Pencucian Uang dalam Skandal Century
 
by Bambang Soesatyo
Anggota Tim Pengawas
Penyelesaian Kasus Bank Century DPR 

KETERKAITAN PT Ancora dengan mega skandal Bank Century otomatis tak 
terbantahkan. 
PT Ancora layak dicurigai karena pendiri dan manajemen PT Ancora tidak 
berinisiatif menunjukan itikad baik untuk mengungkap kepada publik dan 
pihak berwenang perihal penguasaan aset PT Graha Nusa Utama (GNU) yang 
sedang dicari oleh Tim Bersama Asset recovery Bank Century.
 
Seperti diketahui, PT Graha Nusa Utama (GNU) diduga melakukan tindak pidana 
pencucian uang. Mabes Polri sudah menetapkan Toto Kuntjoro (TK) sebagai 
tersangka.

Dari laporan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo dihadapan Tim 
Pengawas Bank Century tanggal 10 Oktober 2012 lalu yang didapat, TK 
dituduh melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil 
kejahatan tersebut  di rekening PT GNU.

Uang tersebut berasal dari hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan 
nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Dalam laporan itu, Kapolri menegaskan ada  tindak pidana pencucian uang yang 
bersumber dari penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga 
Delta Sekuritas Indonesia.

Ringkasnya, PT GNU menerima dana PT Antaboga Delta Sekuritas tahun 2008. 
Selanjutnya saham PT GNU diambil alih sebesar 51 persen oleh PT Ancora 
Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan perusahaan milik 
Menteri Perdagangan, Gita Irawan Wirjawan pada Oktober 2010.

Mengaitkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam persoalan ini bukanlah 
mengada-ada. Sebab, Gita adalah pendiri kelompok bisnis Ancora. 
Manajemen PT Ancora memang sudah membuat bantahan resmi, bahwa Gita 
Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Sejak menjabat Kepala 
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan RI, Gita sudah 
tidak terlibat lagi di Ancora.
 
Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, anak usaha Ancora, menyepakati 
Perjanjiaan Induk dengan para pemegang saham PT GNU dan NUS Januari 2008 untuk 
mengakuisisi GNU dan NUS berikut lahan bekas Lapangan Golf 
Fatmawati di kawasan Cilandak. Pada Oktober 2010, Ancora Land resmi 
menjadi pemegang saham mayoritas GNU dan NUS. Ancora Land pun mengklaim 
pemilikan tanah di kawasan Fatmawati sah secara hukum
 
Namun, sangat disayangkan karena baik manajemen Ancora maupun Gita sendiri 
memanfaatkan bantahan itu untuk mengalihkan persoalan. Ancora 
memosisikan pengungkapan fakta ini sebagai berlatarbelakang persaingan 
bisnis dengan individu lain bernama Cahyadi Komala. Padahal, bagi publik 
pemerhati, bukan faktor persaingan itu yang menarik untuk diamati, 
melainkan faktor penguasaan aset yang terkait dengan skandal Bank 
Century.
 
Sebab, GNU merupakan salah satu perusahaan yang menerima aliran dana PT 
Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century. GNU 
sendiri diduga sebagai perusahaan fiktif karena tidak jelas alamatnya. 
Tim Pengawas kasus Century di DPR menduga GNU adalah perusahaan 
abal-abal yang didirikan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert 
Tantular. Oleh Robert, GNU dimanfaatkan untuk menyalurkan kredit fiktif, 
menyembunyikan aset Bank Century serta dana Antaboga Delta Sekuritas 
Indonesia.

Hasil penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang memperkuat semua dugaan 
itu. Mabes Polri telah mengungkap dugaan pencucian dana Bank Century 
sebesar Rp.1,4 triliun. Dana ini bersumber dari Antaboga Delta Securitas 
Indonesia. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 
ini, meliputi Robert Tantular, Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus 
Farok dan Umar Muchsin.  Berkas perkara pencucian uang GNU ini sudah di 
tangan kejaksaan karena sudah P21, tetapi belum dilimpahkan ke 
pengadilan.

Dengan demikkian. sudah barang tentu posisi Ancora tidak bisa dipisahkan dari 
kasus Century. Sebab, menurut hasil penelusuran PPATK, aset-aset GNU 
dibeli dengan dana dari Bank Century dan Antaboga Delta Securitas. 
Berarti, aset-aset GNU yang sudah dikuasai Ancora sejak Oktober 2010 
seharusnya tercantum dalam daftar aset yang akan disita negara oleh Tim 
Bersama Asset Recovery Bank Century.

Karena itu, wajar jika dimunculkan dua pertanyaan ini; akuisisi GNU oleh 
Ancora itu murni bisnis atau modus alih pemilikan untuk menyelamatkan 
aset yang sedang diburu oleh Tim Bersama Asset recovery Bank Century? 
Dua pertanyaan inilah yang perlu didalami Komisi Pemberantasan Korupsi 
 (KPK) untuk memahami motif Ancora.
 
Jika akuisisi GNU itu murni bisnis, Ancora tentu sangat paham bahwa membeli 
mayoritas saham GNU beresiko tinggi, karena GNU terlibat tindak pidana 
pencucian uang.  Dan, menurut ketentuan hukum pencucian uang, pihak atau orang 
yg menerima aset yang berasal dari pencucian uang juga dapat 
diancam sanksi pidana. Contohnya adalah Budi mulia yg menerima dana dari robert 
tantular sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Serba Janggal    
 
Alih pemilikan GNU ke Ancora memang serba janggal, baik karena alasan 
perbedaan rekam jejak kedua perusahaan maupun berdasarkan timing 
eksekusi alih pemilikan itu. Sejumlah catatan atau literatur 
mendeskripsikan Ancora sebagai  kelompok usaha profesional. Lulus dari 
Harvard University, Gita Wirjawan dikenal sebagai ahli investasi dan 
pelaku pasar modal yang andal. Di bawah kepemimpinan Gita, Ancora 
menguasai saham sejumlah perusahaan terkemuka, seperti PT Apexindo 
Pratama Duta Tbk dan PT Bumi Resources Tbk. Melalui bendera Ancora 
International, Gita bisa menguasai aset sejumlah perusahaan yang tak 
kuat menanggung dampak krisis ekonomi. Sangat bertolakbelakang dengan 
GNU yang serba tak jelas itu.
 
Berdasarkan rekam jejak itu, Ancora tentunya sangat paham tentang risiko 
menguasai 
aset bermasalah. Kalau benar Ancora selalu bermain di area serba bersih, 
berbisnis atau bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang 
berperilaku seperti GNU mestinya dihindari atau ekstra hati-hati. Paling tidak, 
penelitian dan pengujian dokumen (due diligence) sangat teliti 
untuk mengetahui siapa saja sosok-sosok dibalik GNU dan darimana saja 
sumber keuangan GNU. Perjanjian induk pada 2008 bisa saja gugur kalau 
status atau jenis kelamin GNU saja tidak jelas.
 
Apalagi dari aspek waktu memfinalkan akuisisi GNU pada Oktober 2010. Berarti 
semua aspek  teknis dan negosiasi harga telah berlangsung berbulan-bulan 
sebelumnya. Dalam periode itu, ruang publik masih diguncang oleh badai 
besar yang ditimbulkan oleh skandal Bank Century. Panitia Khusus 
(Pansus) DPR untuk Hak Angket Bank Century dibentuk pada 1 desember 
2009, dan mulai bekerja pada awal 2010. Dan, sejak paruh kedua 2009, 
pemilik dan manajemen Bank Century mulai dirundung masalah, karena baik 
KPK maupun DPR mulai mempersoalkan dana talangan. Bahkan Robert Tantular 
divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat plus denda Rp 50 
milyar. Puncaknya pada Maret 2010, ketika sidang Paripurna DPR 
merekomendasikan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat 
dalam kasus Bank Century.
 
Dengan asumsi bahwa Ancora ekstra hati-hati dan due diligence atas 
latarbelakang GNU akurat, maka tindakan menguasai mayoritas saham GNU 
pada Oktober 2010 bisa dilihat sebagai kecerobohan yang disengaja atau 
yang di-skenario-kan. Sebab, sebagai Kepala BKPM (Badan Koordinasi dan 
Penanaman Modal) saat itu, Gita tentu memiliki informasi yang memadai 
tentang skandal Bank Century maupun tentang sosok Robert Tanular. 
Berdasarkan informasi yang dimilikinya, Gita mestinya bisa memerintahkan 
manajemen Ancora untuk membatalkan atau  mundur dari perjanjian induk 
2008 karena aset GNU bermasalah atau terkait pencucian uang.
 
Barangkali, manajemen Ancora pada akhirnya akan beralasan bahwa mereka tidak 
tahu 
kalau GNU dan aset-asetnya bermasalah. Alasan ini pun sulit diterima 
karena Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi wajib melakukan due 
diligence sebelum memfinalkan akuisisi GNU. Jadi, alasannya sudah 
terpenuhi untuk mengatakan adanya keterkaitan Ancora dengan kasus Bank 
Century. Manajemen Ancora mengatakan bahwa Gita tidak terlibat lagi 
dalam pengelolaan kelompok usaha yang didirikannya. Tetapi, Gita sendiri tahu 
siapa pesaing Ancora dalam proses akuisisi GNU.

baca juga :
Kenapa Takut Tuntaskan Skandal Century ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-kenapa-takut-tuntaskan.html

Boediono, dari BLBI hingga Century ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-boediono-dari-blbi.html

Kesalahan Boediono dari Masa kemasa ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-kesalahan-boediono-dari.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke