IGJ: Kawasan Ekonomi Khusus Gagal Sejahterakan Buruh
 
Jakarta, 17 Desember 2012. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak 
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji ulang penerapan 
Undang-undang No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasalnya, 
meski melalui KEK Pemerintah Indonesia menawarkan banyak fasilitas dan 
kemudahahan kepada para investor. Sebaliknya, tidak ada kewajiban bagi para 
investor untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
 
“Laporan hasil studi IGJ berjudul Working and Living Conditions In Special 
Economic Zones (2012) menemukan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus seperti Batam 
justru memiliki kebijakan pengupahan yang lebih rendah dibandingkan dengan 
kawasan non-KEK” tegas Rachmi Hertanti, Kepala Bidang Pemantauan IGJ.
 
Berdasarkan data pengupahan tahun 2012, upah minimum Kota Batam senilai 
Rp.1.402.000,-/bulan. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum 
yang berlaku di Kota Jakarta dan Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp.1.727.940,- 
dan Rp.1.849.000,-. Padahal keduanya bukan merupakan kawasan KEK.
 
“Temuan lainnya, Kota Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus justru lebih banyak 
menggunakan buruh kontrak dan alih-daya dibandingkan Kabupaten Bekasi yang 
berstatus non-KEK. Ambil contoh di sektor elektronik, Kota Batam menggunakan 
sebanyak 51,20% buruh kontrak dan 28,50% tenaga kerja alih daya. Sedang 
Kabupaten Bekasi hanya menggunakan 31,10% buruh kontrak dan 24,20% buruh alih 
daya”, tambah Rachmi.
 
Olehnya, Indonesia for Global Justice mengingatkan pemerintah untuk lebih jeli 
melihat ketimpangan investasi dan kesejahteraan buruh di Indonesia. Seharusnya, 
untuk meningkatkan daya beli masyarakat, diperlukan penyerapan tenaga kerja 
yang tinggi dengan perolehan upah yang tidak tertekan dengan angka inflasi. 
Dengan begitu, pihak pengusaha akan diuntungkan dari sisi ketersediaan pasar 
yang mampu menyerap produk secara baik dan tidak mengakibatkan over produksi.
 
Seperti diketahui, pilot project Kawasan Ekonomi Khusus berlangsung di 
Batam-Bintan-Karimun (BBK). Sesuai Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2007 
tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, kondisi Batam saat 
ini dapat mewakili kekhususan kawasan yang sama dengan KEK sebagai free trade 
and free port zone. Sedang insentif yang ditawarkan pemerintah di KEK berupa 
penghapusan berbagai pajak, bea masuk, hingga fasilitas kemudahan usaha lain.
 
Informasi lebih jauh, silahkan hubungi:
 
Rachmi Hertanti, Kepala Bidang Pemantauan IGJ
di 08174985180 / [email protected]
 
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jl. Tebet Barat Dalam 6L No.1 A / Telp & Fax. 021-8300784 /Email: [email protected]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke