http://www.harianterbit.com/2012/12/29/pernikahan-siri-oleh-pegawai-negeri-sipil-bisa-digugat/

Sabtu, 29 Desember 2012 11:12 WIB 
PP No. 10/1983 Perlu Revisi
Pernikahan Siri Oleh Pegawai Negeri Sipil Bisa Digugat
Junaedi — HARIAN TERBIT

JAKARTA–Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpoligami. Itu sesuai Peraturan 
Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi 
Pegawai Negeri Sipil. Aqncamannya pun cukup berat, PNS berpoligami tanpa 
mendaapat izin istri pertama bisa dipecat.

Menurut guru besar administrasi tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) 
Yogyakarta, Prof Sofian Effendy, PP No. 10 tahun 1983 itu jelas sekali melarang 
PNS untuk berpoligami. PP ini sampai sekarang masih berlaku karena belum 
dicabut. Sanksinya juga jelas yaitu bisa penurunan pangkat hingga pemberhentian 
dari status PNS.

“Tetapi kan kebanyakan suami-suami yang berpoligami melakukannya secara 
diam-diam hingga tidak diketahui oleh istri pertamanya. Tentu saja hal itu 
melanggar PP No.10 tahun 1983 dan mereka harus dipecat dari jabatannya,” kata 
Sofian kepada Harian Terbit, Sabtu (29/12).

Menurutnya, banyak sekali saat ini PNS yang berpoligami melakukan kawin siri. 
Mereka ini tidak mempunyai akte nikah. Menurut Sofyan, kasus nikah siri ini 
bias saja digugat berdasarkan saksi-saks yag ada dalam pernikahan siri PNS 
tersebut.

“Nikah siri ini bisa terjadi karena selama ini PNS tidak mendapat ijin istri 
pertamanya. Tentu saja hal itu akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” 
katanya.

Dalam PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai 
Negeri Sipil Pasal 4 sudah jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria 
yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari 
Pejabat. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk 
menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

“Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri 
kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin 
lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
dan ayat (3) diajukan secara tertulis. 

Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus 
dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri 
lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” tuturnya.

Sofyan mengakui, PP No. 10 tahun 1983 ini memang masih lemah dalam mengatur 
pernikahan siri. Untuk Itu Sofyan berharap agar PP tersebut segera direvisi 
agar dapat mengatur dan memperketat sanksi terhadap PNS yang melakukan nikah 
siri. 

Selama ini, PP tersebut keuslitan untuk memberikan sanksi terhadap PNS yang 
melakukan nikah siri karena umumnya saksinya sulit diperoleh karena keengganan 
mereka.

DIBOLEHKAN

Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Syam, dari segi hukum 
syariah Islam sebenarnya dibolehkan berpoligami asalkan tidak membuat masalah 
dan bisa adil. Namun yang terjadi saat ini banyak orang yang berpoligami 
menimbulkan masalah dan tidak bisa adil.

“Namun PNS juga jangan lupa karena mereka mempunyai aturan hukum pemerintah 
tersendiri yang tidak membolehkan poligami. Sanksinya sangat berat yaitu bisa 
dipecat dari pekerjaannya,” kata Ichwan.

Kebanyakan, kata Ichwan, PNS yang berpoligami itu hanya mau enaknya sendiri 
sehigga bisa menimbulkan maalah. Bahkan saat ini pologami itu tidak sesuai 
dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia. 

Editor — Maghfur Ghazali

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke