http://www.antaranews.com/berita/346503/aset-bekas-asing-dimantapkan-milik-negara

Aset bekas asing dimantapkan milik negara 
Minggu, 2 Desember 2012 22:38 WIB | 1833 Views


 
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memantapkan status hukum sejumlah aset bekas 
milik asing/China menjadi barang milik negara dan barang milik daerah (BMN/BMD) 
sebagai tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas manajemen aset 
pengelolaan BMN.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 
(DJKN) Kementerian Keuangan, Tavianto Nugroho, dalam siaran pers yang diterima 
di Jakarta, Minggu menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK atas manajemen 
aset pengelolaan BMN tahun 2008 merekomendasikan perlu tertib administrasi, 
tertib fisik, dan tertib hukum BMN untuk mendukung terselenggara tugas dan 
fungsi dalam pengelolaan kekayaan negara,

Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola 
barang milik negara (BMN), pada November 2012 telah menerbitkan beberapa 
keputusan atas penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/China 
(ABMA/C) dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Barang 
Milik Daerah (BMN/BMD).

Pemantapan status hukum itu dilakukan terhadap gedung kantor komando rayon 
militer, gedung kantor markas komando resor militer, gedung kantor tempat 
pemberian pembekalan, gedung kantor Dinas Kesehatan, gedung kantor Dewan 
Kerajinan Nasional Daerah, ruang pamer produk unggulan, gedung kantor kepala 
desa, gedung rumah sakit, gedung kantor veteran, gedung lapangan olahraga, dan 
gedung sekolah.

Aset-aset bekas milik asing itu terletak di beberapa wilayah di Indonesia, 
yaitu Medan, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Utara, Nias, 
Lampung, Wonogiri, Kediri, Pasuruan, Nganjuk, Pontianak, dan Makassar.

Aset yang dapat digolongkan ABMA/C adalah aset yang dikuasai negara yang 
berasal dari bekas sekolah asing/China, dan aset bekas milik perkumpulan atau 
organisasi yang bersifat eksklusif yang dilarang, termasuk di dalamnya aset 
bekas milik perkumpulan China yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan 
aksi tahun 1965/1966 terkait dugaan keterlibatan RRC dalam pemberontakan 
G-30S/PKI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK,o6/2011, penyelesaian 
ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik 
Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan 
negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang diutamakan untuk 
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Selain dimantapkan status hukum menjadi BMN/BMD, penyelesaian status 
kepemilikan ABMA/C dapat dilakukan dengan beberapa cara lain, yaitu dengan 
dilepaskan kepada pihak ketiga melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah, 
dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar 
ABMA/C.

Penyelesaian ABMA/C dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk menciptakan 
kepastian hukum dalam status kepemilikannya. 

Sampai tanggal 22 November 2012, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan cara pemantapan status 
hukum menjadi BMN/BMD sebanyak 97 aset, dengan rincian 17 ABMA/C dimantapkan 
status hukumnya menjadi BMN dan 80 ABMA/C dimantapkan status hukumnya menjadi 
BMD. 

Penyelesaian status kepemilikan ABMA/C tersebut juga diharapkan dapat 
berkontribusi terhadap peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah 
Pusat.
(A039/B014) 
Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke