SBY MENGINGKARI PUTUSAN MK     

by AHMAD SURYONO

Langkah Pemerintah untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu 
Migas (UPKUH Migas) dapat dikategorikan sebagai pengingkaran terhadap 
Putusan MK tentang UU Migas. Pemerintah memilih menafsirkan amar putusan
 tersebut sesuai dengan selera dan kepentingan asing yang selama ini 
terjadi.  Pemerintah SBY sama sekali tidak mau melihat  ruh konstitusi, 
kepentingan nasional dan keselamatan rakyat.

Putusan MK yang secara garis besar menyatakan seluruh hal yang terkait 
dengan Badan Pelaksana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan
 genus, sedangkan pembubaran BP Migas adalah species. Artinya MK tidak 
bermaksud mengamanahkan pengelolaan migas kepada entitas lain yang 
fungsi dan tugasnya sama dengan BP Migas.

Hal tersebut dapat kita baca pada pertimbangan hukum Mahkamah yang 
menyatakan ”... fungsi dan tugas tersebut harus dilaksanakan oleh 
Pemerintah selaku pemegang Kuasa Pertambangan dalam hal ini Kementerian 
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang migas. Segala 
hak serta kewenangan BP Migas dalam KKS setelah putusan ini, 
dilaksanakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara yang 
ditetapkan oleh Pemerintah.” (Poin 3.22 Halaman 114).

Dengan kata lain, pembentukan UPKUH Migas yang fungsi dan tugasnya 
menyerupai BP Migas merupakan pelecehan terhadap konstitusi, dimana 
pertimbangan MK pada poin sebelumnya menyatakan bahwa kriteria 
konstitusional dari “penguasaan negara” terdapat pada frasa “untuk 
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. (Poin 3.11 Halaman 100).

Definisi “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” kemudian dijelaskan 
oleh MK dengan lebih spesifik sebagaimana dijelaskan, “Dalam menjalankan
 penguasaan negara atas sumber daya alam Migas, Pemerintah melakukan 
tindakan pengurusan atas sumber daya alam Migas dengan memberikan 
konsesi kepada satu atau beberapa Badan Usaha Milik Negara untuk 
mengelola kegiatan usaha Migas pada sektor hulu.”  (Poin 3.13.3 Halaman 
106).

Bahkan MK lebih tegas menjelaskan hubungan hukum antara negara dengan 
operator pengelola migas, “... hubungan antara negara dengan swasta 
dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan
 keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik 
yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah 
kontrol dan kekuasaan negara.” (Poin 3.14 Halaman 108)

Pertimbangan tersebut dengan jelas telah meruntuhkan BP Migas beserta 
rezim hubungan hukumnya yang didasarkan pada konsepsi KKS. MK dengan 
terang telah memerintahkan penghentian hubungan keperdataan dalam 
pengelolaan migas untuk menggantinya dengan hubungan yang bersifat 
publik,  namun Pemerintah masih bersikukuh melanjutkan konsepsi tersebut
 dengan membentuk UPKUH Migas sebagai pengganti baju BP Migas. Oleh 
karena itu langkah Pemerintah membetuk UPKUH Migas dapat dikategorikan 
sebagai langkah memindahkan bencana, dari mulut harimau ke mulut buaya.

Keengganan Pemerintah untuk mendorong Pertamina menjadi Pengatur dan 
Pengawas usaha migas, sesungguhnya refleksi dari ketakutan Pemerintah 
terhadap intervensi asing dalam pengelolaan sumber daya alam (migas). 
Padahal MK dengan terang memberikan petunjuk pada Pemerintah agar 
memilih entitas yang dapat memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, 
melalui Pemerintah atau BUMN.

Namun Pemerintah kemudian mendefiniskan entitas tersebut dgn membentuk 
UPKUH Migas, meskipun Pemerintah dapat menafsirkannya dgn merujuk kpd 
Kementerian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bid. migas
 melalui Kementerian BUMN, dimana Pertamina tlh berpengalaman melakukan 
pengaturan dan pengawasan usaha migas, sebelum dipreteli dan diserahkan 
pada BP Migas. Inilah sesungguhnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi 
nasional yang dimaksud oleh MK.

Bahwa ada tudingan Pertamina tidak kredibel dan korup dalam melakukan 
pengelolaan usaha migas dapat kita lihat dari dua hal. Pertama, bedakan 
Pertamina sebagai sebuah sistem, dengan kejahatan yang dilakukan oleh 
individu. Bahwa benar Pertamina di masa lalu merupakan lahan subur 
terjadinya korupsi, namun tidak dapat dipungkiri Pertamina adalah 
representasi dari kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam (migas). 
 Hal tersebut relatif gampang dibenahi, asalkan sistem pengawasan 
diperketat, sistem audit berjalan baik dan toh kita memiliki KPK. Kedua,
 keterlibatan asing dalam pengelolaan migas dahulu berada dalam 
“keranjang” BKKA (Badan Koordinasi Kontraktor Asing) yang berada di 
dalam mekanisme organisasi Pertamina, sehingga intervensi kepentingan 
asing tidak akan terlalu mendominasi. Berbeda dengan konsep KKS-BP 
Migas, dimana kepentingan asing dapat dengan mudah mendikte negara c.q. 
BP Migas.

Terakhir, mengenai kekhawatiran investor asing akan membawa kasus ini 
(jika 353 KKS dibatalkan) ke Arbitrase Internasional, seharusnya 
pemerintah dapat meniru langkah Venzuela, dimana mereka sukses 
“mengusir” ExxonMobil. Venezuela memang kalah di Arbitrase Internasional
 dan diwajibkan membayar ganti rugi 255 juta Dollar, namun mereka 
“menang” karena berhasil melakukan nasionalisasi aset dan dapat 
menyelamatkan potensial profit atas sumber migas mereka serta dapat 
mengolah dan memenui kebutuhan energi mereka sendiri. Inilah momentum 
kita menginisiasi gerakan untuk melakukan nasionalisasi aset asing di 
Indonesia

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke