http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/12/371076/284/1/Eks-Menlu-Hassan-Wirajuda-8-Jam-Diperiksa-Penyidik-KPK

Eks Menlu Hassan Wirajuda 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK 
Selasa, 18 Desember 2012 21:40 WIB      
MI/Susanto/zn

JAKARTA--MICOM: Menteri Luar Negeri periode 2001-2009 Hassan Wirajuda mengaku 
baru mengetahui penyelewangan anggaran pada dua tahun setelah penyelenggaraan 
konferensi 2004-2005. 

"Jadi baru 2 tahun kemudian saya mengetahui adanya pelanggaran, sampai dengan 
ditemukan proses intern," kata Hassan setelah diperiksa sekitar 8 jam oleh 
penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK di Jakarta, Selasa 
(18/12). 

Hassan menjadi saksi dalam kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan 
sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 dengan tersangka 
mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat. 
Sudjanan adalah pejabat pembuat komitmen dan diduga menyalahgunakan kewenangan 
sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar dalam kasus 
tersebut. 

Hassan yang saat ini merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut 
juga menjelaskan konferensi internasional tersebut dilakukan dalam 2 tahun 
dengan 15-17 kali pertemuan karena pada saat itu Indonesia ingin bangkit dari 
keterpurukan pascatsunami Aceh 2004. 

"Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono Yudhoyono 
memerintahkan untuk mengarahkan konferensi internasional yang sifatnya membantu 
keterpurukan kita dan  mengangkat kembali harkat dan derajat bangsa dan negara 
yaitu menunjukkan Indonesia memiliki daya tahan dan bahkan mampu 
menyelenggarakan konferensi itu dengan baik," tambah Hassan. 

Hassan selaku pengguna anggaran di Kementerian Luar Negeri mengatakan ia hanya 
memfokuskan diri dalam penyelenggaraan konferensi tersebut. Pada pertemuan 
"tsunami summit" tersebut, menurut Hassan ada janji dari negara-negara yang 
datang untuk membantu sebesar US$4,3 miliar tapi dalam proses lanjutannya ia 
menghitung setidaknya Indonesia menerima bantuan internasional untuk tanggap 
darurat, pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebesar US$7,5 miliar. 
"Kepada saya sampai selesai, tidak memperoleh informasi tentang besaran 
korupsinya," tambah Hassan. 

Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan 
dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 
jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP  dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. 

Sebelumnya, Sudjadnan juga terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung 
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 
bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011. 
Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum 
tiga tahun penjara. 

Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang US$200 ribu dari Duta Besar RI 
untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk 
memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada 
persetujuan menteri keuangan. (Ant/OL-04)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke