Kenapa Takut Tuntaskan Skandal Century

by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

MENGAPA harus takut menyelesaikan persoalan? Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas 
skandal Bank Century yang diwacanakan DPR belakangan ini dilandasi
semangat menyelesaikan persoalan. Implikasi politiknya memang tak
terhindarkan. Mengapa juga harus takut dengan implikasi politik dari
HMP?
 
Itulah risiko yang harus ditanggung bangsa ini, jika ada kemauan politik yang
sungguh-sungguh untuk menyelesaikan hingga tuntas skandal Bank Century.
Mengambangkan penyelesaian hukum dan penyelesaian politik skandal Bank
Century merefleksikan sikap pengecut. Kalau pengecut, jelas Anda tidak
layak memangku jabatan-jabatan strategis untuk mengelola kepentigan
negara dan kepentingan rakyat. Tentu akan lebih buruk lagi kalau motif
mengambangkan penyelesaian Skandal Century adalah menyembunyikan
pelanggaran hukum yang diduga dilakukan elit penguasa. Ini kebiasaan
buruk yang coba diulang-ulang.
 
Kalau kebiasaan buruk ini tidak dihentikan, perjalanan sejarah bangsa
memasuki dekade-dekade selanjutnya akan sarat dengan dosa sejarah karena 
ketakutan generasi saat ini menyelesaikan persoalan. Ada begitu banyak
kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang terjadi pada era
sebelumnya tak pernah ditangani. Kasus BLBI bahkan nyaris sudah menjadi
dosa sejarah karena generasi terkini pun tak berani menuntaskan kasus
itu. Haruskah nasib skandal Century dibiarkan sama dengan kasus BLBI
karena bangsa ini takut menyesaikan persoalan-persoalan besar?  
 
Indonesia tidak boleh terperangkap dalam rasa takut itu. Mewujudkan Indonesia
Negara Hukum menuntut konsistensi. Konsistensi harus dibuktikan dengan
kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan
hingga tuntas persoalan-persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil.
Sebesar atau sekecil apa pun persoalan hukum itu, penyelenggara negara
dan pemerintahan harus memastikan tidak pertanyaan yang tersisa di benak rakyat 
dari setiap kasus atau persoalan hukum. Itulah konsistensi yang
dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Negara Hukum.
 
Sistem hukum dan sistem politik Amerika Serikat (AS) saat ini sedang
menyelesaikan skandal perselingkuhan yang melibatkan (mantan) direktur
Badan Intelijen AS (CIA), David Petraeus dan John Allen, jenderal
bintang empat yang menjabat Panglima Pasukan AS di Afghanistan. Di
Prancis, mantan Presiden Nicolas Sarkozy diajukan ke pengadilan karena
dituduh menerima dana sumbangan ilegal untuk kampanye tahun 2007 dari
ahli waris industri kosmetika L'Oreal, Liliane Bettencourt. Sementara di 
Italia, mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi juga harus dihadapkan
ke pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan  dan membayar
remaja usia 17 tahun untuk melakukan hubungan seksual. Itulah contoh
negara yang mencoba konsisten menegakan keadilan dan contoh konsistensi
tentang menempatkan semua orang sama di hadapan hukum.  Tidak ada
implikasi politik yang luar biasa di tiga negara itu berkat kedewasaan
dan kematangan berpolitik.
 
Pertanyaan kemudian adalah mengapa harus terjadi ketakutan luar biasa manakala
muncul desakan agar skandal Bank Century segera dituntaskan, baik
melalui mekanisme hukum maupun mekanisme politik?  Kalau yang dijaga
semata-mata stabilitas pemerintahan, berarti aspek keadilan yang
dikorbankan. Kalau seperti itu maunya, jangan lagi berangan-angan
mewujudkan Indonesia Negara Hukum. Kalau dikhawatirkan pemakzulan Wakil
Presiden (Wapres) Boediono akan memakan biaya politik sangat besar,
berarti benar bahwa budaya politik kita masih jauh dari tahap dewasa.
Kalau pun harus terjadi pergantian figur wakil presiden, mestinya tidak
mahal. Juga tidak harus menimbulkan implikasi politik yang luar biasa.
Sebab, hanya dibutuhkan kesepakatan sejumlah partai politik anggota
koalisi yang mendukung pemerintahan saat ini.
  
