Ref:  Instansi mana yang memberi despensasi kawin kontrak dan mutah? Bagaimana 
kalau ada yang mau berpoliandri?

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/26/372634/293/14/Mempertanyakan-Efektivitas-UU-Perkawinan-


Mempertanyakan Efektivitas UU Perkawinan 
Penulis : Vera Erwaty Ismainy
Rabu, 26 Desember 2012 20:39 WIB     

JAKARTA--MICOM: Adanya Undang-Undang (UU) Pernikahan No 1 tahun 1974 ternyata 
tidak cukup untuk mengatasi masalah seputar perkawinan seperti pernikahan di 
bawah umur dan pernikahan yang tidak tercatat. Padahal dalam UU perkawinan 
sudah jelas disebutkan tentang aturan usia dan pencatatan perkawinan. 

Menikah siri atau menikah secara agama memang diperbolehkan secara agama. Namun 
pada pelaksanaannya masih saja memungkinkan terjadinya penyimpangan yang 
mengakibatkan kerugian terhadap perempuan maupun anak yang lahir dari 
pernikahan itu. UU Pernikahan yang ada kini dianggap tidak cukup menghilangkan 
potensi masalah perkawinan. 

Kepala Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama 
(Kemenag) Mahasin mengatakan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 sudah mengatur usia 
calon pengantin di Indonesia yaitu minimal berusia 21 tahun. Jika di bawah 21 
tahun, calon pengantin membutuhkan izin dari orang tua atau wali. Sedangkan 
usia dari calon pengantin laki-laki sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan 
16 tahun. 

"Ada dispensasi, inilah yang dikhawatirkan menjadi celah untuk disalahgunakan. 
Mereka yang masih berada di bawah umur bisa menikah jika ada dispensasi dari 
pejabat berwenang dalam hal ini pengadilan agama," jelas Mahasin, Rabu (26/12). 

Berdasarkan data dari Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Balitbang dan Diklat 
Kemenag angka pengajuan dispensasi nikah untuk pernikahan di bawah umur di 
beberapa daerah kepada pengadilan agama terbilang tinggi. Terdapat 825 
pengajuan di Indramayu mulai dari 2010 hingga pertengahan 2012. Sedangkan di 
Malang terdapat 474 pengajuan dari 2010 hingga Oktober 2012. 

Lalu di Nusa Tenggara Barat sebanyak 44 pengajuan mulai 2007 hingga 2011. 
Sementara itu di Brebes hanya terdapat dua pengajuan pada 2011 dan di 
Yogyakarta terdapat 26 pengajuan pada 2012. 

Mahasin mengungkapkan beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya pernikahan di 
bawah umur antara lain faktor kemiskinan atau ekonomi, pengetahuan atau 
pendidikan yang kurang, dan adanya pemahaman yang keliru mengenai kewibawaan 
sehingga para orang tua beramai-ramai menyerahkan anaknya kepada seseorang yang 
dianggap tokoh atau pemimpin besar karena ingin ikut dihormati. Selain itu 
tidak adanya batas usia menikah dalam agama dan keharusan untuk mengikuti 
keinginan orang tua juga menyuburkan adanya praktek pernikahan di bawah umur. 

Pernikahan di bawah umur dipandang beragam oleh banyak pihak. Kendati sah 
secara agama namun pernikahan di bawah umur rentan berdampak negatif kepada 
pelaku dan orang tua seperti melanggar UU Perlindungan Anak, terputusnya 
pendidikan, kehidupan ekonomi yang tidak stabil, tidak terpenuhinya hak dan 
kewajiban pasangan suami istri, dan memungkinkan terjadinya kekerasan dalam 
rumah tangga. (*/OL-2) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke