Ref: Sangat mengherankan apabila penindas  tidak melindungi kaki tangannya.

http://bintangpapua.com/headline/29422-pemerintah-terkesan-lindungi-pelanggar-ham-di-papua


        
      Sabtu, 08 Desember 2012 09:12 
     
      Pemerintah Terkesan Lindungi Pelanggar  HAM di Papua
      BUK: Salah Satu Contohnya Kasus Abepura Berdarah



       
      Suasana konfrensi pers di Kantor Kontras Papua Padang Bulan, Jumat, (7/12)
      JAYAPURA - Sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, 
dinilai oleh Kontras Papua dan para korban Abepura Berdarah yang tergabung 
dalam Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) adalah tidak ada tanggungjawab dan 
keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya.  Malah  pemerintah  terkesan 
berupaya melindungi para pelaku dan institusi yang melakukan pelanggaran HAM. 
Salah satunya kasus pelanggaran berat Abepura berdarah yang terjadi  7 Desember 
2000 silam.
      Pelaksana Harian BUK Papua, Nehemia Yarinap, mengatakan, kasus 
pelanggaran HAM di Papua dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak 
tertumpuk tanpa diproses hukum, yang  hanya ada di hati korban dan orang Papua 
secara umum adalah rasa ketidakadilan,  trauma dan luka yang sangat mendalam. 
      Dari sekian banyak kasus, hanya 3 kasus yang dikategorikan sebagai Kasus 
Pelanggaran HAM berat, yakni Kasus Abepura 2000,  Kasus Wasior 2001 dan  kasus 
Wamena 2003.  Dari 3 (tiga) kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus yang dibawa ke 
proses pengadilan HAM permanen di Makassar, pada tahun 2005, namun 
penyelesaiannya tidak memberikan kedamaian bagi para korban pelanggaan HAM, 
malah para pelaku dibebaskan murni dari segala tuntutan..
      Sebagai mana diketahui, kasus Abepura terjadi pada 7 Desember 2000, 
dimana,  yaitu penyerangan pukul  01.30 Wit pada malam hari terhadap Mapolsekta 
Abepura dengan pembakaran Ruko Abepura karena tindakan Orang Tak Dikenal (OTK), 
mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia (Bribka Petrus Eppa), dan 
3 orang lainnya mengalami luka-luka, disertai pembakaran ruko yang berjarak 100 
meter dari Mapolsek Abepura. Terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam 
Kantor Dinas Otonom Kotaraja. Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wit pasca 
penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon 
Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi . Untuk langsung melaksanakan 
perintah operasi. Dalam pengejarannya diarahkan  ke tiga asrama mahasiswa, 
yakni di Asrama Ninmin, Asrama Yapen Waropen,  dan Asrama IMI (Mahasiswa Ilaga) 
dan tiga pemukiman penduduk sipil. 
      Dalam operasi dimaksud, anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan 
paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan 
pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa.  Mahasiswa digiring ke 
dalam truk dan di bawa ke Mapolsek. Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan 
(Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yag tidak tahu menahu di 
pemukiman penduduk sipil Kampung Wamena di Abe Pantai,  Suku Lani asal 
Mamberamo di Kotaraja dan Suku Yali di Skyline. Dalam penyerangan di Skylane, 
terjadi pembunuhan kilat oleh anggota Brimob terhadap Elkius Suhuniap. 
Sedangkan 2 mahasiswa dari asrama Ninmin meninggal akibat penyiksaan dalam 
tahanan Polores Jayapura yakni Jhoni Karunggu dan Orry Dronggi.
      Pada tahun 2001, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura dan dan berdasarkan 
fakta, peristiwa pengejaran dan penangkapan itu telah dinyatakan sebagai 
pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Namun dalam proses penyelidikan, dari 25 
pelaku, Jaksa Agung MA Rachman dengan komisi II DPR, hanya menetapkan dua 
pelaku yaitu Komisaris Besar Polisi Drs, Johny Wainal Usman sebagai Komandan 
Satuan Brimob Polda Irian Jaya (waktu itu) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. 
Daud Sihombing Sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi. 
      “Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana HAM 
Pertama, dalam berkas perkara sama sekali tidak mencantumkan secara detail 
bagaimana kondisi para korban dan  bagaimana kerugian-kerugian para korban,”  
tandasnya dalam keterangan persnya di Kantor Kontras Papua, Jumat, (7/12).
      Akibatnya berkas perkaranya persis pada berkas pidana, tanpa ada soal 
rehabilitasi, restitusi dan keadilan bagi korban. Korban tidak mendapakan hak 
yang sangat substansi karena berkas pengadilan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim 
tidak bisa diambil dari kiri dan kanan (dari konteks budaya, mental, dan 
