http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/12/371076/284/1/Eks-Menlu-Hassan-Wirajuda-8-Jam-Diperiksa-Penyidik-KPK
Eks Menlu Hassan Wirajuda 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK Selasa, 18 Desember 2012 21:40 WIB MI/Susanto/zn JAKARTA--MICOM: Menteri Luar Negeri periode 2001-2009 Hassan Wirajuda mengaku baru mengetahui penyelewangan anggaran pada dua tahun setelah penyelenggaraan konferensi 2004-2005. "Jadi baru 2 tahun kemudian saya mengetahui adanya pelanggaran, sampai dengan ditemukan proses intern," kata Hassan setelah diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK di Jakarta, Selasa (18/12). Hassan menjadi saksi dalam kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri 2004-2005 dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat. Sudjanan adalah pejabat pembuat komitmen dan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar dalam kasus tersebut. Hassan yang saat ini merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut juga menjelaskan konferensi internasional tersebut dilakukan dalam 2 tahun dengan 15-17 kali pertemuan karena pada saat itu Indonesia ingin bangkit dari keterpurukan pascatsunami Aceh 2004. "Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono Yudhoyono memerintahkan untuk mengarahkan konferensi internasional yang sifatnya membantu keterpurukan kita dan mengangkat kembali harkat dan derajat bangsa dan negara yaitu menunjukkan Indonesia memiliki daya tahan dan bahkan mampu menyelenggarakan konferensi itu dengan baik," tambah Hassan. Hassan selaku pengguna anggaran di Kementerian Luar Negeri mengatakan ia hanya memfokuskan diri dalam penyelenggaraan konferensi tersebut. Pada pertemuan "tsunami summit" tersebut, menurut Hassan ada janji dari negara-negara yang datang untuk membantu sebesar US$4,3 miliar tapi dalam proses lanjutannya ia menghitung setidaknya Indonesia menerima bantuan internasional untuk tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebesar US$7,5 miliar. "Kepada saya sampai selesai, tidak memperoleh informasi tentang besaran korupsinya," tambah Hassan. Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Sebelumnya, Sudjadnan juga terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004, ia divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011. Putusan tersebut lebih ringan dari jaksa yang menuntut agar Sudjadnan dihukum tiga tahun penjara. Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima uang US$200 ribu dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung Kedutaan RI di Singapura sebelum ada persetujuan menteri keuangan. (Ant/OL-04) [Non-text portions of this message have been removed]