Soal Pilihan
  
KPK sudah menemukan fakta tindak pidana korupsi oleh dua pejabat Bank
Indonesia (BI) dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)
untuk eks Bank Century, sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu,
kedua pejabat BI itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka saat
menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sangat logis juga kalau KPK sampai pada kesimpulan bahwa Gubernur BI
waktu itu, Boediono (kini menjabat Wapres RI),  juga mengerti dan
berperan dalam pemberian FPJP sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008 itu.
 
Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk proses hukum skandal Bank Century tentu
saja harus memberi perhatian ekstra ketika KPK menegaskan bahwa Boediono tidak 
kebal hukum. Dia bisa diperiksa lagi oleh KPK, dan tak tertutup
kemungkinan menjadi tersangka jika KPK sudah memeriksa dua pejabat BI
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Mengacu pada progres yang diperlihatkan KPK, sebuah tim kecil yang dibentuk
Timwas DPR mulai menyusun draff laporan akhir. Laporan itu akan dibahas
dalam rapat pleno internal Timwas DPR pada awal Desember 2012. Pleno
Timwas DPR akan menetapkan sebuah keputusan, yang akan dibacakan dalam
forum sidang paripurna DPR untuk penutupan masa sidang 2012, yang
dijadualkan pertengahan Desember 2012.

Bagaimana pun, Timwas DPR menggarisbawahi keputusan KPK yang telah meningkatkan
penanganan kasus Bank Century ke tahap penyidikan karena telah
diketemukannya fakta tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang dan unsur kerugian negara. Karena fakta-fakta
itu terjadi saat Boediono menjabat Gubernur BI, Timwas DPR kemungkinan
besar akan merekomendasikan kepada DPR untuk menggunakan HMP. Dianggap
sangat penting karena HMP akan memberi kepastian hukum dan kepastian
politik bagi Boediiono.

Timwas DPR sadar betul bahwa agenda HMP tak mudah. Bukan pekerjaan ringan
untuk bisa mendapatkan dukungan mayoritas di DPR. Sebab, pelaksanaan HMP harus 
didukung dua pertiga suara anggota DPR. Publik tahu bahwa di atas kertas, 
mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah. Belum lagi
waktu yang diperlukan untuk menunggu pandangan akhir Mahkamah Konstitusi (MK). 
Untuk sampai pada penilaian akhir, MK bisa butuh waktu 90 hari.
 
Kalau menurut MK tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum,
Boediono otomatis bebas. Nama baiknya wajib dipulihkan. Dengan demikian, 
sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono (SBY)-Boediono tidak memiliki beban lagi atau tersandera kasus Bank 
Century. Sebaliknya, jika penilaian MK sejalan dengan temuan BPK
dan Pansus DPR, terbuka peluang bagi tokoh-tokoh  Partai Demokrat untuk
menduduki kursi Wapres yang ditinggalkan Boediono. Sebab, wewenang untuk 
mengajukan pengganti Boediono dalam Sidang Istimewa MPR adalah Presiden SBY.

Idealnya, wacana tentang HMP dipahami sebagai niat menyelesaikan persoalan 
hukum yang selama ini menyandera pemerintahan SBY-Boediono. Bahwa HMP punya 
implikasi politis, memang tak terhindarkan karena HMP itu menyentuh jabatan 
politis. Maka, Implikasi politik dari HMP harus diterima sebagai konsekuensi 
logis. Apa yang ditakutkan dari implikasi itu?
 
Pilihannya sebenarnya sangat jelas dan sederhana. Tetap membiarkan pemerintahan 
ini tersandera plus citra buruk yang harus ditanggung Boediono, atau 
membebaskan pemerintahan SBY dari kecurigaan dan tuduhan sekaligus memulihkan 
nama baik Boediono? Siapa yang bisa dan berhak memilih tak perlu disebutkan 
lagi.
 
Tapi, kalau rakyat yang ditanya, bukan jawaban yang diperoleh, melainkan 
pertanyaan balik; kenapa harus takut menuntaskan kasus Century?

Kirim email ke