situasi para korban) tetapi hanya berdasarkas berkas murni yang diajukan oleh 
Jaksa. 
      Selain itu mengulurnya waktu adalah ketidakadilan, padahal KPP HAM telah 
menyelesaikan berkasnya dengan cepat, tetapi bolak balik berkas perkaranya 
terjadi, pada hal tidak substansial namun hanya dalam hal administrasi; dan 
yang kedua proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, selain 
mengulur-ulur waktu juga proses politik bonsite (meperkecil perkasa) yakni 
peristiwanya ada banyak namun dikurang hingga tiga sampai satu, pelakunya ada 
25 namun dikurang menjadi 2, kemudian korbannya 105 hanya dijadikan 17 korban 
yang dijadikan sebagai saksi. 
      Dengan latar belakang dan cara berpikir para Hakim masih mengunakan jaman 
Kolonial Belanda yakni pertama, Masih menggunakan kiriminal bukan pelanggaran 
HAM, dan kedua Kejaksaan tidak independen dan tidak berdasarkan nilai-nilai 
Universal (pelanggaran HAM) tetapi lebih mementingkan kepentingan Negara. Hari 
ini kita bisa simpulkan bahwa ada lobi-lobi yang menghasilkan berkas perkara 
itu tidak sebagaimana yang terjadi terhadap para korban (mengkorbankan korban). 
Kasus Abepura dalam proses peradilan, ada terjadi  banyak catat hukum. 
Peradilan HAM hanya menjadi kuburan dan tidak mengakui harga diri dan 
nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para korban dan rakyat Papua.
      Para korban Kasus Abepura justru tidak diakui sebagai Korban dan kondisi 
korban saat ini mengalami trauma yang masih membekas dan mendalam. Sampai saat 
ini, enam (6) korban kekerasan Kasus Abepura telah meninggal akibat penyiksaan 
yang menimpa mereka saat Kasus Abepura terjadi. Para korban sama sekali tidak 
percaya dengan Hukum dan Sistim Peradilan Indonesia. Karena merasa tidak ada 
keadilan bagi orang Papua. Yang ada hanya kekerasan tanpa keadilan, dan 
kekerasan yang terjadi saat ini hanya menyusuk luka-luka lama yang tidak pernah 
disembuhkan.
      Kemudian, pada 8 dan 9 Sebtember 2005, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura 
di Makassar memvonis bebas Brigadir Jenderal (Bridjen) Polisi Johny Wainal 
Usman dan Kombes Polisi Drs. Daud Sihombing, SH dengan mengatakan bahwa tidak 
terbukti secara sah bersalah melakukan pelanggaran HAM Berat di Abepura, Papua. 
Pertimbangan yang dipakai dalam keputusan hakim menunjukkan bahwa pemahaman dan 
pengetahuan Hakim terkesan mengunakan prinsip klonial yang jauh dari rasa 
keadilan korban.
      Para korban dan orang Papua telah melakukan upaya Hukum dan berjuang 
membuktikan secara serius kepada pemerintah Indonesia dan juga bangsa-bangsa di 
dunia bahwa nilai dan martabat orang Papua juga sama dengan bangsa-bangsa lain 
di dunia. Dan sampai ini karena hukum di Indonesia sangat tidak percaya 
sehingga tindakan orang Papua selalu dijerumuskan  ke dalam makar, kekerasan, 
pembungkaman, penangkapan dan sebagainya.
      Untuk itu, pihaknya dan KontraS Papua mendesak kepada pemerintah 
Indonesia, pertama, Presiden RI dan Komnas HAM RI segera tindak lanjuti kasus 
pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas 
di kejaksaan Agung dan Komnas Ham Jakarta, dan menjelaskan kepada  Kedua,      
mendesak kepada gubernur papua, dprp dan mrp untuk mendorong evalusi resmi atas 
kebijakan keamanan di papua dan menolak pasukan organik dan nonorganik serta 
rasionalisasi jumlah tni/polri di tanah papua yang akan mengakibatkan 
korban-korban baru di tanah Papua. Ketiga, segera hentikan segala macam upaya 
dan bentuk kekerasan,  baik penembakan, penyiksaan, penangkapan 
sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainya.
      Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, M.Sc 
mengatakan,  pelanggarna HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan, akan 
tetapi masih banyak kasus lainnya kini masih ditutup oleh Aparat Kepolisian, 
bahkan pelaku di Papua sekan-akan dipelihara.  “Terbukti, pelaku pelanggaran 
HAM tidak dihukum berat, hanya hukuman ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan 
langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,” tegasnya. 
      Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti 
sampai ke proses hukum, maka ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran 
HAM lainnya di tahun-tahuna yang akan datang.
      Untuk itu, pihak tidak akan pernah berhenti  untuk menyampaikan hal ini 
kepada Pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan hanya sudah 
melakukan pelanggaran HAM lalu tidak di proses, itu yang tidak kita inginkan. 
Ini lemah penegakan hukum, ini hanya mengingatkan pemerintah megenai kasus HAM 
yang tidak dituntaskan ,” bebernya.(nls/don/l03)  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke