang dizalimi atau ditindas di dunia melawan orang-orang 
yang zalim dan orang-orang yang menyombongkan diri.

Keenam:

Bekerja untuk menegakkan khilafah yang tidak mengakui negara kebangsaan, tidak 
mengakui ikatan nasionalisme maupun batas-batas geografi yang dipaksakan oleh 
penjajah. Justru (umat Islam harus) menegakkan daulah khilafah rasyidah di atas 
manhaj kenabian, (sebuah negara) yang meyakini kesatuan negeri-negeri kaum 
muslimin dan ikatan ukhuwah keimanan yang menyatukan mereka, menghilangkan 
batas-batas gerografi yang dipaksakan oleh penjajah kepada mereka dan bekerja  
untuk menyebar luaskan keadilan, melapangkan musyawarah, menolong orang-orang 
yang lemah dan membebaskan setiap negeri kaum muslimin yang terjajah.

Ketujuh:

Bekerja untuk menyatukan usaha-usaha dan potensi-potensi (umat) Islam di 
sekitar tujuan-tujuan di atas, menyerukannya dan menyebar luaskannya di antara 
kaum muslimin.

Inilah tujuan-tujuan Piagam Pembelaan Islam. Maka kami mengajak setiap orang 
yang bisa menerima Piagam ini untuk menyerukannya, mendukungnya dan menyebar 
luaskannya dengan semua sarana sosialisasi yang memungkinkan di tengah seluruh 
umat Islam.

Allah-lah di balik semua tujuan dan Dia-lah yang menunjukkan jalan.

Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, 
keluarganya dan sahabatnya. Dan akhir dari seruan kami adalah segala puji bagi 
Allah Rabb seluruh alam.

Saudara-saudara kalian dalam Jama'ah Qa'idatul Jihad
mewakili mereka
saudara kalian, Aiman Azh-Zhawahiri



Doakanlah saudara-saudara kalian, mujahidin
Saudara-saudara kalian pada
Yayasan Media As-Sahab

Sumber: Yayasan Media Al-Fajr

(muhib almajdi/arrahmah.com)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke